Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Kredit Usaha > KUR Super Mikro, Pahlawan Bagi Pekerja Terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga Produktif

Share

KUR SUPER MIKRO, PAHLAWAN BAGI PEKERJA TERKENA PHK DAN IBU RUMAH TANGGA PRODUKTIF

Ditengah pandemi covid-19, pemerintah terus berupaya untuk menggiatkan sektor ekonomi riil agar tetap bergairah salah satunya melalui inisiasi KUR Super Mikro. Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah menetapkan skema KUR Super Mikro yang merupakan skema pinjaman baru dan ditujukan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro.

 

Sejak pertama kali diuncurkan pada pertengahan Agustus 2020, suku bunga KUR Super Mikro cukup rendah dibandingkan suku bunga komersial sehingga diharapkan sangat membantu bagi penerimanya yaitu sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 (karena pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 6%) dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10.000.000. Suku Bunga/Marjin KUR super mikro sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.



Pemberian tambahan subsidi Bunga KUR pada masa pandemi covid-19 dilakukan kepada seluruh penerima KUR dengan kolektibilitas 1 dan kolektibilitas 2, termasuk penerima KUR restrukturisasi dan non restrukturisasi serta penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.  Jangka waktu KUR super mikro paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

 

Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok adalah usaha atau proyek yang dibiayai oleh KUR itu sendiri, dan tidak diperlukan agunan tambahan. Ketentuan penerima KUR Super Mikro antara lain:

1.      Masuk kategori usaha mikro (UKM, UKM dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, dan UKM dari ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro).

2.      Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

a.      Mengikuti program pendampingan (secara formal maupun informal); atau

b.      Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau

c.       Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3.      Jika penerima KUR Super Mikro merupakan pegawai yang terkena PHK maka tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tetapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana angka 2 diatas.

4.      Belum pernah menerima KUR.


Untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan dalam pengajuan KUR Super Mikro agar dipersiapkan dokumen pendukung mencakup Identitas pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat ijin usaha dari RT atau kelurahan atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). 

 Gimana, Sobat tertarik gak untuk mengajukan KUR Super Mikro? Kalo sobat mikir prosesnya susah, sobat harus coba mengajukan KUR secara online. Saat ini banyak lembaga jasa keuangan yang menyediakan pengajuan KUR secara online melalui website. Beberapa contohnya adalah bisa dicek di link berikut: bit.ly/WebsiteKUROnline

 Nanti Sobat akan diarahkan untuk mengisi formulir yang tertera dalam website tersebut, setelah dokumen dan persyaratannya telah dipenuhi maka petugas bank akan melakukan verifikasi kebenarannya untuk selanjutnya diproses lebih lanjut untuk pencairannya. Setelah pengajuan diterima melalui website tersebut, maka bank akan secara proaktif menindaklanjuti kepada konsumen untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, melakukan analisis dan proses yang prudent sesuai ketentuan sebagaimana mekanisme penyaluran kredit umumnya. Jika lolos verifikasi, pihak bank akan memanggil dan melakukan verifikasi ulang ke lapangan. Selanjutnya Sobat tinggal menunggu dana yang dibutuhkan cair untuk mulai meningkatkan kapasitas usahanya.

 Bagi sobat sikapi yang ingin mengajukan KUR, yuk manfaatkan fasilitas pengajuan KUR secara online melalui website. Sobat bisa sangat terbantu dengan fasilitas ini. Mengajukan KUR tidak se-susah dengan apa yang dibayangkan ya ternyata.

Rating

Senang
69%
Puas
21%
Menginspirasi
3%
Tidak Peduli
7%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Apa yang Dimaksud Dengan Restrukturisasi Kredit?
Baca selengkapnya >>
Apa Saja yang Perlu Diketahui Pemegang Kartu Kredit?
Baca selengkapnya >>
DAFTAR PERUSAHAAN PERGADAIAN BERIZIN DAN/ATAU TERDAFTAR DI OJK PER DESEMBER 2021
Baca selengkapnya >>
Yuk Kenali Usaha Gadai
Baca selengkapnya >>
Tujuan Pergadaian
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Peran TPAKD dalam Mendukung Pelaku Usaha Mikro di Masa Pandemi
Baca selengkapnya >>
Bagaimana Proses Penyusunan Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
Baca selengkapnya >>
DAFTAR PERUSAHAAN PERGADAIAN BERIZIN DAN/ATAU TERDAFTAR DI OJK PER DESEMBER 2021
Baca selengkapnya >>
Mendorong Penguatan Sektor Pertanian Melalui Penerbitan Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian
Baca selengkapnya >>
KUR Super Mikro, Pahlawan Bagi Pekerja Terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga Produktif
Baca selengkapnya >>