Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Self-Regulatory Organizations

Share

SELF-REGULATORY ORGANIZATIONS

Dalam industri pasar modal Indonesia dikenal Self-Regulatory Organization (disingkat SRO), yang dapat didefinisikan sebagai organisasi/lembaga yang diberikan kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan kegiatan usahanya, yang bersifat mengikat, dan wajib diikuti oleh anggotanya. Terdapat tiga SRO di struktur pasar modal Indonesia yaitu:

1. Bursa Efek Indonesia

2. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

3. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Rating

Senang
32%
Puas
3%
Menginspirasi
3%
Tidak Peduli
61%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Apa itu Kredit dan Pembiayaan
Baca selengkapnya >>
Perusahaan Modal Ventura
Baca selengkapnya >>
Asuransi Penjaminan (Surety Bond)
Baca selengkapnya >>
Berkenalan dengan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi
Baca selengkapnya >>
Safe Deposit Box
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

OJK telah meluncurkan Infastruktur Literasi Keuangan di Penghujung tahun 2021, apa saja itu? Yuk berkenalan, dan manfaatkan layananannya secara gratis!!
Baca selengkapnya >>
IKUTI KOMPETISI INKLUSI KEUANGAN KOINKU 2020
Baca selengkapnya >>
Berkenalan dengan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi
Baca selengkapnya >>
MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DENGAN BANK WAKAF MIKRO
Baca selengkapnya >>
Ingin Berinvestasi? Pahami Risikonya, Dapatkan Keuntungannya
Baca selengkapnya >>