Gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai. Yang dimaksud dengan benda bergerak dalam gadai ialah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.
Sistem pinjam meminjam berbasis gadai di Indonesia sudah berlangsung cukup lama lho, baik secara formal maupun informal. Secara informal berlangsung antar individu dalam masyarakat, sementara secara formal dimulai dengan berdirinya perusahaan pergadaian pada tahun 1901.
Perusahaan pergadaian memberikan solusi pendanaan yang cepat untuk pengembangan usaha maupun keperluan yang tidak terduga melalui sistem gadai. Dengan perusahaan pergadaian, kredit dapat diperoleh tanpa membuka rekening, serta waktu yang dibutuhkan cukup singkat yaitu 15 menit saja. Nilai pinjaman yang diberikan pun bervariasi, mulai dari Rp50.000 s.d. Rp500.000.000 atau lebih. Tidak perlu khawatir, barang yang dijaminkan dijaga keamanannya karena diasuransikan oleh perusahaan pergadaian.
Ingin mendapatkan pembiayaan dengan mudah, cepat, dan terjamin? Mari ke perusahaan pergadaian.