Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Pembiayaan Perumahan Melalui Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan > Cintai Produk Dalam Negeri, Dukung UMKM Berjaya Di Negeri Sendiri

Share

CINTAI PRODUK DALAM NEGERI, DUKUNG UMKM BERJAYA DI NEGERI SENDIRI

Sobat Sikapi, ada yang hobi belanja? Sobat lebih suka memakai produk dalam negeri atau luar negeri? Bagi Sobat yang gemar membeli produk buatan luar negeri, sepertinya Sobat harus menyimak kabar berikut ini nih. Saat ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemekopUKM) telah resmi melarang 13 produk crossborder atau lintas negara untuk masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi produk hasil karya UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Hal ini juga didukung oleh salah satu platform e-commerce terkenal di Indonesia dengan ikut serta melakukan penutupan terhadap penjual 13 produk crossborder yang dilarang tersebut.  

Adapun 13 produk yang dilarang tersebut antara lain, hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dressmuslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris pakaian muslim, peralatan sholat, batik dan kebaya.

Sebagai upaya untuk mendukung menyukseskan program dimaksud, Pemerintah Indonesia dalam setahun terakhir juga sedang menggencarkan kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan berbelanja produk hasil karya pengusaha dalam negeri. Harapannya melalui kampanye tersebut akan mendorong peningkatan jumlah permintaan terhadap produk hasil karya pelaku dalam negeri. 

Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, beliau menekankan pentingnya bagi seluruh masyarakat untuk membeli produk dari para pelaku UMKM dalam negeri. Dengan berbelanja produk dalam negeri dan tidak tergantung pada produk luar negeri maka upaya pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi bisa dilakukan dengan lebih baik dan lebih cepat.

Keberadaan pelaku UMKM memiliki peranan strategis dalam perekonomian nasional diantaranya mengurangi tingkat kemiskinan melalui pembukaan lapangan kerja, meningkatkan pemerataan pendapatan melalui aktivitas-aktivitas usaha kecil baru di berbagai wilayah Indonesia, dan yang tidak kalah penting adalah membantu pemerintah dalam menambah pemasukan devisa bagi pelaku UMKM yang beroritasi ekspor. Hadirnya era digitalisasi turut serta membawa dampak negatif bagi para pelaku UMKM di Indonesia yang menghadapi praktik cross border ilegal yang terjadi di Indonesia dimana salah satunya terjadi melalui platform e-commerce.

Digitalisasi merupakan syarat mutlak bagi para pelaku UMKM untuk mulai meningkatkan daya saing produk/jasa nya di kancah global. Dari 64 juta unit UMKM yang ada, yang sudah menggunakan teknologi digital (e-commerce) mencapai 12 juta lebih (data Februari 2021). Selain itu, baru 4,1% produk UMKM Indonesia yang terhubung dengan rantai pasok global.

Berdasar data INDEF kemampuan ekspor UMKM Indonesia masih tertinggal jauh apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, yaitu baru mencapai angka 19%. Walaupun terdapat tren kenaikan, volume tersebut masih berada di bawah Malaysia yang mencapai angka 20%, dan Thailand yang sudah mendekati 30%.

Sebagai upaya untuk mendorong UMKM meningkatkan kualitasnya dan memenangkan persaingan di tingkat global, aspek permodalan juga menjadi penting. Ada lembaga jasa keuangan yang memberikan fasilitas permodalan untuk UMKM yang berorientasi ekspor yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Saat ini LPEI akan membantu UMKM agar dapat menembus pasar global sekaligus memfasilitasi agar produknya dapat dipromosikan di global marketplace.

LPEI merupakan lembaga jasa keuangan khusus yang berada di bawah pengawasan OJK. LPEI mengemban tugas untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional melalui skema pembiayaan ekspor.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional untuk:

a.    mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional;

b.    mempercepat peningkatan ekspor nasional;

c.   membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor; dan

d.  mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.

Adapun cakupan kegiatan usaha LPEI meliputi: 

a.     Pembiayaan,

b.    Penjaminan,

c.     Asuransi dan 

d.    Jasa konsultasi.

Bagi pelaku UMKM yang berminat mengakses fasilitas pembiayaan ini, bisa mendatangi Indonesia Eximbank sebagai LPEI resmi yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Jadi, kalau Sobat Sikapi cinta negeri sendiri, mulailah tumbuhkan rasa cinta terhadap produk buatan UMKM dalam negeri. Bantu UMKM untuk tumbuh dan maju dengan cara membeli produknya agar jaya di negeri sendiri. Mencintai produk dalam negeri karya putra putri terbaik bangsa Indonesia, merupakan wujud cinta tanah air dan juga dapat membantu proses pemulihan ekonomi nasional yang turut terdampak akibat pandemi covid-19. 

Sumber: 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 /Pojk.05/2015 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/Pages/Lembaga-Jasa-Keuangan-khusus.aspx

https://kemenkopukm.go.id/read/menkopukm-apresiasi-diperketatnya-produk-cross-border-ke-indonesia

https://www.indonesiaeximbank.go.id/news/detail/pulihkan-ekonomi-lpei-bantu-umkm-masuki-global-marketplace

https://money.kompas.com/read/2021/05/18/142214126/pemerintah-larang-13-produk-crossborder-masuk-indonesia

https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-011926542/buntut-fenomena-mr-hu-kemenkopukm-larang-13-kategori-produk-crossborder-masuk-indonesia 

Rating

Senang
21%
Puas
2%
Menginspirasi
43%
Tidak Peduli
35%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Mau Punya Kartu Kredit? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut
Baca selengkapnya >>
Mengenal Lembaga Jasa Keuangan Khusus: PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
Baca selengkapnya >>
DOMPET AMAN, HATI TENANG DENGAN GADAI SYARIAH
Baca selengkapnya >>
Hati-hati Developer Rumah Bodong, Ini Tips Amannya!
Baca selengkapnya >>
Mengenal Kejahatan Carding dan Antisipasinya
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Pahami Cara Menghitung Bunga Flat Produk Pinjaman
Baca selengkapnya >>
Perusahaan Modal Ventura, Dorong UMKM dan Usaha Rintisan Berkembang
Baca selengkapnya >>
Pinjam Dana di Fintech? Kenali Layanan Pendanaan Produktif dan Konsumtif
Baca selengkapnya >>
Sobat, Begini Alur Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor
Baca selengkapnya >>
Sepele! Tapi Bisa Bikin Pengajuan Kredit/Pembiayaan Ditolak
Baca selengkapnya >>