Beranda > Investasi > Waspada Investasi > Investor Alert Portal > DAFTAR PERUSAHAAN FINTECH PEER TO PEER LENDING ILEGAL (JULI 2018 - JANUARI 2020)
DAFTAR PERUSAHAAN FINTECH PEER TO PEER LENDING ILEGAL (JULI 2018 - JANUARI 2020)
Berdasarkan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK telah menindak perusahaan-perusahaan fintech peer to peer lending illegal yang tidak berizin dan merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
- Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi atau pertanyaan mengenai perusahaan Fintech dapat menghubungi nomor kontak OJK 157 atau melalui e-mail: konsumen@ojk.go.id
Berikut daftar fintech peer to peer lending illegal dari tahun 2018 sampai Januari 2021