PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI
Perusahaan Pialang Asuransi
Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi, dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Perusahaan Pialang Asuransi memberikan usaha jasa konsultansi dan keperantaraan dalam penutupan asuransi atau kepesertaan asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis/tertanggung/peserta.
Perusahaan Pialang Reasuransi
Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
Perusahaan Pialang Reasuransi menyelenggarakan usaha jasa konsultansi dan keperantaraan dalam penempatan reasuransi serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi dan perusahaan reasuransi.
Agen Asuransi
Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Agen Asuransi merupakan orang yang bekerja untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi yang memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi menyelenggarakan jasa penilai kerugian atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada objek asuransi kerugian.
Perusahaan Konsultan Aktuaria
Perusahaan Konsultan Aktuaria adalah perusahaan yang memberikan jasa konsultasi aktuaria kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan atau program pensiun.
Perusahaan Konsultan Aktuaria memberikan jasa yang mencakup antara lain konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan analisis dan penghitungan cadangan, penyusunan laporan akturia, penilaian kemungkinan terjadinya risiko dan perancangan produk asuransi jiwa.