Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Jasa Gadai > Tips Mudah Menggadaikan Barang di Perusahaan Pergadaian

Share

TIPS MUDAH MENGGADAIKAN BARANG DI PERUSAHAAN PERGADAIAN



Persyaratan yang dibutuhkan untuk menggadaikan barang Anda relatif sederhana, yaitu:

1. Siapkan Fotocopy KTP atau kartu identitas resmi lainnya.

2. Siapkan barang jaminan dan pastikan bahwa barang yang ingin Anda gadaikan adalah milik barang Anda sendiri, tidak dilarang peredarannya, tidak mudah busuk, rusak, atau terbakar. Sertakan dokumen pendukung bila ada (Misal: BPKB untuk kendaraan).

3. Lakukan simulasi gadai, misalnya melalui website PT Pegadaian (Persero) www.pegadaian.co.iduntuk memperkirakan nilai pelunasan dan kemampuan pelunasan.

4. Jika nilai pelunasan dirasa tidak memberatkan, maka datanglah ke outlet pegadaian dengan membawa dokumen dan barang jaminan.

5. Juru taksir akan melakukan perkiraan terhadap barang jaminan.

6. Nilai taksir diinformasikan dan disetujui oleh nasabah.

7. Tandatangani Surat Bukti Kredit.

8. Lakukan pelunasan sesuai periode jatuh tempo.

Rating

Senang
95%
Puas
1%
Menginspirasi
1%
Tidak Peduli
3%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Mau Punya Kartu Kredit? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut
Baca selengkapnya >>
DOMPET AMAN, HATI TENANG DENGAN GADAI SYARIAH
Baca selengkapnya >>
Mengenal Lembaga Jasa Keuangan Khusus: PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
Baca selengkapnya >>
Hati-hati Developer Rumah Bodong, Ini Tips Amannya!
Baca selengkapnya >>
Mengenal Kejahatan Carding dan Antisipasinya
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Pinjam Dana di Fintech? Kenali Layanan Pendanaan Produktif dan Konsumtif
Baca selengkapnya >>
Sobat, Begini Alur Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor
Baca selengkapnya >>
Sepele! Tapi Bisa Bikin Pengajuan Kredit/Pembiayaan Ditolak
Baca selengkapnya >>
Wujudkan Resolusi Rumah Impian Melalui KPR
Baca selengkapnya >>
Apa itu Limit Kredit dalam Kartu Kredit dan Paylater?
Baca selengkapnya >>