MODAL VENTURA SYARIAH, ALTERNATIF PEMBIAYAAN BERBASIS SYARIAH
Hai, Sobat Sikapi! Tahukah kamu alternatif pembiayaan berbasis syariah di Indonesia? Selain melalui Bank Syariah, pembiayaan usaha juga dapat dilakukan melalui Perusahaan Modal Ventura (PMV) Syariah. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015, usaha modal ventura syariah, dapat diartikan sebagai usaha pembiayaan melalui kegiatan investasi dan/atau pelayanan jasa yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha Pasangan Usaha (PU) yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. PU yang mendapatkan pembiayaan melalui PMV syariah ini harus didirikan dalam bentuk badan usaha (perseroan terbatas, koperasi, atau perseroan komanditer). Umumnya PU yang mendapatkan pembiayaan dari PMV syariah merupakan usaha pada tahap rintisan (start-up) atau pengembangan produk yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan dari bank. Dengan demikian skema modal ventura syariah ini dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi proyek penelitian, pengembangan produk, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan koperasi.
Sobat, layaknya modal ventura konvensional, PMV syariah akan melakukan pengelolaan dana ventura dan kegiatan jasa berbasis fee. Hal yang membedakan modal ventura syariah dengan konvensional adalah penerapan prinsip bagi hasil dan akad sesuai ketentuan syariah. Lalu bagaimana skema modal ventura syariah diterapkan? Pembiayaan terhadap PU dilakukan melalui 3 cara. Untuk detailnya, yuk coba simak uraian berikut, Sobat!
1. Penyertaan Saham (Equity Participation)
Pada skema ini PMV syariah akan melakukan penyertaan modal berupa saham kepada PU yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Pernyertaan modal akan dilakukan dalam kurun waktu maksimal sepuluh sampai dengan dua puluh tahun, untuk selanjutnya dilakukan divestasi. Divestasi ini menandakan bahwa PU yang didanai telah cukup besar dan mampu melakukan penawaran melalui pasar modal.
2. Pembelian Obligasi Syariah.
Pada skema ini penyertaan modal dilakukan melalui pembelian obligasi syariah konversi atau sukuk.
3. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil
Pada skema ini penyertaan modal dilakukan melalui pembiayaan dengan menerapkan prinsip syariah dan bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Penyertaan modal juga dilakukan dengan menggunakan akad sesuai prinsip syariah loh Sobat Sikapi. Akad tersebut meliputi akad mudharabah, musyarakah, atau mudharabah musytarakah.
Nahh, sekarang sudah sedikit paham tentang modal ventura syariah kan Sobat. Tentunya model pembiayaan ini dapat menjadi alternatif bagi kamu yang ingin memulai usaha dan mendapatkan pembiayaan berbasis syariah ya, Sobat!
Sumber:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book8/reader.html
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book5/reader.html