SERI PENGETAHUAN UMUM IKNB: MEMAHAMI GADAI POLIS
Memahami Gadai Polis
Maria Gracia, 28, seorang pekerja swasta di Jakarta kaget ketika mendengar adanya layanan gadai atau pinjaman polis pada asuransi jiwa. Dia tidak menyangka polis asuransi yang dimilikinya pun bisa menjadi sumber dana bila sewaktu-waktu dibutuhkan. “Sama sekali tidak pernah tahu soal fasilitas itu. Agen asuransi pun tidak pernah tidak pernah menjelaskan itu,” ujarnya.
Tidak hanya Gracia, agaknya kekurangpahaman pengguna layanan jasa asuransi jiwa pun masih cukup dominan terjadi terkait fasilitas pinjaman polis tersebut. Padahal, saat ini sejumlah perusahaan asuransi jiwa sudah memberikan informasi terkait fasilitas tersebut beserta prosedur yang mesti dipenuhi nasabah jika ingin memanfaatkannya.
Hal itu misalnya dilakukan oleh Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera). Melalui website resmi, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia itu menginformasikan tentang sejumlah syarat dan ketentuan bagi nasabahnya
agar mendapatkan pinjaman polis.
Dalam keterangannya, AJB Bumiputera menyatakan polis yang masih berlaku dan telah memiliki saldo tunai dapat digadaikan sebagai jaminan pinjaman. Sejumlah berkas, seperti sertifikat polis, kartu identitas dan surat pengajuan pinjaman menjadi beberapa persyaratan untuk mendapatkan layanan fasilitas tersebut.
Di samping itu, AJB Bumiputera pun mencantumkan sejumlah ketentuan dalam perjanjian tersebut, antara lain jumlah pinjaman yang mencapai 60% dari saldo tunai dan suku bunga akan ditetapkan oleh agen pembayaran atau agen penagihan bunga pinjaman. Namun, ternyata informasi atas fasilitas tersebut hanya ditujukan kepada nasabah AJB Bumiputera yang membeli produk individual. “Pada prinsipnya, asuransi jiwa kumpulan tidak memiliki pinjaman polis, tetapi jika pemegang polis menghendakinya, hal ini akan ditetapkan secara terpisah,” demikian tertulis dalam website tersebut.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), mengatakan bahwa pinjaman atau gadai polis ini sebenarnya dapat diakses oleh nasabah yang telah memiliki nilai tunai dalam perhitungan akumulasi preminya. Pilihan itu, katanya, seharusnya tercantum pada polis asuransi jiwa dengan produk tertentu atau yang memiliki nilai tunai, seperti produk endownment atau whole life.
Dari layanan tersebut, nasabah bahkan dapat memeroleh pinjaman maksimal 80% dari nilai tunai polis asuransinya. “Umumnya bagi mereka yang sudah memasuki tahun kedua yang sudah punya nilai tunai,” jelasnya.
Kendati demikian, dia mengakui hingga saat ini pemanfaatan fasilitas tersebut masih sangat minim. Padahal, jelas Togar, pinjaman polis itu menjadi layanan asuransi jiwa yang telah berlaku umum di seluruh dunia.
Menurutnya, kurangnya sosialisasi masih menjadi salah satu kendala bagi pemanfaatan pinjaman atau gadai polis. “Itu best practice di seluruh dunia dan sebetulnya di level agen mestinya tahu itu ada.”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sebenarnya berniat untuk mendorong perusahaan asuransi menggarap bisnis gadai atau pinjaman polis sebagai alternatif sumber pembiayaan. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menuturkan bahwa pinjaman polis merupakan upaya regulator memberi alternatif bagi masyarakat untuk melakukan pembiayaan selain dari perbankan maupun multifinance.
Menurutnya, perusahaan asuransi memiliki dana jangka panjang dan jenis usaha ini juga memungkinkan secara hukum. “Otoritas juga mengkaji aturan agar usaha ini juga dapat dilakukan oleh asuransi umum,” ujarnya.
Firdaus menilai, bisnis ini harus didukung oleh kesiapan perusahaan asuransi. Pasalnya usaha ini memiliki risiko gagal bayar .