Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Reksa Dana > Agen Penjual Efek Reksa Dana

Share

AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA

Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.

Sebelum melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana, Agen Penjual Efek Reksa Dana, kecuali Perusahaan Efek, wajib terlebih dahulu memperoleh Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dari OJK.

Agen Penjual Efek Reksa Dana hanya dapat melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana melalui pegawai yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dan pegawai dimaksud wajib mendapat penugasan secara khusus dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bertindak untuk dan atas nama Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Rating

Senang
47%
Puas
13%
Menginspirasi
9%
Tidak Peduli
31%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Definisi dan Jenis Obligasi
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana
Baca selengkapnya >>
Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana: Investasi pas Bagi yang Serba Terbatas
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Kenali SIPF, Investor Pasar Modal Semakin Aman dan Nyaman
Baca selengkapnya >>
Kenali Isu Penting dalam Kegiatan OJK-OECD Conference on Financial Inclusion, Financial Consumer Protection and Financial Literacy in Asia and the Pacific 2021
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Pasar Uang Syariah: Pilihan untuk Simpan Dana Darurat, Halal dan Cuan!
Baca selengkapnya >>
DAFTAR PERUSAHAAN FINTECH PEER TO PEER LENDING ILEGAL (JULI 2018 - JANUARI 2020)
Baca selengkapnya >>
Membeli Saham Syariah Sekaligus Vs Membeli Saham Syariah Sebagian
Baca selengkapnya >>