Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Saham > Serba Serbi Buyback Saham di Pasar Modal

Share

SERBA SERBI BUYBACK SAHAM DI PASAR MODAL


Normal 0 false false false EN-ID KO X-NONE

Sobat, bagi kalian yang rutin mengikuti berita mengenai pasar modal dalam kolom ekonomi di surat kabar atau media online, pasti udah nggak asing lagi ya sama istilah buyback atau kegiatan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik. Buyback ini dilakukan khususnya dalam kondisi pasar yang sedang berfluktuasi secara signifikan seperti ketika pada kondisi pandemi Covid-19 mempengaruhi kondisi pasar modal di Indonesia, Sobat. Meskipun begitu, mungkin banyak dari kalian penasaran sebenarnya untuk apa sih buyback saham ini? Sebegitu pentingkah, Sobat?

Jadi Sobat, buyback adalah proses pembelian kembali saham yang beredar di publik (outstanding share) yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dengan kata lain, perusahaan menginvestasikan dana yang dimiliki untuk membeli saham perusahaannya sendiri dari publik.

Nah, meskipun dari pengertiannya proses buyback ini terlihat dilakukan atas kehendak perusahaan, tapi proses buyback ini tidak bisa sembarangan dilakukan, Sobat. Buyback saham hanya boleh dilakukan saat kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan. Apa indikatornya? Indikator utamanya adalah indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15% atau lebih. Selain itu, kondisi lain yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat menjadi indikator bahwa kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.04/2013[1].



[1] POJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang  berfluktuasi secara signifikan. Dapat diakses di: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/238.pdf


Normal 0 false false false EN-ID KO X-NONE

Lalu, apa sih memang manfaat dari buyback saham ini? Buyback saham berfungsi untuk memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Hahh… Gimana bisa? Bisa dong, Sobat! Jadi, ketika IHSG merosot berarti harga saham turun secara signifikan dan ini bisa memberikan panic effect atau mempengaruhi perilaku para investor di pasar modal. Nah, sederhananya untuk mengatasi hal tersebut, kondisi penurunan harga tersebut harus ditekan atau dengan kata lain perlu ada upaya untuk meningkatkan kembali IHSG. Nahh, dengan buyback saham, maka perusahaan publik akan berperan untuk membeli kembali saham yang beredar di pasar. Dengan begini, harga saham dari perusahaan tersebut dapat meningkat dan meredam tekanan kepada IHSG. Masih ingat dengan hukum permintaan dan penawaran kan Sobat, semakin tinggi permintaan terhadap barang/jasa, maka akan semakin tinggi pula harga pasarnya. Begitu pula dengan buyback saham ini. Pada akhirnya, kondisi pasar modal yang membaik akan memberikan stimulus bagi perekonomian nasional.

Selain itu, dari sisi perusahaan, buyback saham bermanfaat untuk meningkatkan rasio keuangan dan mengurangi likuiditas sahamnya di pasar modal. Peningkatkan rasio keuangan dapat terjadi karena dengan berkurangnya jumlah saham yang beredar di pasar akibat buyback, maka secara otomatis Earning per Share (keuntungan per lembar saham) menjadi meningkat. Nah dampaknya, ini akan memberikan kepercayaan kepada investor sebab rasio keuangan adalah poin penting dalam analisis fundamental yang dilakukan oleh investor. Selain itu, buyback saham berimplikasi langsung terhadap berkurangnya jumlah saham yang beredar di pasar modal sehingga menurunkan likuiditas saham. Hal tersebut bermanfaat untuk memberikan ruang agar harga saham tersebut mudah untuk meningkat.



Secara umum, ada dua cara yang dapat dilakukan perusahaan untuk melakukan buyback saham yaitu tender offer dan pembelian di pasar terbuka. Tender offer adalah proses penawaran pembelian sejumlah saham dengan kisaran harga tertentu kepada pemegang sahamnya. Jika jumlah saham yang ditawarkan publik lebih banyak dari kebutuhan perusahaan, maka yang diutamakan adalah pembelian pada saham yang ditawarkan di harga yang lebih murah. Lalu, pembelian di pasar terbuka adalah pembelian saham di pasar reguler dengan harga yang berlaku di pasar. Biasanya pada saat ada pengumuman terkait buyback ini, harga saham akan meningkat akibat sentimen peningkatan permintaan saham di pasar modal.

Ditengah pendemi Covid-19 ini, OJK pernah mengeluarkan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Sobat, kebijakan tersebut dilakukan oleh OJK sebagai upaya untuk memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan yaitu diantaranya dengan memberikan relaksasi beberapa hal sebagai berikut:

Normal 0 false false false EN-ID KO X-NONE

  • Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
  • Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

Nah, jadi gimana Sobat udah paham kan ya tentang serba serbi buyback saham di pasar modal?  Selain bisa menjadi stimulus perekonomian nasional, buyback saham juga berguna untuk meredam dampak akibat kondisi pasar yang berfluktuasi. Selain itu, ini juga bisa mendorong perubahan perilaku investor di tengah lesunya kondisi pasar modal.

Normal 0 false false false EN-ID KO X-NONE

Sumber:

IDX Channel. Buy Back Saham, Apa Maksudnya dan Apa Tujuannya? Accessed on May 10, 2020 from https://www.idxchannel.com/yuknabungsaham/buy-back-saham-apa-maksudnya-dan-apa-tujuannya

POJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang  berfluktuasi secara signifikan. Accessed on May 10, 2020 from https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/238.pdf

SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan public. Accessed on May 10, 2020 from https://ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/surat-edaran-ojk-dan-dewan-komisioner/Documents/Pages/Surat-Edaran-Otoritas-Jasa-Keuangan-Nomor-3-SEOJK.04-2020-/SEOJK%20Nomor%203%20SEOJK.04%202020.pdf

Lifepal. Buyback Saham Besar-besaran, Apakah Investor Diuntungkan? Accessed on May 10, 2020 from https://lifepal.co.id/media/terjadinya-buyback-saham-investor-diuntungkan/




Rating

Senang
0%
Puas
0%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Harga Emas Naik Turun, Apa Penyebabnya?
Baca selengkapnya >>
PENYEBAB NAIK TURUN HARGA SAHAM SUATU PERUSAHAAN
Baca selengkapnya >>
Mengenal Candlestick, Rambu-rambu Saham untuk Investor
Baca selengkapnya >>
Hai Calon Investor, Yuk Mengenal Jenis Pasar Modal
Baca selengkapnya >>
INVESTASI SAHAM JUGA HARUS PUNYA STRATEGI DONG! YUK, BAGI INVESTOR PEMULA SIMAK ARTIKEL BERIKUT INI!
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Rekomendasi Investasi 2024 untuk Sobat Cuan
Baca selengkapnya >>
Mengenal Reksa Dana Terproteksi: Mekanisme, Karakteristik, dan Risiko
Baca selengkapnya >>
Saham Blue Chip dan Saham Dividen, Dua Jenis Saham yang Cocok untuk Investor Konservatif
Baca selengkapnya >>
Investor Ritel vs Investor Institusional? Kenali Perbedaannya
Baca selengkapnya >>
Investasi Jangka Panjang Optimalkan Compound Interest
Baca selengkapnya >>