MASA PENSIUN CERAH BERSAMA DANA PENSIUN SYARIAH
Hai, Sobat Sikapi! Mengalokasikan pendapatan untuk menjamin
keberlangsungan kehidupan di masa tua adalah suatu hal yang perlu kita persiapkan
sedini mungkin. Pasalnya dana pensiun yang disiapkan dengan baik akan menjaga
kelangsungan hidup seseorang pasca pensiun. Tapi… sebenarnya ada nggak sih dana
pensiun yang dikelola dengan prinsip syariah? Ada dong Sobat, dana pensiun
syariah bisa banget nih jadi alternatif yang tepat buat kamu untuk mulai
mengalokasikan pendapatan demi menjalani masa pensiun yang cerah!
Jadi Sobat, dana pensiun syariah merupakan lembaga
keuangan syariah yang mempunyai karakteristik untuk dapat digunakan dalam
rangka menjaga kesinambungan penghasilan seseorang ketika memasuki masa purna kerja/purna
bakti (pensiun). Kalau dilihat dari fungsinya sih tidak ada bedanya untuk dana
pensiun konvensional maupun syariah sebab keduanya sama-sama bertujuan untuk
menjaga kesinambungan penghasilan kelak ketika memasuki masa pensiun. Perbedaan
dana pensiun konvensional dan syariah tentunya terletak pada prinsip yang
digunakan. Dana pensiun syariah menggunakan akad syariah dalam operasional
kegiatannya seperti penggunaan akad saat menjadi peserta ataupun pembayaran
iuran. Selain itu, dana pensiun syariah juga sangat memperhatikan
prinsip-prinsip syariah seperti tidak mengandung unsur maisir, gharar,
dan riba.
Sedikit flashback nih Sobat, dana pensiun syariah
pertama yang disahkan oleh OJK adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah
Muamalat pada tahun 2017. Pada tahun yang sama, penjualan paket investasi
syariah dari DPLK Mandiri juga disahkan. Pada tahun berikutnya, OJK mengesahkan
penjualan paket investasi syariah dari DPLK BNI dan Dana Pensiun Syariah Rumah
Sakit Islam Jakarta. Ohhiya Sobat, disamping pengurus dan dewan pengawas yang
mengurus operasional dan pengawasan bisnis, dana pensiun juga diawasi oleh
Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Berdasarkan skemanya, dana pensiun syariah melibatkan
empat pihak utama yaitu pemberi kerja (wahib), pihak investee,
peserta (mauhub lah), dan pensiunan/ahli waris. Secara umum tidak ada
yang berbeda dari skema dana pensiun Syariah dengan dana pensiun konvensional,
namun yang membedakan paling utama adalah setiap transaksi dalam dana pensiun
syariah menggunakan akad syariah. Sebagai contoh, akad hibah bi syarth
dan hibah muqayyadah adalah akad yang digunakan pemberi kerja kepada
peserta dalam hal pembayaran iuran pensiun. Dalam konteks kegiatan pelimpahan
kuasa dengan imbal jasa/fee kepada pihak tiga digunakan akad wakalah
bil ujrah atau akad mudharabah, namun jika dana pensiun memakai
pihak ketiga maka dana pensiun dapat menggunakan akad ijarah.
Dalam hal pembayaran iuran program dana pensiun, jika terdapat
keterlambatan pembayaran iuran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka
pemberi kerja dapat dikenakan ta’zir berupa pengenaan denda uang dengan
jumlah tertentu. Besaran denda ini adalah jumlah denda/dana ta’zir
sebesar denda yang layak per bulan dari akumulasi tunggakan iuran. Denda ini
selanjutnya akan digunakan untuk dana sosial sehingga praktik ini dapat
dikatakan tidak melanggar prinsip syariah dalam bentuk apapun.
Selain itu, aspek pembayaran manfaat pensiun dalam
penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah juga tidak begitu
berbeda dengan aspek pembayaran manfaat pada skema program pensiun
konvensional. Perbedaan mendasarnya hanya terletak pada pelaksanaannya yang
harus tetap sesuai dengan prinsip syariah, yaitu menerapkan akad yang sesuai.
Sama halnya dengan dana pensiun konvensional, dana pensiun
syariah terdiri dari dua jenis yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh
orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk
menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau iuran pasti bagi
kepentingan sebagian atau seluruh karyawanya sebagai peserta, dan yang
menimbulkan kewajiban terhadap peserta. Sedangkan, DPLK adalah dana pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program
pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang
terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang
bersangkutan.