Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Pembiayaan Syariah, Alternatif Pembiayaan Zaman Now!

Share

PEMBIAYAAN SYARIAH, ALTERNATIF PEMBIAYAAN ZAMAN NOW!



Percaya atau nggak Sobat, fasilitas pembiayaan sangat dibutuhkan oleh siapa saja loh baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif mulai dari membeli kendaraan hingga mesin/peralatan untuk kebutuhan bisnis. Dengan pembiayaan, masyarakat diberikan kemudahan dan kenyamanan dalam transaksi pembelian dengan skema cicilan. Namun, bagi kalian yang memegang prinsip syariah dalam setiap transaksi keuangan bisa saja menjadi khawatir terhadap operasional pembiayaan konvensional. Maka, pembiayaan syariah dapat menjadi jawaban untuk memfasilitasi transaksi yang aman sesuai dengan prinsip syariah.

Secara umum, Perusahaan Pembiayaan Syariah (PP Syariah) adalah perusahaan pembiayaan yang dalam menjalankan kegiatan usahanya (hanya menyalurkan pembiayaan/pendanaan kepada masyarakat) berdasarkan atau sesuai dengan prinsip akad syariah. Dalam struktur organisasi kepengurusan PP Syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berfungsi untuk memastikan prinsip Syariah telah dilaksanakan dengan benar dan baik. POJK Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah juga mengatur mengenai kegiatan usaha dari Perusahaan Pembiayaan Syariah yaitu:

1.    Pembiayaan Jual Beli, yaitu pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak;

2.  Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan berbentuk penyediaan modal dalam jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai pada perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak;

3.    Pembiayaan Jasa, yaitu pemberian/penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu barang, pemberian pinjaman (dana talangan) dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran imbal jasa (ujrah) sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.

4.    Kegiatan usaha pembiayaan syariah lain sesuai dengan persetujuan OJK.

Berbeda dengan pembiayaan konvensional, setiap kegiatan usaha pada pembiayaan Syariah harus merujuk pada akad yang telah dikeluarkan fatwanya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI. Selain itu, setiap kegiatan usaha harus berlandaskan akad Syariah, baik tunggal dan/atau gabungan. Sama halnya dengan industri jasa keuangan lain, PP Syariah wajib melaporkan kegiatan usahanya dan harus mendapatkan izin dari OJK.

Model bisnis PP Syariah umumnya sama dengan model bisnis lainnya. Hanya saja semua kerja sama yang dilakukan PP Syariah dengan pihak-pihak terkait disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Kesepakatan dan saling keterbukaan pada konteks ini menjadi kunci utama dalam model bisnis PP Syariah.

Modal usaha yang digunakan PP Syariah untuk memulai bisnis didapatkan dari pemegang saham/shareholder. Dalam mengembangkan bisnis dan meningkatkan asetnya, PP Syariah menggunakan dana dari bank syariah. Sedangkan, penjual dalam konteks ini adalah pihak yang mendukung perusahaan pembiayaan dalam ketersediaan barang/jasa yang akan dibiayai oleh perusahaan pembiayaan seperti dealer, supplier, dan lain-lain. Selain itu, industri jasa keuangan lain seperti asuransi syariah juga mendukung PP Syariah sebagai pihak penjaminan.




 

Secara umum, prinsip kegiatan usaha pembiayaan syariah meliputi keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemashlahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maisir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram lainnya. Selain itu ada berbagai macam akad yang digunakan dalam pembiayaan syariah sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukannya. Namun, ada beberapa akad yang umum dikenal dalam pembiayaan syariah di antaranya:

1.  Murabahah, yaitu akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga lebih (margin) sebagai laba sesuai dengan kesepakatan para pihak;

2.    Mudharabah, yaitu akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib mal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha di antara mereka sesuai dengan kesepakatan para pihak;

3.   Ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Nah, sekarang udah lebih paham kan Sobat tentang pembiayaan syariah? Nggak perlu bingung-bingung lagi deh kalau kamu mau beli barang/jasa dengan pembiayaan yang tetap aman sesuai prinsip syariah.

 

Sumber:

Otoritas Jasa Keuangan. Buku 8: Industri Jasa Keuangan Syariah. Accessed on October 21, 2020 from https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book8/reader.html

Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah. Accessed on October 21, 2020 from https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Documents/POJK31PenyelenggaraanUsahaPembiayaanSyariah_1417050443.pdf

Rating

Senang
61%
Puas
16%
Menginspirasi
13%
Tidak Peduli
9%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

YAKIN SUDAH KENAL MEKANISME TRANSFER ANTAR BANK?
Baca selengkapnya >>
NGGA MAU PENGAJUAN KREDIT DITOLAK? BACA ARTIKEL INI!
Baca selengkapnya >>
Alat Pembayaran Makin Berkembang, Transaksi Makin Mudah, Makin Bijak Mengelolanya
Baca selengkapnya >>
Terlanjur meminjam kepada rentenir? Ini dia hal-hal yang dapat kamu lakukan!
Baca selengkapnya >>
Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Konsumen Cerdas, Pahami Tips di Masa Pra, Saat, dan Pasca Bertransaksi
Baca selengkapnya >>
Zakat untuk Hidup Tentram dan Masyarakat Sejahtera
Baca selengkapnya >>
Ramadan Hacks: Tips Hemat dan Berkah untuk Dompet
Baca selengkapnya >>
Sambut Women’s Month, Nyalakan Potensi Perempuan dalam UMKM
Baca selengkapnya >>
Uang Bikin Cinta Berantakan? Hindari Perilaku Toksik Keuangan Pasangan
Baca selengkapnya >>