Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Materi > Majalah Edukasi Keuangan > Financial Technology: OJK Siapkan Regulasi & Tim Pengembangan Ekonomi Digital

Share

FINANCIAL TECHNOLOGY: OJK SIAPKAN REGULASI & TIM PENGEMBANGAN EKONOMI DIGITAL

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 menyiapkan sejumlah regulasi untuk mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha sektor jasa keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi atau disebut Financial Technology (fintech). Bahkan lembaga ini sudah membentuk “Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan” yang terdiri dari gabungan sejumlah satuan kerja di OJK untuk mengkaji dan mempelajari perkembangan fintech dan menyiapkan peraturan, serta strategi pengembangannya.

“OJK secara intensif terus mempelajari perkembangan fenomena fintech ini, agar OJK dapat mengawal evolusi ekonomi ini supaya mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan dan terus menjamin perlindungan konsumen,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto, di Jakarta. Kehadiran fintech, bagi OJK sebagai otoritas di industri jasa keuangan merupakan peluang untuk terus meningkatkan perkembangan sektor jasa keuangan termasuk mendorong program inklusi keuangan.

Namun juga menjadi tantangan bagi OJK untuk memastikan keandalan, efisiensi dan keamanan dari transaksi online agar tidak merugikan konsumen. Bahkan dalam waktu dekat, OJK berencana mendukung perkembangan fintech.

Rencana tersebut antara lain peluncuran Fintech Innovation Hub sebagai sentra pengembangan dan menjadi one stop contact Fintech nasional untuk berhubungan dan bekerja sama dengan institusi dan lembaga yang menjadi pendukung ekosistem keuangan digital. Selain itu menindaklanjuti perjanjian bersama Kominfo, OJK menyiapkan Certificate Authority (CA) di sektor jasa keuangan.

CA sebagai penerbit sertifikat suatu tanda tangan digital pelaku jasa keuangan, dapat menjamin bahwa suatu transaksi elektronik yang ditandatangani secara digital telah diamankan dan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang ada di Indonesia.

Rencana lainnya adalah penerbitan Sandbox Regulatory untuk fintech. Peraturan ini mengatur hal-hal yang minimal agar tumbuh kembang fintech memiliki landasan hukum untuk menarik investasi, efisiensi, melindungi kepentingan konsumen dan tumbuh berkelanjutan.

Kajian mengenai implementasi standar pengamanan data dan informasi dalam pengelolaan industri fintech dan kebutuhan Pusat Pelaporan Insiden Keamanan Informasi di industri jasa keuangan, menjadi salah satu rencana OJK.

Selain itu ada juga kajian Vulnerability Assessment (VA) tersentralisasi di industri jasa keuangan untuk memastikan postur dan kematangan/ kesiapan penanganan keamanan informasi selalu terjaga guna menekan risiko, serta ancaman keamanan informasi pada industri jasa keuangan.

Perkembangan sementara dari kajian yang dilakukan oleh “Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan” OJK, klasifikasi perusahaan fintech yang masuk dalam otorisasi OJK bisa terdiri dari berbagai jenis usaha seperti perbankan, asuransi, investasi, pembiayaan, pinjam meminjam (peer to peer lending), crowd funding, chanelling kredit dan lain sebagainya. “Klasifikasi perusahaan fintech itu di luar jenis usaha fintech di bidang sistem pembayaran yang akan diatur Bank Indonesia,” jelas Rahmat.

Dari kajian OJK, jumlah sementara perusahaan fintech yang masuk dalam otorisasi OJK sebanyak 120 perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Untuk ruang lingkup aturan yang sedang disiapkan di bidang fintech ini

Rating

Senang
48%
Puas
21%
Menginspirasi
12%
Tidak Peduli
19%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Seri Pengetahuan Umum IKNB: Cermati Prosedur Penarikan Kendaraan
Baca selengkapnya >>
Financial Technology: OJK Siapkan Regulasi & Tim Pengembangan Ekonomi Digital
Baca selengkapnya >>
Seri Pengetahuan Umum Pasar Modal: Apa Itu Sukuk Tabungan?
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Financial Technology: OJK Siapkan Regulasi & Tim Pengembangan Ekonomi Digital
Baca selengkapnya >>
Seri Pengetahuan Umum IKNB: Cermati Prosedur Penarikan Kendaraan
Baca selengkapnya >>
Seri Pengetahuan Umum Pasar Modal: Apa Itu Sukuk Tabungan?
Baca selengkapnya >>