Lalu, apa sih memang manfaat dari buyback saham
ini? Buyback saham berfungsi untuk memberikan stimulus perekonomian dan
mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Hahh… Gimana bisa?
Bisa dong, Sobat! Jadi, ketika IHSG merosot berarti harga saham turun secara
signifikan dan ini bisa memberikan panic effect atau mempengaruhi
perilaku para investor di pasar modal. Nah, sederhananya untuk mengatasi hal
tersebut, kondisi penurunan harga tersebut harus ditekan atau dengan kata lain
perlu ada upaya untuk meningkatkan kembali IHSG. Nahh, dengan buyback
saham, maka perusahaan publik akan berperan untuk membeli kembali saham yang
beredar di pasar. Dengan begini, harga saham dari perusahaan tersebut dapat
meningkat dan meredam tekanan kepada IHSG. Masih ingat dengan hukum permintaan
dan penawaran kan Sobat, semakin tinggi permintaan terhadap barang/jasa, maka
akan semakin tinggi pula harga pasarnya. Begitu pula dengan buyback
saham ini. Pada akhirnya, kondisi pasar modal yang membaik akan memberikan
stimulus bagi perekonomian nasional.
Selain itu, dari sisi perusahaan, buyback
saham bermanfaat untuk meningkatkan rasio keuangan dan mengurangi likuiditas
sahamnya di pasar modal. Peningkatkan rasio keuangan dapat terjadi karena dengan
berkurangnya jumlah saham yang beredar di pasar akibat buyback, maka
secara otomatis Earning per Share (keuntungan per lembar saham) menjadi
meningkat. Nah dampaknya, ini akan memberikan kepercayaan kepada investor sebab
rasio keuangan adalah poin penting dalam analisis fundamental yang dilakukan oleh
investor. Selain itu, buyback saham berimplikasi langsung terhadap berkurangnya
jumlah saham yang beredar di pasar modal sehingga menurunkan likuiditas saham. Hal
tersebut bermanfaat untuk memberikan ruang agar harga saham tersebut mudah
untuk meningkat.
Secara umum, ada dua cara yang dapat
dilakukan perusahaan untuk melakukan buyback saham yaitu tender offer
dan pembelian di pasar terbuka. Tender offer adalah proses penawaran
pembelian sejumlah saham dengan kisaran harga tertentu kepada pemegang
sahamnya. Jika jumlah saham yang ditawarkan publik lebih banyak dari kebutuhan
perusahaan, maka yang diutamakan adalah pembelian pada saham yang ditawarkan di
harga yang lebih murah. Lalu, pembelian di pasar terbuka adalah pembelian saham
di pasar reguler dengan harga yang berlaku di pasar. Biasanya pada saat ada
pengumuman terkait buyback ini, harga saham akan meningkat akibat
sentimen peningkatan permintaan saham di pasar modal.
Ditengah pendemi Covid-19 ini, OJK pernah
mengeluarkan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020
tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Sobat, kebijakan tersebut dilakukan oleh OJK
sebagai upaya untuk memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak
pasar yang berfluktuasi secara signifikan yaitu diantaranya dengan memberikan
relaksasi beberapa hal sebagai berikut:
Normal
0
false
false
false
EN-ID
KO
X-NONE
- Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa
terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
- Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat
lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor,
dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.
Nah, jadi gimana Sobat udah paham kan ya
tentang serba serbi buyback saham di pasar modal? Selain bisa menjadi stimulus perekonomian
nasional, buyback saham juga berguna untuk meredam dampak akibat kondisi
pasar yang berfluktuasi. Selain itu, ini juga bisa mendorong perubahan perilaku
investor di tengah lesunya kondisi pasar modal.
Normal
0
false
false
false
EN-ID
KO
X-NONE
Sumber:
IDX Channel. Buy Back
Saham, Apa Maksudnya dan Apa Tujuannya? Accessed on May 10, 2020 from https://www.idxchannel.com/yuknabungsaham/buy-back-saham-apa-maksudnya-dan-apa-tujuannya
POJK Nomor 2/POJK.04/2013
tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan
publik dalam kondisi pasar yang
berfluktuasi secara signifikan. Accessed on May 10, 2020 from https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/238.pdf
SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020
tentang kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan
dalam pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau
perusahaan public. Accessed on May 10, 2020 from https://ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/surat-edaran-ojk-dan-dewan-komisioner/Documents/Pages/Surat-Edaran-Otoritas-Jasa-Keuangan-Nomor-3-SEOJK.04-2020-/SEOJK%20Nomor%203%20SEOJK.04%202020.pdf
Lifepal. Buyback Saham
Besar-besaran, Apakah Investor Diuntungkan? Accessed on May 10, 2020 from https://lifepal.co.id/media/terjadinya-buyback-saham-investor-diuntungkan/