Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Bank Kustodian
BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian dijelaskan sebagai Bank Umum yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Bank Kustodian harus mendapatkan surat persetujuan dari OJK Bank Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya. Dalam industri Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), Bank Kustodian melakukan kontrak dengan Manajer Investasi, sebagai pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.