Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Materi > Majalah Edukasi Keuangan > Seri Pengetahuan Umum IKNB: Cermati Prosedur Penarikan Kendaraan

Share

SERI PENGETAHUAN UMUM IKNB: CERMATI PROSEDUR PENARIKAN KENDARAAN

Cermati Prosedur Penarikan Kendaraan

Membeli kendaraan dengan cara mengangsur pembayaran dengan bantuan perusahaan pembiayaan atau multifinance lebih diminati oleh konsumen. Prosedur yang lebih mudah dan cepat menjadi alasan konsumen lebih memilih mengajukan pembiayaan kepada multifinance.

Namun, untuk tetap mempertahankan kualitas kredit, multifinance akan melakukan penarikan terhadap kendaraan bermotor dari nasabah yang pembayaran cicilannya menunggak dan melewati batas yang ditetapkan. Adapun, dalam menjalankan proses penarikan, terdapat prosedur yang harus dipatuhi oleh multifinance.  
Dalam melakukan proses penarikan kendaraan multifinance tidak dapat melakukannya secara paksa. Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Peraturan itu menyebutkan perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan secara kepercayaan (fidusia) wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia. Selain itu, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan multifinance.
Direktur Pemasaran PT Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, terdapat beberapa tahapan yang dilakukan perusahaan pembiayaan sebelum akhirnya memutuskan melakukan tindakan penarikan. Berdasarkan penjelasannya, tiga hari sampai dengan satu hari sebelum jatuh tempo angsuran, perusahaan pembiayaan akan mengirimkan pesan singkat untuk mengingatkan masa pembayaran.

Kemudian, jika masa pembayaran telah melewati satu hari sampai dengan tujuh hari, perusahaan akan menghubungi nasabah. Apabila masa pembayaran telah melewati delapan hari sampai dengan 30 hari, perusahaan pembiayaan akan mengutus tenaga penagihan untuk mendatangi alamat nasabah tersebut dan menyampaikan surat peringatan.

Proses penarikan akan dilakukan apabila pembayaran cicilan telah melewati dua kali masa angsuran. Sebelumnya, perusahaan pembiayaan  kepada nasabahnya yaitu membayar angsurannya, secara resmi memutus kontrak, atau melakukan reschedule pembayaran.

“Begitu kendaraan ditarik, akan diberikan waktu selama dua minggu untuk barangnya ditebus, jika tidak ditebus, maka akan dilakukan lelang. Data pelanggan yang bermasalah itu akan masuk dalam daftar hitam APPI [Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia] dan bank,” jelas Harjanto.

Menurutnya, dengan hak fidusia, perusahaan pembiayaan diperbolehkan melakukan tindakan penarikan kendaraan. Adapun, prosesnya bisa dilakukan melalui pihak berwajib, tim internal perusahaan, maupun tim eksternal perusahaan. Hal itu disesuaikan dengan tingkat kesulitan penarikan kendaraannya.

Di sisi lain, guna meningkatkan kualitas dari tenaga penagihan perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan adanya sertifikasi profesi kepada para tenaga penagihan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede menyatakan, kewajiban sertifikasi profesi bagi tenaga penagihan itu ada dalam ketentuan yang termuat dalam Peraturan OJK atau POJK No.29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno optimistis bahwa proses sertifikasi profesi kepada pegawai penagihan bisa dituntaskan sesuai target yaitu akhir tahun 2017. Dalam upaya percepatan proses sertifikasi, APPI telah menyampaikan imbauan dan sosialisasi kepada para anggotanya agar para pegawai penagihannya bisa segera diikutsertakan dalam uji sertifikasi profesi. Adapun, lembaga yang ditunjuk APPI untuk melakukan uji sertifikasi ialah PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Rating

Senang
24%
Puas
10%
Menginspirasi
31%
Tidak Peduli
35%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Seri Pengetahuan Umum IKNB: Cermati Prosedur Penarikan Kendaraan
Baca selengkapnya >>
Financial Technology: OJK Siapkan Regulasi & Tim Pengembangan Ekonomi Digital
Baca selengkapnya >>
Seri Pengetahuan Umum Pasar Modal: Apa Itu Sukuk Tabungan?
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Financial Technology: OJK Siapkan Regulasi & Tim Pengembangan Ekonomi Digital
Baca selengkapnya >>
Seri Pengetahuan Umum IKNB: Cermati Prosedur Penarikan Kendaraan
Baca selengkapnya >>
Seri Pengetahuan Umum Pasar Modal: Apa Itu Sukuk Tabungan?
Baca selengkapnya >>