Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Biro Administrasi Efek
BIRO ADMINISTRASI EFEK
Biro Administrasi Efek (BAE) adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Pendaftaran pemilikan Efek dalam Buku Daftar Pemegang Efek dari suatu Emiten dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek tersebut dapat dilakukan oleh Biro Administrasi Efek berdasarkan kontrak yang dibuat oleh Emiten dengan Biro Administrasi Efek dimaksud.