MENGENAL LEMBAGA JASA KEUANGAN KHUSUS: PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO)
Sobat, sudah pernah dengar
tentang Lembaga Keuangan Khusus? Lembaga Keuangan Khusus terdiri dari beberapa
lembaga atau perusahaan yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan tugas
dan fungsi yang bersifat khusus, umumnya berkaitan dengan upaya mendukung
program Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lembaga keuangan khusus dimaksud meliputi: Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,
Perusahaan Pergadaian, Lembaga Penjamin, Perusahaan Pembiayaan Sekunder
Perumahan, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan PT Danareksa (Persero) .
Ternyata Lembaga Keuangan
Khusus banyak jenisnya ya Sobat. Nah, kali ini kita akan membahas tentang PT
Permodalan Nasional Madani (Persero) atau biasa disingkat PT PNM (Persero).
Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/POJK.05/2019, PT Permodalan
Nasional Madani (Persero) yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah perusahaan
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah.
Perusahaan ini merupakan lembaga
keuangan milik negara yang dibentuk sebagai komitmen pemerintah dalam
mengembangkan, memajukan, dan memelihara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM). Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT PNM (Persero) dapat beroperasi
berdasarkan prinsip Syariah.
Salah satu tujuan trategis yang
diusung oleh perusahaan tersebut dalam mewujudkan komitmen pemerintah: adalah
untuk meningkatkan posisi dan peran perusahaan sebagai penyedia jasa pembiayaan
dan jasa manajemen yang didukung oleh kelengkapan produk dan layanan, baik
layanan keuangan konvensional (berbasis bunga) maupun syariah bagi sektor Usaha
Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), serta pelayanan secara langsung
kepada usaha mikro kecil dan atau bermitra dengan Bank Perkreditan
Rakyat/Syariah (BPR/S), Koperasi Jasa Keuangan/Syariah (KJK/S), dan lembaga
lainnya;
PT PNM (Persero) memiliki lima
bidang usaha yang terdiri dari:
1. Unit Layanan Modal
Mikro (ULaMM)
ULaMM merupakan program yang
memberikan pelayanan pinjaman modal untuk usaha mikro dan kecil. ULaMM
diluncurkan pada Agustus 2008 dan telah dilengkapi dengan pelatihan, jasa
konsultasi, pendampingan, dan dukungan pengelolaan keuangan serta akses pasar
bagi nasabah.
2. Membina Ekonomi
Keluarga Sejahtera (Mekaar)
Mekaar merupakan layanan pinjaman
modal bagi perempuan prasejahtera yang akan membuka UMKM. Program yang diusung
pada tahun 2015 ini telah dilengkapi dengan pendampingan usaha secara
berkelompok.
3. Pengembangan
Kapasitas Usaha (PKU).
PKU merupakan layanan
pendampingan dan pembinaan kepada para pelaku UMKM di Indonesia. PKU terdiri
dari dua jenis kegiatan usaha, yaitu:
a. Pelatihan
Nasabah ULaMM: pelatihan yang ditujukan khusus bagi nasabah ULaMM.
b. Pembinaan
Klaster: pembinaan yang didasarkan pada pengelompokan klaster.
4. Jasa Manajemen
Jasa Manajemen menghadirkan dua
aktivitas, yaitu jasa manajemen untuk penguatan Lembaga Keuangan dan jasa
manajemen untuk sektor riil.
5. Program Kemitraan
dan Bina Lingkungan
Program Kemitraan merupakan
program penopang pemberdayaan UMKM di Indonesia. Program ini ditujukan bagi
berbagai jenis mitra binaan didukung dengan dua pola pembiayaan, yaitu secara
konvensional dan syariah. Selain itu, dalam menjaga hubungan yang baik dengan
masyarakat dan lingkungan sekitar, PT PNM (Persero) juga memiliki Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang bertujuan memberikan manfaat kepada
masyarakat di wilayah usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar ikut
menumbuhkan rasa memiliki dan ikut bertanggung jawab dalam mengamankan aset
perusahaan dari berbagai ancaman kerusuhan.
Untuk dapat mengakses produk dan jasa PT PNM
(Persero), Sobat bisa langsung mendatangi kantor cabang di sekitar tempat
tinggal Sobat atau dapat mengakses laman resmi PT PNM (Persero) untuk
mendapatkan info lebih lanjut di https://www.pnm.co.id/pages/office .
Sekarang sobat sudah tahu kan tentang salah
satu Lembaga Jasa Keuangan Khusus dan kegiatan usahanya. Yuk gunakan produk dan
jasanya dengan bijak!
Sumber:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019
Tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/Pages/Lembaga-Jasa-Keuangan-khusus.aspx
https://www.pnm.co.id/pages/office