TELISIK LEBIH DEKAT PERBANKAN SYARIAH
Hai, Sobat Sikapi! Akhir tahun semakin dekat nih,
kira-kira bagaimana pengelolaan keuangan kamu sejauh ini? Masih oke lah yaa!
Nah, bicara mengenai keuangan pasti nggak jauh-jauh ya Sobat dari yang namanya
perbankan. Yappp perbankan adalah salah satu industri jasa keuangan yang bisa dibilang
paling mendasar untuk bisa diakses oleh siapa saja. Hampir semua orang rasanya
kini memiliki rekening atau setidaknya pernah berinteraksi dan bertransaksi menggunakan
layanan perbankan. Tapi untuk beberapa orang, bertransaksi mungkin menjadi
kurang nyaman nih bila nggak sesuai dengan nilai-nilai keyakinan yang kamu
pegang. Beruntungnya di era sekarang, industri jasa keuangan juga telah memberikan
kamu pilihan untuk bertransaksi secara syariah, salah satunya melalui perbankan
syariah.
Sobat, sesuai UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun),
kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak
mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan objek yang haram. Secara
umum, bank syariah memiliki tujuan diantaranya (1) menghimpun dan menyalurkan
dana masyarakat, (2) menjalankan fungsi sosial dalam bentul Lembaga Baitul Maal
(zakat, infak, sedekah, hibah, dan lainnya), dan (3) menghimpun dana sosial
yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir)
sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
Bentuk bank syariah setidaknya ada dua macam Sobat yaitu
Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Perbedaan
mendasar dari kedua bank tersebut adalah bahwa BPRS dilarang untuk menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas sistem pembayaran. Namun
Sobat, berdasarkan kelembagaannya, bank syariah dapat berbentuk kelembagaan
penuh (full-pledged) atau merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank konvensional.
Sama halnya dengan perbankan konvensional, perbankan
syariah juga menyediakan produk pendanaan, produk pembiayaan, dan jasa
perbankan lainnya kepada nasabahnya. Lebih detailnya, yuk coba di simak uraian
berikut, Sobat!
1.
Produk pendanaan bank syariah
Produk-produk yang ditujukan dalam mobilisasi
dan investasi tabungan untuk pembangunan ekonomi nasional. Bentuknya bisa
berupa giro, tabungan, deposito/investasi, dan obligasi/sukuk. Dalam hal ini, bank syariah melakukannya
tidak dengan prinsip bunga (riba) ya Sobat, melainkan dengan
prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, terutama wadi’ah
(titipan), qardh (pinjaman), mudharabah (bagi hasil), dan
ijarah (sewa).
2.
Produk-produk pembiayaan bank syariah
Bentuk pembiayaan yang secara komersial
menguntungkan khususnya return bearing financing. Pemilik modal bersedia
menanggung risiko kerugian dan nasabah juga memberikan keuntungan, yang
ditujukan untuk menyalurkan investasi dan simpanan masyarakat ke sektor riil
dengan tujuan produktif dalam bentuk investasi bersama (investment financing)
yang dilakukan bersama mitra usaha.
Produk-produk pembiayaan bank syariah dapat
menggunakan empat pola yang berbeda yaitu pola bagi hasil (musyarakah dan
mudharabah) untuk investment financing, pola jual beli (murabahah,
salam, dan istishna) untuk trade financing, pola sewa (ijarah
dan ijarah muntahiyah bit tamlik) untuk trade financing, dan pola
pinjaman (qardh) untuk dana talangan.
3.
Jasa perbankan syariah
Jasa perbankan syariah umumnya menggunakan
akad tabarru’ yang berarti tidak untuk mencari keuntungan, melainkan
hanya sebagai fasilitas pelayanan kepada nasabah dalam melakukan transaksi
perbankan. Dengan kata lain Sobat, bank hanya mengenakan biaya administrasi
saja kepada nasabah.
Berbagai contoh pelayanan jasa lainnya pada
perbankan syariah misalnya dana talangan, anjak piutang, jual beli valuta
asing, dan gadai dalam jasa keuangan; safe deposit box dalam jasa
non-keuangan; channeling dalam jasa keamanan; dan pinjaman sosial dalam
jasa kegiatan sosial.
Nahh, sekarang tentunya sudah lebih paham tentang
perbankan syariah kan Sobat. Jadi, nggak perlu bingung lagi untuk kamu
menggunakan produk dan layanan jasa keuangan perbankan syariah ya, Sobat.
Selain mempermudah transaksi keuangan kamu, perbankan syariah dijamin juga
sesuai banget untuk kamu yang memegang teguh prinsip syariah. Pilihan udah
banyak, tinggal bagaimana kamu menyikapi dan menggunakannya saja ya, Sobat.
Sumber Referensi:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book8/reader.html#bab-3
https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/undang-undang/Documents/504.pdf