Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Yuk! Intip Biaya Lain Di Balik Pembelian Rumah

Share

YUK! INTIP BIAYA LAIN DI BALIK PEMBELIAN RUMAH





Manusia pada hakikatnya memiliki kebutuhan yang perlu dipenuhi untuk mendukung keberlangsungan hidup sehari-hari diantaranya sandang, pangan dan papan. Nah tahukah Sobat, kebutuhan yang disebutkan terakhir adalah kebutuhan manusia akan tempat tinggal. Ya, memiliki properti adalah impian setiap orang. Tidak sedikit dari kita yang harus bekerja keras, menabung, dan berinvestasi untuk mendapatkan rumah idaman. Saat uang sudah cukup untuk membeli properti, mungkin kita lupa bahwa disamping harga rumah tersebut ada biaya-biaya lain loh Sobat yang mungkin saja dibebankan kepada kamu. Terkejut? Penasaran? Yuk, langsung aja kita intip biaya-biaya lain di balik pembelian rumah!

Booking fee

Biaya ini adalah biaya pertama yang akan dikeluarkan saat awal tertarik dengan rumah tertentu yang memang cocok dengan budget dan impian kamu, khususnya jika kamu membeli rumah melalui developer. Saat kamu menemukan rumah yang cocok, maka kamu perlu menyiapkan sejumlah dana untuk booking fee nih Sobat. Nah, besaran booking fee ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari developer. Kamu perlu pahami ya Sobat kalau booking fee ini bukanlah Down Payment (DP). Meskipun, banyak dari developer akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang dibayarkan pada akhirnya.

Biaya Akta Notaris

Saat membeli rumah, Sobat butuh pengesahan atas proses jual beli yang terjadi melalui jasa notaris atau sering disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Peran notaris ini menjadi krusial sebab ia adalah satu-satunya pihak yang berwenang atas keabsahan dari proses jual beli rumah. Biaya notaris ini sangat tergantung pada seberapa banyak dokumen yang harus diurus dan harga yang ditentukan oleh notaris itu sendiri.

Biaya Cek Sertifikat

Salah satu biaya yang terlihat sepele, namun tidak boleh kalian lupakan nih Sobat yaitu biaya cek sertifikat. Mengapa biaya cek sertifikat itu penting? Ya, karena kalian nggak mau kan misalnya rumah yang mau kamu beli ternyata berdiri di atas tanah sengketa baik dari kasus penyitaan bank maupun sertifikat ganda. Justru jika kamu mengabaikan proses ini hanya karena kendala biaya, kamu bisa rugi besar Sobat karena berpotensi membeli rumah yang tersangkut kasus sengketa.

Pengecekan sertifikat rumah ini bisa kamu lakukan di kantor pertanahan setempat dan biayanya bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Namun, umumnya berkisar antara Rp50.000 – Rp300.000. Nggak begitu besar, tapi jangan sampai abai ya!

Biaya Balik Nama

Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual. Biaya balik nama biasanya dapat diurus oleh developer jika membeli rumah melalui developer ataupun diurus sendiri jika membeli rumah tersebut sendiri. Biaya dari BBN ini bisa berbeda-beda Sobat, namun besarannya rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi yang kamu lakukan. Jangan sampai lupa balik nama ya Sobat, nanti yang ada kamu beli properti tapi bukan atas nama kamu lagi. Waduhh, ini sih namanya kamu bayar, tapi nggak dapat apa-apa…

Bea dan Pajak

Salah satu yang bisa dibilang akan banyak merogoh kocek kamu nih Sobat yaitu pembayaran berbagai macam bea dan/atau pajak. Setidaknya ada 3 (tiga) bea dan/atau pajak yang harus kamu bayarkan nih Sobat yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pertama, BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran dari BPHTB ini adalah 5% (lima persen) dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini besarannya berbeda-beda ya Sobat sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat. Kedua, PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property (properti baru). Jadi, untuk Sobat yang berencana membeli rumah baru, maka kamu harus memperhitungkan pajak yang satu ini ya. Besarannya adalah 10% (sepuluh persen) dari harga rumah yang kamu beli. Minimal transaksi yang dipungut adalah di atas Rp36 juta ya, Sobat. Ketiga, PPnBM adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli yang rumahnya dikategorikan sebagai barang mewah. Oh iya, rumah yang tergolong barang mewah jika harga jualnya melebihi Rp20 Miliar dan Rp10 Miliar masing-masing untuk rumah dan/atau town house dari jenis non-strata title serta apartemen kondominium, town house dari jenis strata title, dan/atau sejenisnya ya, Sobat. Besaran dari PPnBM ini adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual.

Asuransi

Bagi Sobat Sikapi yang menggunakan layanan KPR, terdapat biaya-biaya asuransi yang perlu untuk Sobat ketahui, salah satunya adalah asuransi jiwa untuk KPR yang memberikan jaminan bantuan jika terjadi hal yang tidak terduga. Asuransi ini berperan untuk meminimalisir resiko, baik terhadap pihak yang melayani KPR dan juga nasabah KPR. Dalam kondisi nasabah KPR meninggal dunia, Tim KPR nantinya akan membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR. Dengan demikian, asuransi ini akan membantu meringankan beban ahli waris melunasi sisa cicilan.

Selain asuransi jiwa untuk KPR, terdapat pula asuransi properti yang dapat memberikan perlindungan kepada properti Sobat Sikapi. Asuransi ini dapat membantu mengurangi kerugian apabila terjadi kerusakan pada rumah yang diasuransikan. Penyebab kerusakan yang ditanggung bermacam-macam, dalam polis property all risk/ industrial all risk yang disebutkan secara spesifik adalah pengecualiannya atau exclusion. Jadi, dengan kata lain polis property all risk menjamin semua risiko sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan. Beberapa contoh risiko-risiko yang terdapat pada pengecualian tersebut antara lain yang disebabkan terorisme, perang, nuklir, dan niat jahat yang disengaja oleh tertanggung atau orang lain yang diketahui tertanggung. Sobat bisa saja menambah perluasan jaminan dengan memasukkan beberapa pengecualian tersebut. Namun perlu diingat semakin luas jangkauan jaminannya maka semakin besar preminya.

Nah, ternyata banyak juga ya Sobat biaya-biaya yang harus kamu siapkan saat melakukan pembelian rumah. Namun, jika kamu sudah mengantisipasi biaya-biaya ini dengan merencanakan dan mengelola keuangan dari sekarang, hal ini nggak akan menjadi masalah lagi deh, apalagi sampai jadi beban untuk keuanganmu. Jadi, gimana Sobat udah sejauh mana nih pengelolaan keuanganmu untuk membeli hunian idamanmu?


Referensi:

http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2018/08/pajak_daerah-1.pdf

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-kendari/baca-artikel/13403/Bea-Perolehan-Hak-atas-Tanah-dan-Bangunan-BPHTB-Dalam-Lelang.html

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-06/35_PMK_010_2017.pdf

https://finance.detik.com/properti/d-3172063/10-biaya-tambahan-dalam-jual-beli-rumah

https://artikel.rumah123.com/biaya-beli-rumah-ternyata-banyak-sudah-tahu-apa-saja-yang-harus-dibayar-44739

https://www.beres.id/blog/berniat-membeli-rumah-ini-biaya-biaya-tersembunyi-yang-harus-dipertimbangkan/

https://www.99.co/blog/indonesia/biaya-proses-jual-beli-rumah/

https://www.99.co/blog/indonesia/asuransi-jiwa-untuk-kpr-rumah/




Rating

Senang
0%
Puas
0%
Menginspirasi
15%
Tidak Peduli
85%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

YAKIN SUDAH KENAL MEKANISME TRANSFER ANTAR BANK?
Baca selengkapnya >>
NGGA MAU PENGAJUAN KREDIT DITOLAK? BACA ARTIKEL INI!
Baca selengkapnya >>
Alat Pembayaran Makin Berkembang, Transaksi Makin Mudah, Makin Bijak Mengelolanya
Baca selengkapnya >>
Terlanjur meminjam kepada rentenir? Ini dia hal-hal yang dapat kamu lakukan!
Baca selengkapnya >>
Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Sambut Women’s Month, Nyalakan Potensi Perempuan dalam UMKM
Baca selengkapnya >>
Uang Bikin Cinta Berantakan? Hindari Perilaku Toksik Keuangan Pasangan
Baca selengkapnya >>
Pengelolaan Keuangan Tahun Baru: Resolusi dan Tips ala Keluarga Sikapi
Baca selengkapnya >>
Ibu, Sang Pahlawan Keuangan Keluarga
Baca selengkapnya >>
Belanja Harbolnas? Cari Tahu Metode Pembayaran di E-Commerce
Baca selengkapnya >>