Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Sukuk Korporasi > Sukuk Korporasi

Share

SUKUK KORPORASI


Sukuk Korporasi adalah instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Pendapatan Sukuk Korporasi berdasarkan akad-akad yang tertuang dalam ketentuan OJK (dahulu: Bapepam & LK) tentang Akad-akad Efek Syariah seperti akad istishna dan akad musyarakah.

Keuntungan dan risiko Sukuk Korporasi hampir sama dengan Obligasi Korporasi.

Rating

Senang
48%
Puas
7%
Menginspirasi
12%
Tidak Peduli
33%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Definisi dan Jenis Obligasi
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana
Baca selengkapnya >>
Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana: Investasi pas Bagi yang Serba Terbatas
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Kenali SIPF, Investor Pasar Modal Semakin Aman dan Nyaman
Baca selengkapnya >>
Kenali Isu Penting dalam Kegiatan OJK-OECD Conference on Financial Inclusion, Financial Consumer Protection and Financial Literacy in Asia and the Pacific 2021
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Pasar Uang Syariah: Pilihan untuk Simpan Dana Darurat, Halal dan Cuan!
Baca selengkapnya >>
DAFTAR PERUSAHAAN FINTECH PEER TO PEER LENDING ILEGAL (JULI 2018 - JANUARI 2020)
Baca selengkapnya >>
Membeli Saham Syariah Sekaligus Vs Membeli Saham Syariah Sebagian
Baca selengkapnya >>