KENA TIPU INVESTASI BODONG? UDAH GA JAMAN.... YUK JADI KONSUMEN CERDAS!
Praktik penipuan dengan
tawaran investasi bodong masih terus memakan korban. Para oknum
kerap menawarkan keuntungan besar dengan modal yang sedikit dan waktu yang
cepat. Selain itu tak sedikit dari para oknum yang mencatut nama institusi atau
organisasi lain untuk meyakinkan para korbannya. Penawaran investasi ini gencar bahkan dilakukan
melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada banyak pihak sekaligus. Penawaran
juga kerap disampaikan melalui surat elektronik (e-mail)
dan website.
Bertepatan
dengan Hari Konsumen Nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat untuk
selalu teliti sebelum melakukan transaksi keuangan dan berinvestasi. Pahami
manfaat, biaya dan risikonya, pahami pula hak dan kewajibannya yang utama,
pastikan ada otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi produk dan
lembaganya. OJK juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan konsumen
keuangan OJK untuk mendapatkan informasi mengenai aspek legal perusahaan investasi
melalui Investor Alert Portal (IAP) yang
terdapat pada aplikasi mobile Sikapi
Uangmu yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store atau situs Sikapi
Uangmu melalui link http:// sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Home.
Beberapa tips yang bisa digunakan untuk menghindari investasi
bodong:
1. Sebelum berinvestasi di perusahaan investasi, cari tahu
informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya.
2. Minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari
perusahaan.
3. Semakin besar keuntungan yang ditawarkan, semakin besar
risiko kerugian yang akan Anda alami.
4. Hindari perusahaan investasi yang tidak dapat menjelaskan
rencana bisnis perusahaan.
5. Cari tahu apakah ada permintaan produk sejenis di pasaran.
Selain itu OJK juga mendorong program pemerintah terkait
perlindungan konsumen melalui penyediaan Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi
(SLKT) di Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang dilengkapi dengan fasilitas Trackable, yaitu fasilitas bagi konsumen
dalam menyampaikan pengaduan dimana konsumen dapat mengetahui
sampai sejauh mana pengaduannya ditangani, baik oleh OJK maupun oleh Pelaku
Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait. Layanan ini dapat diakses melalui mobile-apps SikapiUangmu atau website http://konsumen.ojk.go.id dengan
menggunakan nomor tiket dan PIN yang diberikan.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan nomor
tiket dan PIN untuk pengaduan keuangan Anda?
·
Setelah pengaduan Anda dicatat oleh petugas SLKT,
berkas pengaduan dinyatakan lengkap dan berdasarkan hasil analisis memenuhi
persyaratan fasilitasi, maka Anda akan memperoleh nomor tiket dan PIN.
·
Berikan data kontak (nomor telepon, nomor ponsel,
alamat email, atau alamat surat) yang jelas agar petugas dapat segera
menyampaikan nomor tiket dan PIN Anda.
Mekanisme penyelesaian
pengaduan dapat dilihat melalui infografis pada link berikut http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/InfoGraphics/4
Yuk mari aman bertransaksi dengan jadi konsumen
cerdas!