YUK! INTIP BIAYA LAIN DI BALIK PEMBELIAN RUMAH
Manusia pada hakikatnya
memiliki kebutuhan yang perlu dipenuhi untuk mendukung keberlangsungan hidup
sehari-hari diantaranya sandang, pangan dan papan. Nah tahukah Sobat, kebutuhan
yang disebutkan terakhir adalah kebutuhan manusia akan tempat tinggal. Ya, memiliki
properti adalah impian setiap orang. Tidak sedikit dari kita yang harus bekerja
keras, menabung, dan berinvestasi untuk mendapatkan rumah idaman. Saat uang
sudah cukup untuk membeli properti, mungkin kita lupa bahwa disamping harga rumah
tersebut ada biaya-biaya lain loh Sobat yang mungkin saja dibebankan kepada
kamu. Terkejut? Penasaran? Yuk, langsung aja kita intip biaya-biaya lain di
balik pembelian rumah!
Booking fee
Biaya ini adalah biaya
pertama yang akan dikeluarkan saat awal tertarik dengan rumah tertentu yang
memang cocok dengan budget dan impian kamu, khususnya jika kamu membeli
rumah melalui developer. Saat kamu menemukan rumah yang cocok, maka kamu
perlu menyiapkan sejumlah dana untuk booking fee nih Sobat. Nah, besaran
booking fee ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari developer.
Kamu perlu pahami ya Sobat kalau booking fee ini bukanlah Down
Payment (DP). Meskipun, banyak dari developer akan memotong DP
sesuai dengan booking fee yang dibayarkan pada akhirnya.
Biaya Akta Notaris
Saat membeli rumah, Sobat
butuh pengesahan atas proses jual beli yang terjadi melalui jasa notaris atau
sering disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Peran notaris ini
menjadi krusial sebab ia adalah satu-satunya pihak yang berwenang atas
keabsahan dari proses jual beli rumah. Biaya notaris ini sangat tergantung pada
seberapa banyak dokumen yang harus diurus dan harga yang ditentukan oleh
notaris itu sendiri.
Biaya Cek Sertifikat
Salah satu biaya yang
terlihat sepele, namun tidak boleh kalian lupakan nih Sobat yaitu biaya cek
sertifikat. Mengapa biaya cek sertifikat itu penting? Ya, karena kalian nggak
mau kan misalnya rumah yang mau kamu beli ternyata berdiri di atas tanah
sengketa baik dari kasus penyitaan bank maupun sertifikat ganda. Justru jika
kamu mengabaikan proses ini hanya karena kendala biaya, kamu bisa rugi besar
Sobat karena berpotensi membeli rumah yang tersangkut kasus sengketa.
Pengecekan sertifikat
rumah ini bisa kamu lakukan di kantor pertanahan setempat dan biayanya bisa
berbeda-beda tergantung wilayah. Namun, umumnya berkisar antara Rp50.000 –
Rp300.000. Nggak begitu besar, tapi jangan sampai abai ya!
Biaya Balik Nama
Bea Balik Nama (BBN)
adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak
Milik dari penjual. Biaya balik nama biasanya dapat diurus oleh developer
jika membeli rumah melalui developer ataupun diurus sendiri jika membeli
rumah tersebut sendiri. Biaya dari BBN ini bisa berbeda-beda Sobat, namun
besarannya rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi yang kamu lakukan. Jangan
sampai lupa balik nama ya Sobat, nanti yang ada kamu beli properti tapi bukan
atas nama kamu lagi. Waduhh, ini sih namanya kamu bayar, tapi nggak dapat
apa-apa…
Bea dan Pajak
Salah
satu yang bisa dibilang akan banyak merogoh kocek kamu nih Sobat yaitu
pembayaran berbagai macam bea dan/atau pajak. Setidaknya ada 3 (tiga) bea
dan/atau pajak yang harus kamu bayarkan nih Sobat yaitu Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan
Barang Mewah (PPnBM).
Pertama,
BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran dari BPHTB
ini adalah 5% (lima persen) dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan
objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini besarannya berbeda-beda ya
Sobat sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat. Kedua, PPN adalah pajak
yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property (properti baru).
Jadi, untuk Sobat yang berencana membeli rumah baru, maka kamu harus
memperhitungkan pajak yang satu ini ya. Besarannya adalah 10% (sepuluh persen)
dari harga rumah yang kamu beli. Minimal transaksi yang dipungut adalah di atas
Rp36 juta ya, Sobat. Ketiga, PPnBM adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli
yang rumahnya dikategorikan sebagai barang mewah. Oh iya, rumah yang tergolong
barang mewah jika harga jualnya melebihi Rp20 Miliar dan Rp10 Miliar
masing-masing untuk rumah dan/atau town house dari jenis non-strata
title serta apartemen kondominium, town house dari jenis strata
title, dan/atau sejenisnya ya, Sobat. Besaran dari PPnBM ini adalah 20%
(dua puluh persen) dari harga jual.
Asuransi
Bagi
Sobat Sikapi yang menggunakan layanan KPR, terdapat biaya-biaya asuransi yang
perlu untuk Sobat ketahui, salah satunya adalah asuransi jiwa untuk KPR yang
memberikan jaminan bantuan jika terjadi hal yang tidak terduga. Asuransi ini
berperan untuk meminimalisir resiko, baik terhadap pihak yang melayani KPR dan
juga nasabah KPR. Dalam kondisi nasabah KPR meninggal dunia, Tim KPR nantinya
akan membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR. Dengan demikian,
asuransi ini akan membantu meringankan beban ahli waris melunasi sisa cicilan.
Selain
asuransi jiwa untuk KPR, terdapat pula asuransi properti yang dapat memberikan perlindungan kepada properti Sobat Sikapi. Asuransi
ini dapat membantu mengurangi kerugian apabila terjadi kerusakan pada rumah yang diasuransikan. Penyebab
kerusakan yang ditanggung bermacam-macam, dalam polis property all risk/ industrial all risk yang
disebutkan secara spesifik adalah pengecualiannya atau exclusion. Jadi, dengan kata lain
polis property all risk menjamin
semua risiko sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan. Beberapa contoh
risiko-risiko yang terdapat pada pengecualian tersebut antara lain yang
disebabkan terorisme, perang, nuklir, dan niat jahat yang disengaja oleh
tertanggung atau orang lain yang diketahui tertanggung. Sobat bisa saja
menambah perluasan jaminan dengan memasukkan beberapa pengecualian tersebut.
Namun perlu diingat semakin luas jangkauan jaminannya maka semakin besar
preminya.
Nah, ternyata banyak juga
ya Sobat biaya-biaya yang harus kamu siapkan saat melakukan pembelian rumah. Namun,
jika kamu sudah mengantisipasi biaya-biaya ini dengan merencanakan dan
mengelola keuangan dari sekarang, hal ini nggak akan menjadi masalah lagi deh,
apalagi sampai jadi beban untuk keuanganmu. Jadi, gimana Sobat udah sejauh mana
nih pengelolaan keuanganmu untuk membeli hunian idamanmu?
Referensi:
http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2018/08/pajak_daerah-1.pdf
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-kendari/baca-artikel/13403/Bea-Perolehan-Hak-atas-Tanah-dan-Bangunan-BPHTB-Dalam-Lelang.html
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-06/35_PMK_010_2017.pdf
https://finance.detik.com/properti/d-3172063/10-biaya-tambahan-dalam-jual-beli-rumah
https://artikel.rumah123.com/biaya-beli-rumah-ternyata-banyak-sudah-tahu-apa-saja-yang-harus-dibayar-44739
https://www.beres.id/blog/berniat-membeli-rumah-ini-biaya-biaya-tersembunyi-yang-harus-dipertimbangkan/
https://www.99.co/blog/indonesia/biaya-proses-jual-beli-rumah/
https://www.99.co/blog/indonesia/asuransi-jiwa-untuk-kpr-rumah/