Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance) > Yuk, Simak Jenis-Jenis Asuransi Jiwa Yang Perlu Kamu Ketahui!

Share

YUK, SIMAK JENIS-JENIS ASURANSI JIWA YANG PERLU KAMU KETAHUI!


Hai, Sobat Sikapi! Apa kabar? Semoga ditengah pandemi kalian semua dalam kondisi baik-baik saja dan sehat semua yah. Di tengah munculnya pandemi saat ini, kesehatan tentunya menjadi hal yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian lebih. Namun perlu diingat juga ya Sobat, kesehatan tidak hanya penting untuk diperhatikan disaat pandemi saja loh sobat! tapi dalam kondisi apapun penting untuk tetap memperhatikan kesehatan. Seringkali hal-hal yang tidak diinginkan dapat terjadi secara tidak diduga kepada keluarga ataupun diri kita sendiri,
misalnya terserang penyakit kritis hingga kecelakaan yang bisa saja menyebabkan kematian.

Nahh, untuk mengantisipasi kerugian finansial yang timbul akibat kondisi tersebut, Sobat dapat membeli polis asuransi jiwa agar bisa mendapatkan uang pertanggungan. Asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) dimana pihak perusahaan asuransi berjanji untuk memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Asuransi ini akan melindungi tertanggung dari dampak kerugian finansial yang tak terduga (unexpected financial loss) yang disebabkan oleh seseorang jika mengalami kematian mendadak, cacat tetap total, ataupun keadaan tidak produktif (terlalu tua atau hidupnya terlalu lama) sehingga mengakibatkan kehilangan sumber penghasilan.

Asuransi jiwa memiliki manfaat yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, terdapat beberapa jenis-jenis asuransi jiwa yang perlu untuk Sobat Sikapi ketahui. Yuk simak jenis-jenis asuransi jiwa berikut ini:

1.   Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)

Seluruh produk asuransi jiwa berjangka memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu yang disebut jangka waktu polis (policy term). Manfaat polis asuransi ini dapat dibayarkan hanya apabila:

(1) Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, dan

(2) polis masih berlaku (in force) ketika Tertanggung meninggal dunia.

Jika Tertanggung masih hidup sampai berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan, maka polis tersebut akan memberikan hak kepada pemegang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa. Jika pemegang polis tidak melanjutkan pertanggungan tersebut, maka polis akan berakhir dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban untuk memberikan pertanggungan selanjutnya.

Adapun jenis-jenis pertanggungan asuransi jiwa berjangka adalah:

a.  Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Tetap (Level Term Life Insurance) yaitu memberikan manfaat kematian dalam jumlah yang sama selama jangka waktu polis tersebut.

b.  Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Menurun (Decreasing Term Life Insurance) yaitu memberikan manfaat kematian yang nilainya menurun selama jangka waktu pertanggungan. Manfaat polis ini dimulai dengan suatu nilai pertanggungan yang telah ditetapkan dan kemudian menurun selama jangka waktu pertanggungan sesuai dengan metode yang dijelaskan dalam polis.

c.  Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Meningkat (Increasing Term Life Insurance) yaitu memberikan suatu manfaat kematian yang dimulai pada suatu nilai dan meningkat dengan nilai atau persentase tertentu pada interval yang telah ditetapkan selama jangka waktu polis.

2.   Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)

Asuransi ini memiliki 2 (dua) karakteristik yaitu:

1.   Memberikan pertanggungan seumur hidup kepada Tertanggung selama polis masih berlaku (in force); dan

2.   Memberikan pertanggungan asuransi dan mengandung unsur tabungan.

 

Adapun jenis-jenis pertanggungan asuransi jiwa seumur hidup adalah:

a.    Asuransi Jiwa Seumur Hidup Tradisional (Traditional Whole Life Insurance)

Jenis asuransi ini memberikan pertanggungan seumur hidup dengan tarif premi tetap (level premium rate) yang tidak meningkat sejalan dengan bertambahnya usia Tertanggung.

b.    Last Survivor Life Insurance

Jenis asuransi ini juga disebut sebagai second-to-die life insurance, yang merupakan jenis asuransi jiwa seumur hidup gabungan dimana manfaat polisnya hanya dibayarkan setelah kedua orang Tertanggung polis tersebut meninggal dunia. Premi asuransi jiwa ini hanya dibayar sampai Tertanggung pertama meninggal atau premi dapat dibayar sampai kedua Tertanggung meninggal. Asuransi ini dirancang khusus terutama untuk memberikan pertanggungan kepada pasangan menikah yang ingin memiliki dana untuk membayar pajak harta warisan (estate taxes) yang dikenakan setelah mereka meninggal dunia.

c.    Asuransi Jiwa Seumur Hidup Gabungan (Joint Whole Life Insurance)

Jenis asuransi ini memiliki fitur dan manfaat yang sama seperti asuransi jiwa seumur hidup untuk individu kecuali bahwa asuransi ini menanggung dua jiwa dalam polis yang sama, seringkali disebut first-to-die life insurance karena setelah kematian salah seorang dari Tertanggung, manfaat kematian dalam polis akan dibayarkan kepada Tertanggung yang masih hidup dan pertanggungan polis berakhir.

3.   Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance)

Jenis asuransi ini memberikan suatu jumlah manfaat tertentu apakah Tertanggung hidup sampai akhir jangka waktu pertanggungan atau mening­gal selama jangka waktu pertanggungan. Setiap polis asuransi jiwa dwiguna memiliki tanggal jatuh tempo (maturity date), yaitu tanggal pembayaran uang pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis jika Tertanggung masih hidup. Tanggal jatuh tempo akan tercapai pada akhir suatu jangka waktu yang telah ditetapkan, atau ketika Tertanggung menca­pai usia yang telah ditetapkan.

 

4.   Asuransi Unit Link

Asuransi unit link merupakan asuransi yang menggabungkan manfaat asuransi dengan investasi. Premi yang dibayarkan akan dialokasikan ke dalam dua mekanisme pengelolaan yang terpisah yaitu pengelolaan premi dasar untuk kepentingan proteksi dan pengelolaan premi investasi. Premi Investasi dikelola oleh Manajer Investasi atau ahli investasi perusahaan. Dengan membeli produk unit link, seorang Tertanggung dapat memperoleh manfaat perlindungan asuransi sekaligus imbal hasil atas investasi Produk unit link di Indonesia umumnya diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa.

 

Nahh Sobat, itu dia jenis-jenis asuransi jiwa yang terdapat di Indonesia, cukup bervariasi bukan? Tentunya, perlu untuk Sobat Sikapi ingat bahwa sebelum membeli polis asuransi jiwa, sobat wajib untuk memahami terlebih dahulu produk asuransi jiwa yang akan dipilih. Selain itu itu, pastikan juga bahwa perusahaan asuransi yang Sobat pilih telah terdaftar dan diawasi oleh OJK agar Sobat Sikapi tidak mengalami kerugian yang tidak diinginkan.

Referensi:

https://www.cermati.com/artikel/jenis-jenis-asuransi-jiwa-yang-mesti-anda-ketahui

https://www.bandingin.com/mengenal-asuransi-jiwa-dan-produknya

Otoritas Jasa Keuangan. Seri Literasi Keuangan: Perasuransian. Diakses pada 1 Desember 2020 dari https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book4/reader.html

 

Rating

Senang
16%
Puas
48%
Menginspirasi
6%
Tidak Peduli
29%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Asuransi Syariah
Baca selengkapnya >>
Penting! Pahami Jenis-Jenis Risiko Keuangan dan Solusinya
Baca selengkapnya >>
Yuk, Simak Jenis-Jenis Asuransi Jiwa Yang Perlu Kamu Ketahui!
Baca selengkapnya >>
Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya
Baca selengkapnya >>
Yuk Ketahui Istilah-Istilah Dalam Perasuransian
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Jangan Abaikan "Ekses Asuransi": Pentingnya Buat Paham Biar Nggak Boncos!
Baca selengkapnya >>
Pahami Pengecualian Polis dan Polis Tidak Aktif pada Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kesehatan Anak untuk Buah Hati Tercinta
Baca selengkapnya >>
Mau Rawat Inap? Pahami Dulu Cara Klaim Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Sayangi dan Lindungi Ibu Hamil dengan Asuransi Melahirkan
Baca selengkapnya >>