Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Simpanan > Jenis Simpanan > Tabungan > OJK TERBITKAN PANDUAN DIGITAL BANKING

Share

OJK TERBITKAN PANDUAN DIGITAL BANKING

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan panduan penyelenggaraan digital branch oleh Bank Umum yang ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Bank Umum dan dijadikan sebagai panduan untuk membentuk digital branch khususnya bagi perbankan yang sudah menerapkan layanan perbankan digital.

Panduan ini juga merupakan acuan bagi perbankan, nasabah, auditor, pengawas, dan semua pihak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan digital branch oleh bank umum.

Berdasarkan catatan OJK, jumlah pengguna e-banking (SMS banking, phone banking, mobile banking, dan internet banking) meningkat sebesar 270% dari 13,6 juta nasabah pada 2012 menjadi 50,4 juta nasabah pada 2016. Sementara frekuensi transaksi pengguna e-banking meningkat 169% dari 150,8 juta transaksi pada 2012 menjadi 405,4 juta transaksi di 2016. Dengan data tersebut, maka setiap perbankan digital memerlukan digital branch atau sebuah kantor yang khusus menyediakan dan melayani transaksi dengan digital banking.


Panduan ini sebagai respon atas pesatnya pertumbuhan digital banking, serta selaras dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan aktivitas perbankan secara mandiri.

Rating

Senang
77%
Puas
4%
Menginspirasi
8%
Tidak Peduli
11%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Giro Wajib Minimum: Instrumen Moneter Untuk Atur Uang Beredar
Baca selengkapnya >>
Layanan Digital Banking
Baca selengkapnya >>
Tabungan BPR
Baca selengkapnya >>
OJK TERBITKAN PANDUAN DIGITAL BANKING
Baca selengkapnya >>
Uang Tabungan ‘Terkuras’ Terus? Makanya Dideposito Dong!
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Bank Penyelenggara Simpanan Pelajar (SimPel)
Baca selengkapnya >>
Uang Tabungan ‘Terkuras’ Terus? Makanya Dideposito Dong!
Baca selengkapnya >>
Tak Perlu Repot Ke Bank Karena Ada Agen LAKU PANDAI!
Baca selengkapnya >>
OJK TERBITKAN PANDUAN DIGITAL BANKING
Baca selengkapnya >>
Layanan Digital Banking
Baca selengkapnya >>