BIJAK MEMAKAI KARTU KREDIT
Kartu
kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank atau lembaga keuangan
sejenis. Kartu itu memberikan fasilitas
kepada pemegang kartu untuk melakukan transaksi pembayaran tanpa menggunakan
uang tunai.
Adapun, biaya
yang dikeluarkan pada setiap transaksi menggunakan kartu kredit akan dicatat
oleh pihak bank sebagai hutang (kredit) dan harus dilunasi pada bulan
berikutnya.
Kegunaan kartu
kredit terbilang cukup banyak dan cukup lengkap. Beberapa fasilitas dan
kegunaan yang diberikan oleh pihak bank yang mengeluarkan kartu kredit biasanya
berbeda. Mulai dari limit transaksi dan besaran bunga.
Fungsi kartu
kredit itu sendiri bisa sebagai alat pembayaran. Kartu kredit digunakan sebagai
alat pembayaran sepeti saat belanja di mal, membayar biaya rumah sakit, dan bisa
juga untuk menarik tunai di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun,
belakangan fasilitas ini dibatasi.
Kartu kredit
juga memiliki fungsi untuk membayar tagihan dari rekening rumah tangga, seperti
PDAM, tagihan telkom, listrik, dan lainnya. Selain itu, kartu kredit juga
berfungsi sebagai persiapan atau cadangan keuangan.
Apabila terjadi
keperluan uang secara mendadak dan harus segera dipenuhi kartu kredit bisa
dimanfaatkan. Misalnya, saat bepergian atau berbelanja, tetapi uang tiris,
dapat menggunakan kartu kredit untuk menutupi kekurangan tersebut.
Ada beberapa
faktor yang harus dipahami pemilik kartu kredit yang bisa menjebak saat
bertransaksi.
Limit kartu
kredit yang biasanya berfungsi untuk membatasi jumlah transaksi dalam sebulan
saat menggunakan kartu kredit. Ketetapan limit ini idealnya adalah lima kali
gaji pemegang kartu kredit. Misalnya, gaji dalam sebulan adalah Rp5 juta
berarti 5 x Rp5 juta = Rp25 juta.
Batasan tersebut
dengan asumsi pengeluaran per bulan sebesar 40% dan tidak ada hutang lain, maka
masih bisa mengatasi masalah tagihan kartu kredit.
Jumlah kartu
kredit yang banyak bisa merugikan. Idealnya, seorang memiliki satu atau
maksimal dua buah kartu kredit apabila memang diperlukan. Namun, regulator
sendiri membatasi jumlah kepemilikan kartu kredit.
Waktu pembayaran
(jatuh tempo) ini sering dikaitkan dengan istilah bunga berbunga. Bunga
berbunga akan diterapkan oleh pihak bank kepada nasabah pemegang kartu kredit
apabila tidak membayar tagihan pada setiap tanggal yang ditentukan.
Namun, pengenaan bunga hanya untuk pembayaran tagihan minimum tiap bulan. Untuk menghindari adanya bunga berbunga, maka harus membayar tagihan sebelum jatuh tempo, dan diusahakan untuk membayar penuh ke tagihan toko tersebut agar tidak muncul bunga yang dibungakan lagi.