Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Reksa Dana KIK Penyertaan Terbatas (RDPT) > Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)

Share

REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS (RDPT)


Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Pemodal Profesional, yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio Efek atau portofolio yang berkaitan langsung dengan proyek, misalkan Sektor Riil, sektor infrastruktur dan lain lain.

Pemodal Profesional adalah pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli Unit Penyertaan dan melakukan analisis risiko terhadap Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.

Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas hanya ditawarkan secara terbatas hanya kepada Pemodal Profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan atau dilarang dimiliki oleh 50 (lima puluh) Pihak atau lebih.

Keuntungan memiliki Reksa Dana KIK Penyertaan Terbatas

  • Pengelolaan secara profesional

RDPT dikelola manajer investasi yang terdaftar dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi RDPT secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, counter-party, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi, serta administrasinya.

  • Hasil Investasi yang kompetitif

RDPT memberikan imbal hasil yang kompetitif jika dibandingkan investasi dengan jangka waktu yang sama.

  • Transparansi

RDPT ditawarkan melalui penawaran terbatas yang harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. RDPT memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portfolio investasi, resiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Terkait manfaat, risiko, dan kewajiban relatif sama dengan produk atau jenis Reksa Dana lainnya.

Perbedaannya adalah bahwa Reksa Dana KIK RDPT ditujukan khusus kepada investor profesional, sehingga cara penjualannya tidak ditawarkan secara ritel seperti Reksa Dana biasanya. Produk ini ditawarkan dan dijual langsung oleh Manajer Investasi.

Rating

Senang
42%
Puas
12%
Menginspirasi
26%
Tidak Peduli
20%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Definisi dan Jenis Obligasi
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana
Baca selengkapnya >>
Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana: Investasi pas Bagi yang Serba Terbatas
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Kenali SIPF, Investor Pasar Modal Semakin Aman dan Nyaman
Baca selengkapnya >>
Kenali Isu Penting dalam Kegiatan OJK-OECD Conference on Financial Inclusion, Financial Consumer Protection and Financial Literacy in Asia and the Pacific 2021
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Pasar Uang Syariah: Pilihan untuk Simpan Dana Darurat, Halal dan Cuan!
Baca selengkapnya >>
DAFTAR PERUSAHAAN FINTECH PEER TO PEER LENDING ILEGAL (JULI 2018 - JANUARI 2020)
Baca selengkapnya >>
Membeli Saham Syariah Sekaligus Vs Membeli Saham Syariah Sebagian
Baca selengkapnya >>