Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Bank Umum

Share

BANK UMUM

Definisi Bank Umum

Pada UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan Usaha Bank Umum

Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum :

    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; Memberikan kredit; Menerbitkan surat pengakuan hutang; Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
      Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi (diterima) oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud ; Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud ; Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah ; Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ; Obligasi ; Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun ; Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun ;
      Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah; Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya; Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga; Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek; Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat; Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Selain itu Bank Umum dapat pula :

        Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

        Rating

        Senang
        44%
        Puas
        24%
        Menginspirasi
        24%
        Tidak Peduli
        9%

        Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

        Selengkapnya >>

        v

        Artikel Terpopuler

        Apa itu Kredit dan Pembiayaan
        Baca selengkapnya >>
        Perusahaan Modal Ventura
        Baca selengkapnya >>
        Asuransi Penjaminan (Surety Bond)
        Baca selengkapnya >>
        Berkenalan dengan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi
        Baca selengkapnya >>
        Safe Deposit Box
        Baca selengkapnya >>

        Artikel Terbaru

        OJK telah meluncurkan Infastruktur Literasi Keuangan di Penghujung tahun 2021, apa saja itu? Yuk berkenalan, dan manfaatkan layananannya secara gratis!!
        Baca selengkapnya >>
        IKUTI KOMPETISI INKLUSI KEUANGAN KOINKU 2020
        Baca selengkapnya >>
        Berkenalan dengan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi
        Baca selengkapnya >>
        MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DENGAN BANK WAKAF MIKRO
        Baca selengkapnya >>
        Ingin Berinvestasi? Pahami Risikonya, Dapatkan Keuntungannya
        Baca selengkapnya >>