REKSA DANA PASAR UANG (RDPU) SEBAGAI ALTERNATIF UNTUK MENYIMPAN DANA DARURAT
Sobat Sikapi, ketika memutuskan untuk berinvestasi tentunya tidak seluruhnya memiliki profil risiko yang mampu menghadapi risiko. Umumnya investor pemula akan lebih memilih produk-produk investasi yang memiliki profil risiko rendah. Salah satu instrumen investasi di produk jasa keuangan yang dapat menjadi alternatif pilihan dengan profil risiko rendah adalah Reksa Dana Pasar Uang (RDPU).
Apakah Sobat mengenal RDPU? Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 47/POJK.04/2015 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka disebutkan bahwa Reksa Dana Pasar Uang adalah Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada:
a. Instrumen pasar uang dalam negeri; dan/atau
b. Efek bersifat utang yang:
1. Diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan/atau
2. Sisa jatuh temponya tidak lebih dari dari 1 (satu) tahun.
Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) adalah adalah jenis Reksa Dana dimana dana investasinya akan diinvestasikan oleh Manager Investasi (MI) ke instrumen-instrumen Pasar Uang yaitu instrumen investasi yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun seperti Deposito, Sertifikat Utang Negara (SUN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Obligasi, Sukuk dan sejenisnya.
RDPU memiliki sejumlah keunggulan yang membuatnya aman sebagai dapat menjadi alternatif pilihan instrumen investasi untuk dana darurat yaitu aman karena tingkat risiko rendah dan likuid karena proses pencairan hanya satu hari bahkan ada yang beberapa jam saja.
Beberapa alasan Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) dapat dipilih sebagai alternatif instrumen investasi sebagai tempat menyimpan dana darurat:
- Aman atau risikonya rendah karena hampir seluruh portofolio investasi merupakan instrumen dengan risiko rendah (pasar uang).
- Menguntungkan karena rata-rata imbal hasilnya di atas rata-rata suku bunga deposito.
- Likuid (mudah dicairkan), dana investasi dapat ditarik kapanpun tanpa ada potongan atau pinalti sehingga sangat membantu jika dibutuhkan sewaktu-waktu membutuhkan dana cepat.
- Mudah didapat, bahkan saat ini telah tersedia di beberapa e-commerce.
- Terdapat banyak pilihan, termasuk yang bersifat Syariah
- Diawasi oleh OJK
Dalam konsep perencanaan keuangan, dana darurat adalah prioritas pertama yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga diperlukan produk keuangan yang likuid tetapi tetap memberikan imbal hasil (return) dimana RDPU bisa menjadi pilihan penempatannya.
Sobat bisa mensubscribe (melakukan pembelian) RDPU kapan saja dengan mudah. karena dapat diakses melalui layanan e-commerce bahkan melalui Fintech Supermarket Reksa Dana, bahkan dapat mulai berinvestasi dari nominal Rp10.000, terjangkau banget kan? Mulailah sisihkan sebagian penghasilan Sobat untuk dana darurat ya dimana jumlahnya mampu menutupi pengeluaran minimal 3-6 bulan, karena kita akan lebih siap dalam menghadapi peristiwa yang tidak terduga tanpa harus mengganggu kondisi keuangan sehari-hari.
Sumber:
POJK Nomor 47 /POJK.04/2015 Tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka
https://www.bareksa.com/berita/belajar-investasi/2020-12-18/siapkan-dana-darurat-atau-mulai-investasi-ini-cara-lakukan-keduanya-sekaligus
https://money.kompas.com/read/2017/02/03/103733326/menempatkan.dana.darurat.di.tabungan.deposito.ataukah.reksa.dana.pasar.uang.?page=all
http://repository.petra.ac.id/17765/1/Publikasi1_89001_3686.pdf