Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Kartu Kredit > Bijak Memakai Kartu Kredit

Share

BIJAK MEMAKAI KARTU KREDIT

Kartu kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank atau lembaga keuangan sejenis.  Kartu itu memberikan fasilitas kepada pemegang kartu untuk melakukan transaksi pembayaran tanpa menggunakan uang tunai.

Adapun, biaya yang dikeluarkan pada setiap transaksi menggunakan kartu kredit akan dicatat oleh pihak bank sebagai hutang (kredit) dan harus dilunasi pada bulan berikutnya.

Kegunaan kartu kredit terbilang cukup banyak dan cukup lengkap. Beberapa fasilitas dan kegunaan yang diberikan oleh pihak bank yang mengeluarkan kartu kredit biasanya berbeda. Mulai dari limit transaksi dan besaran bunga.

Fungsi kartu kredit itu sendiri bisa sebagai alat pembayaran. Kartu kredit digunakan sebagai alat pembayaran sepeti saat belanja di mal, membayar biaya rumah sakit, dan bisa juga untuk menarik tunai di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun, belakangan fasilitas ini dibatasi.

Kartu kredit juga memiliki fungsi untuk membayar tagihan dari rekening rumah tangga, seperti PDAM, tagihan telkom, listrik, dan lainnya. Selain itu, kartu kredit juga berfungsi sebagai persiapan atau cadangan keuangan.

Apabila terjadi keperluan uang secara mendadak dan harus segera dipenuhi kartu kredit bisa dimanfaatkan. Misalnya, saat bepergian atau berbelanja, tetapi uang tiris, dapat menggunakan kartu kredit untuk menutupi kekurangan tersebut.

Ada beberapa faktor yang harus dipahami pemilik kartu kredit yang bisa menjebak saat bertransaksi.

Limit kartu kredit yang biasanya berfungsi untuk membatasi jumlah transaksi dalam sebulan saat menggunakan kartu kredit. Ketetapan limit ini idealnya adalah lima kali gaji pemegang kartu kredit. Misalnya, gaji dalam sebulan adalah Rp5 juta berarti 5 x Rp5 juta = Rp25 juta.

Batasan tersebut dengan asumsi pengeluaran per bulan sebesar 40% dan tidak ada hutang lain, maka masih bisa mengatasi masalah tagihan kartu kredit.

Jumlah kartu kredit yang banyak bisa merugikan. Idealnya, seorang memiliki satu atau maksimal dua buah kartu kredit apabila memang diperlukan. Namun, regulator sendiri membatasi jumlah kepemilikan kartu kredit.

Waktu pembayaran (jatuh tempo) ini sering dikaitkan dengan istilah bunga berbunga. Bunga berbunga akan diterapkan oleh pihak bank kepada nasabah pemegang kartu kredit apabila tidak membayar tagihan pada setiap tanggal yang ditentukan.

Namun, pengenaan bunga hanya untuk pembayaran tagihan minimum tiap bulan. Untuk menghindari adanya bunga berbunga, maka harus membayar tagihan sebelum jatuh tempo, dan diusahakan untuk membayar penuh ke tagihan toko tersebut agar tidak muncul bunga yang dibungakan lagi.


Rating

Senang
9%
Puas
4%
Menginspirasi
22%
Tidak Peduli
65%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

DOMPET AMAN, HATI TENANG DENGAN GADAI SYARIAH
Baca selengkapnya >>
Mau Punya Kartu Kredit? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut
Baca selengkapnya >>
Mengenal Lembaga Jasa Keuangan Khusus: PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
Baca selengkapnya >>
Hati-hati Developer Rumah Bodong, Ini Tips Amannya!
Baca selengkapnya >>
Mengenal Kejahatan Carding dan Antisipasinya
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Pinjam Dana di Fintech? Kenali Layanan Pendanaan Produktif dan Konsumtif
Baca selengkapnya >>
Sobat, Begini Alur Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor
Baca selengkapnya >>
Sepele! Tapi Bisa Bikin Pengajuan Kredit/Pembiayaan Ditolak
Baca selengkapnya >>
Wujudkan Resolusi Rumah Impian Melalui KPR
Baca selengkapnya >>
Apa itu Limit Kredit dalam Kartu Kredit dan Paylater?
Baca selengkapnya >>