KUR SUPER MIKRO, PAHLAWAN BAGI PEKERJA TERKENA PHK DAN IBU RUMAH TANGGA PRODUKTIF
Ditengah pandemi covid-19,
pemerintah terus berupaya untuk menggiatkan sektor ekonomi riil agar tetap
bergairah salah satunya melalui inisiasi KUR Super Mikro. Pemerintah melalui
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah
menetapkan skema KUR Super Mikro yang merupakan skema pinjaman baru dan
ditujukan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu
rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro.
Sejak pertama kali diuncurkan
pada pertengahan Agustus 2020, suku bunga KUR Super Mikro cukup rendah
dibandingkan suku bunga komersial sehingga diharapkan sangat membantu bagi
penerimanya yaitu sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 (karena pemerintah
memberikan subsidi bunga sebesar 6%) dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan
jumlah kredit maksimum Rp10.000.000. Suku Bunga/Marjin KUR super mikro sebesar
6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas
yang setara.
Pemberian tambahan subsidi Bunga KUR pada masa pandemi covid-19 dilakukan
kepada seluruh penerima KUR dengan kolektibilitas 1 dan kolektibilitas 2,
termasuk penerima KUR restrukturisasi dan non restrukturisasi serta penerima
KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas. Jangka waktu KUR super mikro paling lama 3
(tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 (lima)
tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai
dengan penilaian Penyalur KUR.
Dalam skema KUR Super Mikro, yang
menjadi agunan pokok adalah usaha atau proyek yang dibiayai oleh KUR itu
sendiri, dan tidak diperlukan agunan tambahan. Ketentuan penerima KUR Super
Mikro antara lain:
1. Masuk kategori usaha mikro (UKM, UKM dari pekerja
yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, dan UKM dari ibu rumah tangga pemilik
usaha produktif berskala mikro).
2.
Lama usaha calon penerima KUR
Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan
dengan persyaratan:
a.
Mengikuti program pendampingan
(secara formal maupun informal); atau
b.
Tergabung dalam suatu kelompok
usaha; atau
c.
Memiliki anggota keluarga yang
telah memiliki usaha.
3.
Jika penerima KUR Super Mikro
merupakan pegawai yang terkena PHK maka tidak diwajibkan memiliki usaha minimal
3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman
KUR, tetapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan
sebagaimana angka 2 diatas.
4.
Belum pernah menerima KUR.
Untuk melengkapi persyaratan
administrasi yang diperlukan dalam pengajuan KUR Super Mikro agar dipersiapkan
dokumen pendukung mencakup Identitas pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga (KK)
dan surat ijin usaha dari RT atau kelurahan atau Izin Usaha Mikro Kecil
(IUMK).
Gimana, Sobat tertarik gak untuk
mengajukan KUR Super Mikro? Kalo sobat mikir prosesnya susah, sobat harus coba
mengajukan KUR secara online. Saat ini banyak lembaga jasa keuangan yang
menyediakan pengajuan KUR secara online melalui website. Beberapa
contohnya adalah bisa dicek di link berikut: bit.ly/WebsiteKUROnline
Nanti Sobat akan diarahkan untuk
mengisi formulir yang tertera dalam website tersebut, setelah dokumen
dan persyaratannya telah dipenuhi maka petugas bank akan melakukan verifikasi
kebenarannya untuk selanjutnya diproses lebih lanjut untuk pencairannya. Setelah pengajuan diterima melalui website tersebut, maka
bank akan secara proaktif menindaklanjuti kepada konsumen untuk melengkapi
dokumen yang diperlukan, melakukan analisis dan proses yang prudent
sesuai ketentuan sebagaimana mekanisme penyaluran kredit umumnya. Jika lolos
verifikasi, pihak bank akan memanggil dan melakukan verifikasi ulang ke
lapangan. Selanjutnya Sobat tinggal menunggu dana yang dibutuhkan cair untuk
mulai meningkatkan kapasitas usahanya.
Bagi sobat sikapi yang ingin mengajukan KUR, yuk
manfaatkan fasilitas pengajuan KUR secara online melalui website.
Sobat bisa sangat terbantu dengan fasilitas ini. Mengajukan KUR tidak se-susah
dengan apa yang dibayangkan ya ternyata.