Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Biro Administrasi Efek

Share

BIRO ADMINISTRASI EFEK

Biro Administrasi Efek (BAE) adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.

Pendaftaran pemilikan Efek dalam Buku Daftar Pemegang Efek dari suatu Emiten dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek tersebut dapat dilakukan oleh Biro Administrasi Efek berdasarkan kontrak yang dibuat oleh Emiten dengan Biro Administrasi Efek dimaksud.

Rating

Senang
70%
Puas
10%
Menginspirasi
8%
Tidak Peduli
11%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Apa itu Kredit dan Pembiayaan
Baca selengkapnya >>
Perusahaan Modal Ventura
Baca selengkapnya >>
Asuransi Penjaminan (Surety Bond)
Baca selengkapnya >>
Berkenalan dengan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi
Baca selengkapnya >>
Safe Deposit Box
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

OJK telah meluncurkan Infastruktur Literasi Keuangan di Penghujung tahun 2021, apa saja itu? Yuk berkenalan, dan manfaatkan layananannya secara gratis!!
Baca selengkapnya >>
IKUTI KOMPETISI INKLUSI KEUANGAN KOINKU 2020
Baca selengkapnya >>
Berkenalan dengan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi
Baca selengkapnya >>
MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DENGAN BANK WAKAF MIKRO
Baca selengkapnya >>
Ingin Berinvestasi? Pahami Risikonya, Dapatkan Keuntungannya
Baca selengkapnya >>