Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Produk Keuangan Syariah > Telisik Lebih Dekat Perbankan Syariah

Share

TELISIK LEBIH DEKAT PERBANKAN SYARIAH



Hai, Sobat Sikapi! Akhir tahun semakin dekat nih, kira-kira bagaimana pengelolaan keuangan kamu sejauh ini? Masih oke lah yaa! Nah, bicara mengenai keuangan pasti nggak jauh-jauh ya Sobat dari yang namanya perbankan. Yappp perbankan adalah salah satu industri jasa keuangan yang bisa dibilang paling mendasar untuk bisa diakses oleh siapa saja. Hampir semua orang rasanya kini memiliki rekening atau setidaknya pernah berinteraksi dan bertransaksi menggunakan layanan perbankan. Tapi untuk beberapa orang, bertransaksi mungkin menjadi kurang nyaman nih bila nggak sesuai dengan nilai-nilai keyakinan yang kamu pegang. Beruntungnya di era sekarang, industri jasa keuangan juga telah memberikan kamu pilihan untuk bertransaksi secara syariah, salah satunya melalui perbankan syariah.

Sobat, sesuai UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan objek yang haram. Secara umum, bank syariah memiliki tujuan diantaranya (1) menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, (2) menjalankan fungsi sosial dalam bentul Lembaga Baitul Maal (zakat, infak, sedekah, hibah, dan lainnya), dan (3) menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).

Bentuk bank syariah setidaknya ada dua macam Sobat yaitu Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Perbedaan mendasar dari kedua bank tersebut adalah bahwa BPRS dilarang untuk menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas sistem pembayaran. Namun Sobat, berdasarkan kelembagaannya, bank syariah dapat berbentuk kelembagaan penuh (full-pledged) atau merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank konvensional.

Sama halnya dengan perbankan konvensional, perbankan syariah juga menyediakan produk pendanaan, produk pembiayaan, dan jasa perbankan lainnya kepada nasabahnya. Lebih detailnya, yuk coba di simak uraian berikut, Sobat!




1.   Produk pendanaan bank syariah

Produk-produk yang ditujukan dalam mobilisasi dan investasi tabungan untuk pembangunan ekonomi nasional. Bentuknya bisa berupa giro, tabungan, deposito/investasi, dan obligasi/sukuk.  Dalam hal ini, bank syariah melakukannya tidak dengan prinsip bunga (riba) ya Sobat, melainkan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, terutama wadi’ah (titipan), qardh (pinjaman), mudharabah (bagi hasil), dan ijarah (sewa).


2.   Produk-produk pembiayaan bank syariah

Bentuk pembiayaan yang secara komersial menguntungkan khususnya return bearing financing. Pemilik modal bersedia menanggung risiko kerugian dan nasabah juga memberikan keuntungan, yang ditujukan untuk menyalurkan investasi dan simpanan masyarakat ke sektor riil dengan tujuan produktif dalam bentuk investasi bersama (investment financing) yang dilakukan bersama mitra usaha.

Produk-produk pembiayaan bank syariah dapat menggunakan empat pola yang berbeda yaitu pola bagi hasil (musyarakah dan mudharabah) untuk investment financing, pola jual beli (murabahah, salam, dan istishna) untuk trade financing, pola sewa (ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik) untuk trade financing, dan pola pinjaman (qardh) untuk dana talangan.


3.  
Jasa perbankan syariah

Jasa perbankan syariah umumnya menggunakan akad tabarru’ yang berarti tidak untuk mencari keuntungan, melainkan hanya sebagai fasilitas pelayanan kepada nasabah dalam melakukan transaksi perbankan. Dengan kata lain Sobat, bank hanya mengenakan biaya administrasi saja kepada nasabah.

Berbagai contoh pelayanan jasa lainnya pada perbankan syariah misalnya dana talangan, anjak piutang, jual beli valuta asing, dan gadai dalam jasa keuangan; safe deposit box dalam jasa non-keuangan; channeling dalam jasa keamanan; dan pinjaman sosial dalam jasa kegiatan sosial.

Nahh, sekarang tentunya sudah lebih paham tentang perbankan syariah kan Sobat. Jadi, nggak perlu bingung lagi untuk kamu menggunakan produk dan layanan jasa keuangan perbankan syariah ya, Sobat. Selain mempermudah transaksi keuangan kamu, perbankan syariah dijamin juga sesuai banget untuk kamu yang memegang teguh prinsip syariah. Pilihan udah banyak, tinggal bagaimana kamu menyikapi dan menggunakannya saja ya, Sobat.


 

Sumber Referensi:

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book8/reader.html#bab-3

https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/undang-undang/Documents/504.pdf

Rating

Senang
94%
Puas
2%
Menginspirasi
1%
Tidak Peduli
2%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

YAKIN SUDAH KENAL MEKANISME TRANSFER ANTAR BANK?
Baca selengkapnya >>
NGGA MAU PENGAJUAN KREDIT DITOLAK? BACA ARTIKEL INI!
Baca selengkapnya >>
Alat Pembayaran Makin Berkembang, Transaksi Makin Mudah, Makin Bijak Mengelolanya
Baca selengkapnya >>
Terlanjur meminjam kepada rentenir? Ini dia hal-hal yang dapat kamu lakukan!
Baca selengkapnya >>
Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Konsumen Cerdas, Pahami Tips di Masa Pra, Saat, dan Pasca Bertransaksi
Baca selengkapnya >>
Zakat untuk Hidup Tentram dan Masyarakat Sejahtera
Baca selengkapnya >>
Ramadan Hacks: Tips Hemat dan Berkah untuk Dompet
Baca selengkapnya >>
Sambut Women’s Month, Nyalakan Potensi Perempuan dalam UMKM
Baca selengkapnya >>
Uang Bikin Cinta Berantakan? Hindari Perilaku Toksik Keuangan Pasangan
Baca selengkapnya >>