Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Dana Pensiun > Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) > Masa Pensiun Cerah Bersama Dana Pensiun Syariah

Share

MASA PENSIUN CERAH BERSAMA DANA PENSIUN SYARIAH




Hai, Sobat Sikapi! Mengalokasikan pendapatan untuk menjamin keberlangsungan kehidupan di masa tua adalah suatu hal yang perlu kita persiapkan sedini mungkin. Pasalnya dana pensiun yang disiapkan dengan baik akan menjaga kelangsungan hidup seseorang pasca pensiun. Tapi… sebenarnya ada nggak sih dana pensiun yang dikelola dengan prinsip syariah? Ada dong Sobat, dana pensiun syariah bisa banget nih jadi alternatif yang tepat buat kamu untuk mulai mengalokasikan pendapatan demi menjalani masa pensiun yang cerah!

Jadi Sobat, dana pensiun syariah merupakan lembaga keuangan syariah yang mempunyai karakteristik untuk dapat digunakan dalam rangka menjaga kesinambungan penghasilan seseorang ketika memasuki masa purna kerja/purna bakti (pensiun). Kalau dilihat dari fungsinya sih tidak ada bedanya untuk dana pensiun konvensional maupun syariah sebab keduanya sama-sama bertujuan untuk menjaga kesinambungan penghasilan kelak ketika memasuki masa pensiun. Perbedaan dana pensiun konvensional dan syariah tentunya terletak pada prinsip yang digunakan. Dana pensiun syariah menggunakan akad syariah dalam operasional kegiatannya seperti penggunaan akad saat menjadi peserta ataupun pembayaran iuran. Selain itu, dana pensiun syariah juga sangat memperhatikan prinsip-prinsip syariah seperti tidak mengandung unsur maisir, gharar, dan riba.

Sedikit flashback nih Sobat, dana pensiun syariah pertama yang disahkan oleh OJK adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat pada tahun 2017. Pada tahun yang sama, penjualan paket investasi syariah dari DPLK Mandiri juga disahkan. Pada tahun berikutnya, OJK mengesahkan penjualan paket investasi syariah dari DPLK BNI dan Dana Pensiun Syariah Rumah Sakit Islam Jakarta. Ohhiya Sobat, disamping pengurus dan dewan pengawas yang mengurus operasional dan pengawasan bisnis, dana pensiun juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Berdasarkan skemanya, dana pensiun syariah melibatkan empat pihak utama yaitu pemberi kerja (wahib), pihak investee, peserta (mauhub lah), dan pensiunan/ahli waris. Secara umum tidak ada yang berbeda dari skema dana pensiun Syariah dengan dana pensiun konvensional, namun yang membedakan paling utama adalah setiap transaksi dalam dana pensiun syariah menggunakan akad syariah. Sebagai contoh, akad hibah bi syarth dan hibah muqayyadah adalah akad yang digunakan pemberi kerja kepada peserta dalam hal pembayaran iuran pensiun. Dalam konteks kegiatan pelimpahan kuasa dengan imbal jasa/fee kepada pihak tiga digunakan akad wakalah bil ujrah atau akad mudharabah, namun jika dana pensiun memakai pihak ketiga maka dana pensiun dapat menggunakan akad ijarah.

Dalam hal pembayaran iuran program dana pensiun, jika terdapat keterlambatan pembayaran iuran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka pemberi kerja dapat dikenakan ta’zir berupa pengenaan denda uang dengan jumlah tertentu. Besaran denda ini adalah jumlah denda/dana ta’zir sebesar denda yang layak per bulan dari akumulasi tunggakan iuran. Denda ini selanjutnya akan digunakan untuk dana sosial sehingga praktik ini dapat dikatakan tidak melanggar prinsip syariah dalam bentuk apapun.

Selain itu, aspek pembayaran manfaat pensiun dalam penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah juga tidak begitu berbeda dengan aspek pembayaran manfaat pada skema program pensiun konvensional. Perbedaan mendasarnya hanya terletak pada pelaksanaannya yang harus tetap sesuai dengan prinsip syariah, yaitu menerapkan akad yang sesuai.


Sama halnya dengan dana pensiun konvensional, dana pensiun syariah terdiri dari dua jenis yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawanya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap peserta. Sedangkan, DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.


Nahh, sekarang udah sedikit tau tentang dana pensiun syariah kan Sobat. Jadi, buat kalian yang belum atau masih cari program dana pensiun yang tepat, dana pensiun syariah bisa banget nih jadi pertimbangan kamu. Ingat ya Sobat, jika kamu saat ini merasa sudah hidup dalam keadaan sejahtera maka akan menjadi sia-sia jika kamu lupa mempersiapkan kesejahteraan kamu di masa depan. Jadi, yuk mulai sisihkan sebagian pendapatan kita untuk dana pensiun!


Referensi:

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book8/reader.html

https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/regulasi/peraturan-ojk-terkait-syariah/Pages/POJK-tentang-Penyelenggaraan-Program-Pensiun-Berdasarkan-Prinsip-Syariah.aspx

https://lifepal.co.id/media/dana-pensiun-syariah-dan-bedanya-dengan-konvensional/

Rating

Senang
5%
Puas
3%
Menginspirasi
80%
Tidak Peduli
13%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Asuransi Syariah
Baca selengkapnya >>
Penting! Pahami Jenis-Jenis Risiko Keuangan dan Solusinya
Baca selengkapnya >>
Yuk, Simak Jenis-Jenis Asuransi Jiwa Yang Perlu Kamu Ketahui!
Baca selengkapnya >>
Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya
Baca selengkapnya >>
Yuk Ketahui Istilah-Istilah Dalam Perasuransian
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Jangan Abaikan "Ekses Asuransi": Pentingnya Buat Paham Biar Nggak Boncos!
Baca selengkapnya >>
Pahami Pengecualian Polis dan Polis Tidak Aktif pada Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kesehatan Anak untuk Buah Hati Tercinta
Baca selengkapnya >>
Mau Rawat Inap? Pahami Dulu Cara Klaim Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Sayangi dan Lindungi Ibu Hamil dengan Asuransi Melahirkan
Baca selengkapnya >>