Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Self-Regulatory Organizations
SELF-REGULATORY ORGANIZATIONS
Dalam industri pasar modal Indonesia dikenal Self-Regulatory Organization (disingkat SRO), yang dapat didefinisikan sebagai organisasi/lembaga yang diberikan kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan kegiatan usahanya, yang bersifat mengikat, dan wajib diikuti oleh anggotanya. Terdapat tiga SRO di struktur pasar modal Indonesia yaitu:
1. Bursa Efek Indonesia
2. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
3. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)