YUK KETAHUI ISTILAH-ISTILAH DALAM PERASURANSIAN
Sobat,
di dalam industri asuransi, banyak istilah-istilah yang perlu Sobat ketahui dan
pahami sebelum memutuskan untuk menggunakan produk asuransi. Dengan mengetahui
istilah-istilah tersebut, sobat akan menjadi nasabah yang cerdas ketika memilih
dan membeli produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Sobat.
Umumnya, sejumlah istilah dalam asuransi menggunakan bahasa
Inggris, namun terdapat beberapa istilah yang memakai kata serapan. Semua
istilah dalam asuransi tersebut bisa diketahui dalam buku pegangan yang
diberikan penyedia/perusahaan asuransi kepada calon nasabah atau pemegang polis. Yuk,
kita simak istilah-istilahnya berikut ini:
Polis Asuransi: Akta
perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian
asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat
perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang
polis. Premi: Sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan
asuransi dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan
perjanjian asuransi atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk
memperoleh manfaat. Kontribusi: Sejumlah uang yang ditetapkan oleh
perusahaan asuransi syariah dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan
berdasarkan perjanjian asuransi syariah untuk memperoleh manfaat dari
dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta dan untuk
membayar biaya pengelolaan atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib
untuk memperoleh manfaat. Bancassurance: Aktivitas kerja sama
antara Perusahaan dengan bank dalam rangka memasarkan Produk Asuransi melalui
bank. Nilai Tunai: Sejumlah uang yang merupakan nilai tebus polis
pada saat tertentu yang dijamin sebagai hak pemegang polis. Klaim
asuransi: Tuntutan dari pihak Tertanggung sehubungan dengan adanya
kontrak perjanjian antara asuransi dengan pihak Tertanggung yang masing- masing
pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh Penanggung
jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak Tertanggung, ketika
terjadi musibah yang diderita oleh pihak Tertanggung.
· Tertanggung:
Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi atau
perjanjian reasuransi.
Penanggung: Pihak
yang telah memiliki izin formal untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan
dengan pengambilalihan risiko pihak lain berdasarkan suatu polis; atas
pertanggungan ini, Penanggung risiko menerima premi dari pihak lain selaku
Tertanggung; lazimnya, Penanggung adalah perusahaan asuransi. Underwriting: Proses
identifikasi dan seleksi risiko. Usia masuk: Usia Tertanggung yang
ditentukan berdasarkan ulang tahun terakhir pada saat Tanggal Berlakunya
Asuransi dan akan bertambah pada setiap Ulang Tahun Polis. Masa
Pertanggungan: Jangka waktu perlindungan asuransi bagi Tertanggung sejak
Tanggal Berlakunya Asuransi sampai dengan Tanggal Pertanggungan Berakhir
sebagaimana disebutkan dalam Data Polis. Agen Asuransi: Karyawan perusahaan
asuransi yang bertugas untuk memasarkan produk atau melayani calon nasabah
mulai dari menyampaikan ketentuan polis sampai dengan isi perjanjian polis
setelah menjadi pemegang polis. Aktuaria: Ilmu dalam asuransi yang
mempelajari, memperkirakan maupun memperhitungkan risiko keuangan di masa akan
datang dengan mengkombinasikan beberapa disiplin ilmu diantaranya matematika,
keuangan, statistika dan pemrograman computer. Ahli Waris: Nama orang yang
tercantum dalam polis asuransi sebagai pihak yang menerima santunan apabila
terjadi kematian pada Tertanggung.
Semoga penjelasan
istilah-istilah asuransi di atas bisa membantu Sobat untuk lebih memahami dan
mengenal asuransi ya. Jangan lupa lindungi diri sendiri, keluarga dan harta
benda sobat dari potensi kerugian finansial dengan asuransi ya sebelum
terlambat.
Jangan lupa untuk memilih asuransi yang tepat agar sesuai dengan
kebutuhan dan ketersediaan budget sobat.
Sumber:
Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.05/2015 Tentang Produk Asuransi Dan
Pemasaran Produk Asuransi
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Buku
Seri Literasi Keuangan Tingkat Perguruan Tinggi, Buku 4 – Perasuransian
Instagram
SikapiUangmu
https://www.cermati.com/artikel/agar-tidak-gagal-paham-ini-istilah-istilah-asuransi-yang-perlu-diketahui
https://www.ciputralife.com/blog/istilah-istilah-dalam-asuransi-yang-perlu-kamu-ketahui
https://www.aaji.or.id/page/FAQ