Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Jenis Barang yang Bisa Kamu Gadaikan untuk Mendapatkan Dana Cepat

Share

JENIS BARANG YANG BISA KAMU GADAIKAN UNTUK MENDAPATKAN DANA CEPAT



Pernahkah Sobat Sikapi menghadapi suatu kondisi dimana membutuhkan dana yang harus segera dipenuhi dalam waktu yang singkat? Tentunya jika Sobat tidak memiliki tabungan dalam jumlah yang cukup atau pos anggaran dana darurat akan sulit menghadapi situasi tersebut. Pada kondisi dimaksud, tentu kita perlu memutar otak agar mendapatkan sumber dana tambahan dalam memenuhi kebutuhan mendesak dengan persyaratan yang sederhana, mudah dan cepat.

Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan dana yang mendesak tersebut adalah dengan meminjam dana dari perseorangan atau pun lembaga jasa keuangan. Sebagai informasi, terdapat industri pergadaian yang dapat mengakomodir kebutuhan dana mendesak Sobat Sikapi. Pergadaian merupakan salah satu jenis industri keuangan non-bank yang memberikan pinjaman dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan. Pergadaian dapat menjadi pilihan yang tepat bagi Sobat Sikapi yang belum memiliki akses terhadap layanan perbankan.

Melalui lembaga pergadaian, Sobat Sikapi dapat melakukan pinjaman dana secara cepat dengan memberikan barang sebagai jaminan yang akan digadaikan. Sobat dapat mengambil kembali barang jaminan yang digadaikan setelah menyetorkan sejumlah uang secara diangsur dalam jangka waktu tertentu sebesar dana pinjaman. Dalam pengembalian dana tersebut terdapat bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah. Namun, bunga yang dibayarkan tentunya lebih kecil dibandingkan meminjam kepada lembaga keuangan non formal yang tidak bertanggungjawab seperti rentenir maupun bank keliling. Lalu, barang seperti apakah yang bisa di gadaikan di pergadaian?




1.  
Emas

Emas merupakan salah satu jenis barang yang cukup umum dan banyak diajukan untuk menjadi barang jaminan gadai dalam melakukan pinjaman. Emas yang digadaikan bisa dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan seperti kalung, gelang, dan cincin. Selain perhiasan dalam bentuk emas, perhiasan dalam bentuk berlian juga bisa menjadi barang gadai.

   

2.  
Sertifikat

Dokumen berharga juga dapat digadaikan seperti sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari menggadaikan sertifikat tanah ditentukan dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta seberapa strategis posisi tanah tersebut. Biasanya, menggadaikan sertifikat tanah atau rumah dilakukan untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah yang besar.

   

3.  
Kendaraan

Kendaraan berupa motor atau mobil menjadi salah satu jenis barang yang dapat dijadikan barang jaminan gadai. Nasabah dapat menggadaikan kendaraannya dengan menyertakan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan faktur pembelian.

   

4.  
Barang elektronik

Barang elektronik yang berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop, komputer, dan kamera dapat menjadi barang jaminan gadai. Nilai gadai dari barang elektronik tergantung pada kondisi barang tersebut, semakin baik kondisi dan keadaan barang yang akan digadaikan, maka akan semakin tinggi nilai gadainya, begitu pula sebaliknya.

Jadi, itu dia jenis-jenis barang yang dapat Sobat Sikapi gadaikan apabila membutuhkan dana mendesak dalam waktu cepat. Jenis barang yang disebutkan di atas merupakan barang-barang yang memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dijadikan sebagai jaminan atau barang gadai untuk mendapatkan pinjaman. Sedangkan barang-barang yang mudah busuk seperti makanan, barang yang dilarang seperti narkoba, dan barang yang berbahaya dan mudah terbakar seperti senjata api dan gas tidak bisa diterima sebagai barang gadai.

 

Referensi:

https://www.cermati.com/artikel/pegadaian-solusi-anda-mendapatkan-dana-cepat

https://tirto.id/jenis-barang-yang-bisa-dijaminkan-di-pegadaian-emas-dan-sertifikat-f1FL

Normal 0 false false false EN-US KO X-NONE

Rating

Senang
15%
Puas
43%
Menginspirasi
29%
Tidak Peduli
13%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v