Beranda > Simpanan > Jenis Simpanan > Tabungan > Giro Wajib Minimum: Instrumen Moneter Untuk Atur Uang Beredar
GIRO WAJIB MINIMUM: INSTRUMEN MONETER UNTUK ATUR UANG BEREDAR
Giro Wajib Minimum:
Instrumen Moneter Untuk Atur Uang Beredar
Secara harfiah, giro wajib minimum adalah dana atau simpanan minimum
yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang
ditempatkan di Bank Indonesia. Besaran Giro Wajib Minimum (GWM)
ditetapkan oleh bank sentral berdasarkan persentase dana pihak ketiga
yang dihimpun perbankan.
Sejatinya, GWM adalah instrumen moneter
atau makroprudensial untuk mengatur uang beredar di masyarakat yang
secara langsung berpengaruh terhadap indeks inflasi. Menurut data bank
sentral, di Indonesia diterapkan tiga jenis kebijakan GWM sebagai
instrumen kebijakan moneter maupun kebijakan makroprudensial. Pertama,
GWM primer yakni simpanan minimum
(rupiah) yang wajib dipelihara oleh
bank dalam rekening giro di BI yang besarannya ditetapkan dalam rasio
terhadap dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan.
Setelah
ditetapkan pada 16 Maret 2016, saat ini besaran GWM primer adalah 6,5%
dari sebelumnya 7,5%. GWM primer merupakan alat untuk ekspansi atau
menambah likuiditas bank apabila diturunkan.
Sebaliknya, untuk
mengerem penyaluran kredit perbankan apabila dinaikkan atau mengurangi
likuiditas bank. Kebijakan GWM ditujukan untuk mempengaruhi likuiditas
sehingga dapat mempengaruhi suku bunga maupun kapasitas penyaluran
kredit bank. GWM perbankan sempat dipangkas mencapai 5% pada krisis 2008
untuk melonggarkan likuiditas yang kala itu tengah mengetat. Kemudian
dinaikkan hingga menjadi 8% pada 2010. Perlahan GWM diturunkan hingga
menjadi 6,5%.
Kedua adalah GWM sekunder, yakni cadangan minimum
(rupiah) yang wajib dipelihara oleh bank berupa surat berharga, seperti
Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, dan Surat
Berharga Negara). Besaran GWM sekunder ditetapkan dalam rasio dana
pihak ketiga. Per Maret 2016 besaran GWM sekunder ditetapkan 4% dalam
rupiah dan untuk valas tidak ada.
Kebijakan GWM sekunder ditujukan untuk mempengaruhi cadangan likuiditas bank sekaligus pendalaman sektor
keuangan.
Apabila dinaikkan tujuannya adalah untuk mengurangi kapasitas kredit
bank. Sebaliknya, jika diturunkan, tujuannya untuk menambah kapasitas
kredit bank.
Ketiga, adalah GWM berdasarkan rasio kredit terhadap seluruh penghimpunan dana bank (loan to funding ratio/LFR), yakni
simpanan
minimum rupiah yang wajib dipelihara oleh bank dalam rekening giro di
bank sentral sebesar persentase tertentu yang dihitung berdasarkan
selisih antara realisasi LFR bank dan LFR target yang ditetapkan BI.
Target LFR rupiah pada 24 Agustus 2016 diubah menjadi 80%-92% dari
sebelumnya 78%-92%. Untuk Valas tidak ada.
Tujuan dari GWM-LFR
ini untuk mendorong penyaluran kredit bank tetap berada dalam rentang
yang ditentukan agar mendorong intermediasi sehingga pertumbuhan
ekonomi terpacu, tetapi tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Pada posisi
Juli 2016 dana pihak ketiga perbankan mencapai Rp4.585,38 triliun.
Dengan ketentuan GWM primer 6,5% berarti dana giro bank yang ditempatkan
di bank sentral sebesar Rp298,05 triliun. Dana itu belum termasuk GWM
sekunder dan GWM-LFR