Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Saham > Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan UMKM

Share

SECURITIES CROWDFUNDING SEBAGAI ALTERNATIF PENDANAAN UMKM



Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, sumber pendanaan untuk penguatan modal memang menjadi salah satu kendala utama bagi UMKM dalam melanjutkan usahanya. Omzet yang bisa diperoleh secara maksimal dalam kondisi normal, kini bahkan banyak yang tidak mampu mengembalikan modalnya bahkan cukup sulit untuk mempertahankan keberlangsungan usahanya. Pinjaman dari bank umumnya mensyaratkan dokumentasi lengkap, pencatatan keuangan hasil usaha yang baik serta dalam beberapa bank memiliki kebijakan untuk menyedakan jaminan berupa aset. Permasalahannya adalah tidak semua pelaku UMKM mampu menyediakan persyaratan tersebut dan keterbatasan keberadaan kantor cabang bank yang belum merata bagi pelaku UMKM ke seluruh wilayah di Indonesia.

Saat ini untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka panjang bagi UMKM, telah hadir Securities Crowdfunding (SCF). SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui Saham, surat bukti kepemilikan utang (Obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.


Dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara onlineInvestor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik. 


Bagi investor yang tertarik, sebenarnya tidak perlu merasa terlalu khawatir karena SCF telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Berdasarkan data OJK, 23 Desember 2020 terdapat beberapa penyelenggara Equity Crowdfunding yang sudah resmi mengantongi izin dari OJK diantaranya PT Santara  Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana) dan LandX. Perusahaan tersebut sedang dalam tahap perluasan izin usahanya sebagai platform SCF. 



Melalui SCF, impian perusahaan skala UMKM dalam mendapatkan tambahaan permodalan untuk peningkatan kapasitas usaha melalui penerbitan saham atau surat berharga lainnya ke masyarakat akan menjadi kenyataan. Melalui partisipasi masyarakat dalam pembelian Saham, Obligasi, atau Sukuk maka pelaku UMKM akan mendapatkan sumber dana untuk ekspansi bisnis maupun membesarkan skala usaha dengan kewajiban yang sangat ringan yaitu memberikan atau bagi hasil dari laba usaha. Pada dasarnya SCF hampir sama dengan investasi di pasar modal yaitu ada penerbit (perusahaan yang menawarkan saham perusahaannya), penyelenggara layanan urun dana, dan pemodal (investor). 

Perbedaannya terletak pada mekanisme penawaran Saham, Obligasi, dan Sukuk dengan sistem SCF dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik (online), lalu yang diberikan kucuran dana atau selanjutnya disebut penerbit adalah perusahaan rintisan (start up) maupun UMKM dengan jumlah modal tidak lebih dari Rp30 miliar dan bukan merupakan perusahaan terbuka.

 


Beberapa keuntungan yang bisa dirasakan langsung oleh perusahaan startup dan UMKM saat menggunakan SCF untuk solusi pendanaan usaha, diantaranya:

1.  Tidak adanya kewajiban agunan untuk mendapatkan pendanaan. Perusahaan penggalang dana hanya perlu menawarkan saham di perusahaannya sebagai bentuk kompensasi terhadap investasi yang diberikan oleh investor. Dengan demikian pihak investor akan mendapatkan keuntungan berupa pendapatan sesuai dengan besar saham yang diikutsertakan saat proses crowdfunding berlangsung.

2.  Kemudahan mengakses platform online pada layanan Securities Crowdfunding di mana saja dan kapan saja. Sehingga perusahaan dan investor dapat memantau kemajuan Crowdfunding yang dilakukan.

Disisi lain bagi penyedia dana (investor), investasi melalui SCF dengan instrumen saham termasuk berisiko tinggi karena dengan membeli saham di SCF berarti investor sebagai penyedia dana dianggap telah menyetujui seluruh syarat dan ketentuan serta memahami semua risiko investasi termasuk resiko kehilangan sebagian atau seluruh modal. SCF hanya bertindak sebagai penyelenggara urun dana yang mempertemukan antara pemodal dengan penerbit (UMKM), bukan sebagai pihak yang menjalankan bisnis (penerbit).

OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin, bukan sebagai penjamin investasi. Memang setiap peluang pemenuhan kebutuhan dana atau sarana investasi bagi pemilik dana merupakan trade off yang harus dipertimbangkan secara matang oleh kedua belah pihak. Ingat ya Sobat Sikapi, bagi investor yang ingin menginvestasikan uangnya melalui perusahaan Securities Crowdfunding maka pastikan terlebih dahulu telah terdaftar dan berizin di OJK melalui layanan kontak OJK di nomor 157 atau whatsapp di 081 157 157 157. 

Referensi: 
Maswar Patuh Priyadi, Dosen STIESIA 
https://duta.co/equity-crowd-funding-sumber-pendanaan-umkm
Yosea Iskandar, Praktisi Hukum Perbankan https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f83c129a0cbd/equity-crowdfunding--alternatif-pendanaan-umkm-yang-layak-diperhitungkan-oleh--yosea-iskandar?page=4
Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati
https://investasi.kontan.co.id/news/memburu-cuan-sekaligus-membantu-ukm-lewat-equity-crowdfunding?page=2
https://finansial.bisnis.com/read/20201230/563/1336942/resmi-landx-jadi-fintech-urun-dana-baru-berizin-ojk (untuk daftar terbaru ECF LandX)

Rating

Senang
32%
Puas
4%
Menginspirasi
2%
Tidak Peduli
61%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Harga Emas Naik Turun, Apa Penyebabnya?
Baca selengkapnya >>
PENYEBAB NAIK TURUN HARGA SAHAM SUATU PERUSAHAAN
Baca selengkapnya >>
Mengenal Candlestick, Rambu-rambu Saham untuk Investor
Baca selengkapnya >>
Hai Calon Investor, Yuk Mengenal Jenis Pasar Modal
Baca selengkapnya >>
INVESTASI SAHAM JUGA HARUS PUNYA STRATEGI DONG! YUK, BAGI INVESTOR PEMULA SIMAK ARTIKEL BERIKUT INI!
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Rekomendasi Investasi 2024 untuk Sobat Cuan
Baca selengkapnya >>
Mengenal Reksa Dana Terproteksi: Mekanisme, Karakteristik, dan Risiko
Baca selengkapnya >>
Saham Blue Chip dan Saham Dividen, Dua Jenis Saham yang Cocok untuk Investor Konservatif
Baca selengkapnya >>
Investor Ritel vs Investor Institusional? Kenali Perbedaannya
Baca selengkapnya >>
Investasi Jangka Panjang Optimalkan Compound Interest
Baca selengkapnya >>