YUK, SIMAK JENIS-JENIS ASURANSI JIWA YANG PERLU KAMU KETAHUI!
Hai, Sobat Sikapi! Apa kabar? Semoga ditengah
pandemi kalian semua dalam kondisi baik-baik saja dan sehat semua yah. Di
tengah munculnya pandemi saat ini, kesehatan tentunya menjadi hal yang sangat
penting untuk mendapatkan perhatian lebih. Namun perlu diingat juga ya Sobat,
kesehatan tidak hanya penting untuk diperhatikan disaat pandemi saja loh sobat!
tapi dalam kondisi apapun penting untuk tetap memperhatikan kesehatan. Seringkali
hal-hal yang tidak diinginkan dapat terjadi secara tidak diduga kepada keluarga
ataupun diri kita sendiri, misalnya
terserang penyakit kritis hingga kecelakaan yang bisa saja menyebabkan
kematian.
Nahh,
untuk mengantisipasi kerugian finansial yang timbul akibat kondisi tersebut,
Sobat dapat membeli polis asuransi jiwa agar bisa mendapatkan uang
pertanggungan. Asuransi
jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis (tertanggung) dengan
perusahaan asuransi (penanggung) dimana pihak perusahaan asuransi berjanji
untuk memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung
atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang
besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Asuransi ini akan melindungi
tertanggung dari dampak kerugian finansial yang tak terduga (unexpected
financial loss) yang disebabkan oleh seseorang jika mengalami kematian
mendadak, cacat tetap total, ataupun keadaan tidak produktif (terlalu tua atau
hidupnya terlalu lama) sehingga mengakibatkan kehilangan sumber penghasilan.
Asuransi jiwa memiliki manfaat
yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, terdapat beberapa jenis-jenis asuransi jiwa
yang perlu untuk Sobat Sikapi ketahui. Yuk simak jenis-jenis asuransi jiwa
berikut ini:
1.
Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life
Insurance)
Seluruh produk asuransi jiwa berjangka
memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu yang disebut jangka
waktu polis (policy term). Manfaat polis asuransi ini dapat dibayarkan
hanya apabila:
(1) Tertanggung meninggal dunia dalam
jangka waktu yang telah ditetapkan, dan
(2) polis masih berlaku (in force)
ketika Tertanggung meninggal dunia.
Jika Tertanggung masih hidup sampai berakhirnya jangka
waktu yang telah ditetapkan, maka polis tersebut akan memberikan hak kepada
pemegang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa. Jika pemegang
polis tidak melanjutkan pertanggungan tersebut, maka polis akan berakhir dan
perusahaan asuransi tidak berkewajiban untuk memberikan pertanggungan
selanjutnya.
Adapun jenis-jenis pertanggungan asuransi jiwa berjangka
adalah:
a. Asuransi Jiwa
Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Tetap (Level Term Life Insurance) yaitu
memberikan manfaat kematian dalam jumlah yang sama selama jangka waktu polis
tersebut.
b. Asuransi Jiwa
Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Menurun (Decreasing Term Life Insurance)
yaitu memberikan manfaat kematian yang nilainya menurun selama jangka waktu
pertanggungan. Manfaat polis ini dimulai dengan suatu nilai pertanggungan yang
telah ditetapkan dan kemudian menurun selama jangka waktu pertanggungan sesuai
dengan metode yang dijelaskan dalam polis.
c. Asuransi Jiwa
Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Meningkat (Increasing Term Life
Insurance) yaitu memberikan suatu manfaat kematian yang dimulai pada suatu
nilai dan meningkat dengan nilai atau persentase tertentu pada interval yang
telah ditetapkan selama jangka waktu polis.
2.
Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
Asuransi
ini memiliki 2 (dua) karakteristik yaitu:
1.
Memberikan pertanggungan seumur hidup kepada
Tertanggung selama polis masih berlaku (in force); dan
2.
Memberikan pertanggungan asuransi dan
mengandung unsur tabungan.
Adapun
jenis-jenis pertanggungan asuransi jiwa seumur hidup adalah:
a.
Asuransi Jiwa Seumur Hidup Tradisional (Traditional
Whole Life Insurance)
Jenis asuransi ini memberikan pertanggungan seumur hidup
dengan tarif premi tetap (level premium rate) yang tidak meningkat
sejalan dengan bertambahnya usia Tertanggung.
b.
Last Survivor Life Insurance
Jenis asuransi ini juga disebut sebagai second-to-die
life insurance, yang merupakan jenis asuransi jiwa seumur hidup gabungan dimana
manfaat polisnya hanya dibayarkan setelah kedua orang Tertanggung polis
tersebut meninggal dunia. Premi asuransi jiwa ini hanya dibayar sampai
Tertanggung pertama meninggal atau premi dapat dibayar sampai kedua Tertanggung
meninggal. Asuransi ini dirancang khusus terutama untuk memberikan
pertanggungan kepada pasangan menikah yang ingin memiliki dana untuk membayar
pajak harta warisan (estate taxes) yang dikenakan setelah mereka
meninggal dunia.
c.
Asuransi Jiwa
Seumur Hidup Gabungan (Joint Whole Life Insurance)
Jenis asuransi ini memiliki fitur dan manfaat yang sama
seperti asuransi jiwa seumur hidup untuk individu kecuali bahwa asuransi ini
menanggung dua jiwa dalam polis yang sama, seringkali disebut first-to-die
life insurance karena setelah kematian salah seorang dari Tertanggung,
manfaat kematian dalam polis akan dibayarkan kepada Tertanggung yang masih
hidup dan pertanggungan polis berakhir.
3.
Asuransi Jiwa
Dwiguna (Endowment Insurance)
Jenis asuransi ini memberikan suatu jumlah manfaat
tertentu apakah Tertanggung hidup sampai akhir jangka waktu pertanggungan atau
meningÂgal selama jangka waktu pertanggungan. Setiap polis asuransi jiwa
dwiguna memiliki tanggal jatuh tempo (maturity date), yaitu tanggal
pembayaran uang pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis
jika Tertanggung masih hidup. Tanggal jatuh tempo akan tercapai pada akhir
suatu jangka waktu yang telah ditetapkan, atau ketika Tertanggung mencaÂpai
usia yang telah ditetapkan.
4.
Asuransi Unit
Link
Asuransi unit link merupakan
asuransi yang menggabungkan manfaat asuransi dengan investasi. Premi yang
dibayarkan akan dialokasikan ke dalam dua mekanisme pengelolaan yang terpisah
yaitu pengelolaan premi dasar untuk kepentingan proteksi dan pengelolaan premi
investasi. Premi Investasi dikelola oleh Manajer Investasi atau ahli investasi
perusahaan. Dengan membeli produk unit link, seorang Tertanggung dapat
memperoleh manfaat perlindungan asuransi sekaligus imbal hasil atas investasi
Produk unit link di Indonesia umumnya diselenggarakan oleh
perusahaan-perusahaan asuransi jiwa.
Nahh
Sobat, itu dia jenis-jenis asuransi jiwa yang terdapat di Indonesia, cukup
bervariasi bukan? Tentunya, perlu untuk Sobat
Sikapi ingat
bahwa sebelum membeli polis asuransi jiwa, sobat wajib untuk memahami terlebih
dahulu produk asuransi jiwa yang akan dipilih. Selain itu itu, pastikan juga
bahwa perusahaan asuransi yang Sobat pilih telah terdaftar dan diawasi oleh OJK
agar Sobat Sikapi tidak
mengalami kerugian yang tidak diinginkan.
Referensi:
https://www.cermati.com/artikel/jenis-jenis-asuransi-jiwa-yang-mesti-anda-ketahui
https://www.bandingin.com/mengenal-asuransi-jiwa-dan-produknya
Otoritas Jasa Keuangan. Seri
Literasi Keuangan: Perasuransian. Diakses pada 1 Desember 2020 dari https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book4/reader.html