Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Waspada Investasi > Investor Alert Portal > Perusahaan Fintech Lending yang Berizin dan Terdaftar di OJK

Share

PERUSAHAAN FINTECH LENDING YANG BERIZIN DAN TERDAFTAR DI OJK





Jangan ragu memanfaatkan layanan Fintech karena sudah ada POJK
No.77/POJK.01/2016 yang mengatur. Jangan lupa pastikan bahwa perusahaan Fintech yang Anda pilih sudah resmi berizin dan terdaftar dari OJK. 
Informasi atau pertanyaan mengenai perusahaan Fintech dapat menghubungi nomor kontak OJK 157 atau melalui e-mail: konsumen@ojk.go.id . 


Cek nama perusahaan Fintech yang berizin dan terdaftar di OJK pada daftar berikut.




Rating

Senang
70%
Puas
5%
Menginspirasi
5%
Tidak Peduli
20%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

PENYEBAB NAIK TURUN HARGA SAHAM SUATU PERUSAHAAN
Baca selengkapnya >>
Harga Emas Naik Turun, Apa Penyebabnya?
Baca selengkapnya >>
Mengenal Candlestick, Rambu-rambu Saham untuk Investor
Baca selengkapnya >>
Hai Calon Investor, Yuk Mengenal Jenis Pasar Modal
Baca selengkapnya >>
INVESTASI SAHAM JUGA HARUS PUNYA STRATEGI DONG! YUK, BAGI INVESTOR PEMULA SIMAK ARTIKEL BERIKUT INI!
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Rekomendasi Investasi 2024 untuk Sobat Cuan
Baca selengkapnya >>
Mengenal Reksa Dana Terproteksi: Mekanisme, Karakteristik, dan Risiko
Baca selengkapnya >>
Saham Blue Chip dan Saham Dividen, Dua Jenis Saham yang Cocok untuk Investor Konservatif
Baca selengkapnya >>
Investor Ritel vs Investor Institusional? Kenali Perbedaannya
Baca selengkapnya >>
Investasi Jangka Panjang Optimalkan Compound Interest
Baca selengkapnya >>