Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Unit Link > Jeli Memilih Unit-Link

Share

JELI MEMILIH UNIT-LINK

Perusahaan asuransi memiliki dua jenis produk yakni tradisional dan nontradisional. Unit-linked merupakan produk nontradisional. Produk ini merupakan asuransi dengan skema penempatan pada dua sisi, satu sisi untuk proteksi dan lainnya investasi.

Pemegang polis harus menyadari sepenuhnya bahwa unit-linked merupakan produk asuransi. Artinya sisi perlindungan atas risiko merupakan pertimbangan utama yang harus dilihat. Adapun investasi merupakan manfaat tambahan yang tidak lepas dari risiko usaha, dapat naik, turun bahkan minus.

Setiap premi yang masuk akan dibagi sesuai dengan perjanjian di awal. Untuk tahun pertama biasanya hanya 20% yang ditempatkan untuk investasi, selebihnya merupakan pembayaran premi asuransi. Porsi investasi dari premi akan terus naik hingga biasanya tahun kelima. Pada tahun keenam maka 100% akan ditempatkan pada investasi. Namun harus diingat, perlakuan setiap perusahaan asuransi terkait dengan jumlah investasi berbeda- beda. Jadi penting untuk dipahami sejak membeli polis.

Lantaran sebagian uang bakal ditempatkan pada investasi, pemegang polis akan diminta memilih untuk menempatkan uangnya pada salah tipe investasi reksa dana. Pilihannya dapat berupa reksa dana saham yang memiliki risiko tinggi tetapi potensi pengembangan juga sangat tinggi, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap atau reksa dana pasar uang.

Jika dilihat dari segi pemasaran, pendapatan premi melalui unit link cenderung meningkat yaitu hingga 35,3 triliyun rupiah pada tahun 2012. Namun demikian, literasi keuangan masyarakat terhadap asuransi masih terbilang rendah yaitu 17,84% atau dapat dikatakan hanya 18 dari 100 orang yang paham asuransi. Sementara itu, aduan yang masuk ke Layanan Konsumen OJK mengenai unit link meningkat sebesar 60% dari tahun 2014-2015.  Oleh karena itu, mari jeli sebelum membeli unit link.

TIPS MEMILIH ASURANSI UNIT LINK

  1. Pastikan produk asuransi yang Anda beli terdaftar dari diawasi oleh OJK.
  2. Asuransi bukan Multi Level Marketing (MLM) dan Nasabah/Tertanggung buka agen pemasar. Waspadai iming-iming komisi besar.
  3. Pertimbangkan konsekuensi atas persetujuan penggunaan data pribadi Anda kepada perusahaan asuransi.
  4. Pahami hak dan kewajiban Anda sebagai Tertanggung yang tercantum dalam polis asuransi unit link.
  5. Belilah produk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Jangan sampai Anda harus berutang untuk membayar polis asuransi.
  6. Jangan tergiur janji imbal hasil besar sebab asuransi unit link bukan tabungan. Asuransi unit link merupkan kombinasi asuransi dan investasi yang memiliki risiko fluktuasi.
  7. Beli asuransi unit link dari agen pemasar bersertifikasi khusus dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Rating

Senang
51%
Puas
26%
Menginspirasi
20%
Tidak Peduli
3%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Mengenal Dana Pensiun Pemberi Kerja, Perencanaan Kesejahteraan Purnabakti
Baca selengkapnya >>
Ayo Pahami Risiko Unit Link!
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kredit dan Asuransi Kredit PHK
Baca selengkapnya >>
Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
Baca selengkapnya >>
Asuransi Pengangkutan
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Punya Fasilitas Perlindungan Asuransi dari Kantor, Perlukah Membeli Asuransi Kesehatan Lainnya?
Baca selengkapnya >>
Sekali Merengkuh Dayung, Dua Tiga Keuntungan Terlampaui
Baca selengkapnya >>
Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
Baca selengkapnya >>
Nikmati Perjalanan Mudik yang Aman, Nyaman, dan Terlindungi dengan Asuransi
Baca selengkapnya >>
Hidup Berkah Dengan Dana Pensiun Syariah
Baca selengkapnya >>