Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Produk Keuangan Syariah > LEASING SYARIAH: SOLUSI EKONOMI PRODUKTIF BERBASIS KESEPAKATAN JUAL BELI

Share

LEASING SYARIAH: SOLUSI EKONOMI PRODUKTIF BERBASIS KESEPAKATAN JUAL BELI

Pandemi Covid-19 telah merusak sektor ekonomi masyarakat dan mengakibatkan gelombang PHK di mana-mana. Dikutip dari CNBC Indonesia (2021), laporan dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) bertajuk "ILO Monitor: Covid-19 and the World of Work-7th Edition", menyebutkan bahwa sebesar 8,8% jam kerja global hilang atau setara 255 juta pekerjaan waktu penuh. Kondisi ini jadi yang terburuk sejak krisis keuangan global 2009. Akibatnya, pengangguran global meningkat hingga 33 juta dengan total mencapai 220 juta.

Bila di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS), dikutip dari Tempo.co (2021), mencatat bahwa 29,12 juta penduduk merupakan usia kerja, dan sebanyak 2,56 jutanya menjadi pengangguran. Suhariyanto, Kepala BPS, menegaskan bahwa dari akumulasi itu sebanyak 760 ribu penduduk tergolong bukan angkatan kerja, 1,77 jutanya sementara tidak bekerja, dan sebanyak 24,03 juta penduduk bekerja dengan pengurangan jam kerja. Semuanya berdampak pada peningkatan angka kemiskinan. Pada September 2020 saja, angka kemiskinan berada di level 10,19% atau berjumlah 27,55 juta orang, dan terus bertambah sejak Maret 2020 sebesar 0,41% poin atau meningkat 1,13 juta orang.

Oleh karena itu, kebutuhan permodalan guna meningkatkan geliat ekonomi masyarakat sangat dibutuhkan, khususnya bagi umat Islam yang memerlukan sumber dana produktif yang baik dan halal serta tidak mengandung unsur yang dilarang, baik agama maupun hukum negara. Itulah model produk keuangan syariah pilihan penulis, salah satunya leasing atau sewa guna usaha berbasis syariah. Selain dapat mempermudah, sebagai kalangan ekonomi menengah, penulis merasa terbantu dengan pembiayaan syariah jenis ini.

Leasing Syariah, Cara Aman untuk Produktif Secara Islami
Sebelum mengungkap lebih jauh alasan dibalik pemilihan leasing (sewa guna

usaha) syariah sebagai produk keuangan yang cocok bagi penulis, bahkan mungkin sebagian besar orang, perlu diketahui alasan mengapa seorang muslim penting untuk memilih model transaksi ekonomi yang bernilai berkah dan sesuai tuntunan Allah SWT.

Hal itu tidak terlepas dari prinsip kegiatan usaha berbasis syariah, sebagaimana dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (2020), berkaitan dengan keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemashlahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), dan tidak mengandung gharar (keraguan/ketidakpastian), maisir (judi/untung-untungan), riba (tambahan/bunga), zhulm (zalim), risywah (suap-menyuap), dan objek haram lainnya. Dalam hal ini, leasing yang menjadi salah satu produk keuangan syariah, wajib memenuhi prinsip ini.

Perusahaan sewa guna usaha (leasing) syariah sendiri adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) yang digunakan oleh penyewa guna usaha (lesse) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah (Soemitra, 2010, hlm. 49). Perbedaan fundamental antara leasing syariah dengan konvensional terletak pada mekanisme pembiayaannya.

Muhammad Syakir, selaku Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia (2021), menjelaskan bahwa transaksi dalam pembiayaan syariah akan dilakukan pemberian pinjaman selaku penjual, sedangkan pembiayaan konvensional memposisikanya sebagai kreditur. Selain itu, hal yang menjadi sorotan adalah objek sewa. Pertama, lembaga pembiayaan (penjual) wajib memiliki barang yang hendak disewakan kepada peminjam.

Selanjutnya, perusahaan menjual barang itu kepada konsumen dengan harga yang telah disepakati di awal dengan menegaskan harga beli ditambah biaya-biaya lainnya, seperti biaya perolehan dan keuntungan. Menurut Syakir, dikutip CNN Indonesia (2021), “Kelebihannya karena dia sudah sepakat cicilannya berapa dari margin dan tidak pakai bunga yang cenderung ikut kebijakan bank sentral. Tetapi menguntungkan mana, itu masalah manajemennya." Dengan kata lain, perbandingan antara konvensional dan syariah (masih) terletak pada kecenderungan riba.

Bila dibandingkan dengan leasing konvensional, pola riba terlihat ketika diberikannya uang pinjaman dari pembiaya (kreditur) ke penyewa untuk membeli barang kebutuhan usahanya ke penyuplai. Lalu, di saat yang bersamaan, “penyewa” terikat untuk membayar pinjaman “uang” yang disertai dengan bunga ke pembiaya. Oni Sahroni, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Transaksi, sebagaimana dikutip Republika.co.id

(2019), menjelaskan bahwa hal itu tidak diperbolehkan karena mengandung unsur bunga/riba, di mana total angsuran yang harus dibayarkan oleh konsumen kepada pembiayaan (konvensional) melebihi pokok pinjaman. Hal itu disebabkan karena sejak awal pembiaya dari konvensional memposisikan diri sebagai kreditur yang memberi pinjaman kepada debitur.

Sedangkan, dalam syariah yang terjadi adalah prinsip jual-beli, sedangkan pendapatan yang diterima perusahaan berasal dari margin halal yang didapatkan atas kesepakatan bersama. Karena hukum asal jual-bali diperbolehkan, maka pola leasing semacam ini pun diizinkan selama tidak melanggar syariat. Hal menarik dari pembiayaan syariah adalah ketika penyewa telah hampir atau usai menuntaskan kewajibannya, di mana ia bisa (sesuai kesepakatan awal) untuk melakukan tindakan lanjutan, misalnya hak opsi lanjutan.

Opsi lanjutan menempatkan penyewa untuk turut andil memutuskan apakah akan membeli barang yang disewa dengan melunasi seluruh biaya tersisa atau memperpanjang masa sewa objek guna usaha. Bila, lessee (peminjam/penyewa) memilih memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa guna usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa guna usaha (Djamil, 2016). Artinya, penyewa dan pembiaya akan dipertemukan untuk memutuskan dasar kesepakatan baru guna menindaklanjuti kesepakatan. Tentu hal ini akan memberikan keleluasaan kepada penyewa sembari mempertimbangkan tingkat finansial dan kebutuhan instrumen usahanya.

Alasan inilah yang membuat leasing sedikit diminati oleh sebagian orang. Sebuah laporan dari OJK (2021) bertajuk Statistik Perbankan Syariah, mengenai kegiatan Usaha Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Sharia Commercial Bank and Sharia Business Unit Operations), terlihat perubahan dinamis pada Pendapatan Sewa (Ijarah) (Leasing Receivables/Acceptables). Pada laporan tersebut tertulis, sejak 2018-2019 pendapat dari leasing syariah mengalami peningkatan dari 310 miliar hingga 383 miliar. Meskipun mengalami penurunan drastis di awal tahun 2020 karena pandemi, tapi kejayaan leasing syariah mulai memuncak ketika memasuki bulan Desember 2020 dengan pendapatan mencapai 332 miliar. Artinya, produk leasing dengan sistem syariah ini adalah produk yang cukup digandrungi oleh masyarakat.

Satu hal lagi, tolak ukur keberhasilan dan menjadi prinsip penting pembiayaan

syariah yang berperan menggerakan pola ekonomi kerakyatan adalah konsep tolong- menolong dalam kebajikan dan produktivitas, baik antarbank, pemodal, dan penyewa/peminjam. Kolaborasi seperti ini sangat diperlukan, terlebih ketika pandemi seperti sekarang. Kesadaran akan konsep saling tolong-menolong dalam kebaikan serta konsep beramal jama’i (bekerja sama) atau bersinergi antarbank syariah seharusnya mulai ditingkatkan (Apriyanti, 2018).

Maka, penulis meyakini bahwa sewa guna usaha berbasis syariah bisa menjadi jawaban bagi masalah perekonomian masyarakat, dengan membantu menumbuhkan produktivitas berbasis kerja sama yang berlandas pada tuntunan Allah SWT. Oleh karena itulah, penulis merasa cocok dan merekomendasikan produk keuangan syariah ini dalam upaya membangun ekonomi kerakyatan.

Penulis: Sidik Permana, Pemenang Lomba Artikel Keuangan Syariah Gebyar Safari Ramadhan.
Sumber:

Apriyanti, H. W., 2018. Model Inovasi Produk Perbankan Syariah di Indonesia. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, IX(1), hlm. 83-104.

CNBC Indonesia, 2021. Malapetaka Corona, ILO Catat 255 Juta Orang Kena PHK. [Online] Diambil dari: https://www.cnbcindonesia.com/news/20210126123907- 4-218768/malapetaka-corona-ilo-catat-255-juta-orang-kena-phk
[Diakses 17 April 2021].

CNN Indonesia, 2021. Mengenal Produk Keuangan Syariah: Asuransi hingga Deposito. [Online] Diambil dari: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210103135730-78- 588915/mengenal-produk-keuangan-syariah-asuransi-hingga-deposito/2 [Diakses 16 April 2021].

Djamil, F., 2016. Pengembangan dan Inovasi Produk Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia (Kajian Transaksi Berbasis Syariah dan Hukum Positif). Kordinat, XV(2), hlm. 147-164.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, 2021. Statistik Perbankan Syariah (Sharia Banking Statistics) Januari 2021, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan, 2020. Pembiayaan Syariah, Alternatif Pembiayaan Zaman Now!. [Online] Diambil dari: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20647
[Diakses 16 April 2021].

Republika.co.id, 2019. Konsultasi Syariah: Pembiayaan (Leasing) Syariah. [Online] Diambil dari: https://www.republika.co.id/berita/pqk5o2370/konsultasi-syariah- pembiayaan-emleasingem-syariah
[Diakses 19 April 2021].

Soemitra, A., 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. 2nd ed. Jakarta: Kencana.

Tempo.co, 2021. Pandemi Covid-19, BPS Catat 2,56 Juta Orang Jadi Pengangguran. [Online] Diambil dari: https://bisnis.tempo.co/read/1432998/pandemi-covid-19- bps-catat-256-juta-orang-jadi-pengangguran
[Diakses 17 April 2021].

 

Rating

Senang
10%
Puas
2%
Menginspirasi
20%
Tidak Peduli
68%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

YAKIN SUDAH KENAL MEKANISME TRANSFER ANTAR BANK?
Baca selengkapnya >>
NGGA MAU PENGAJUAN KREDIT DITOLAK? BACA ARTIKEL INI!
Baca selengkapnya >>
Alat Pembayaran Makin Berkembang, Transaksi Makin Mudah, Makin Bijak Mengelolanya
Baca selengkapnya >>
Terlanjur meminjam kepada rentenir? Ini dia hal-hal yang dapat kamu lakukan!
Baca selengkapnya >>
Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Sambut Women’s Month, Nyalakan Potensi Perempuan dalam UMKM
Baca selengkapnya >>
Uang Bikin Cinta Berantakan? Hindari Perilaku Toksik Keuangan Pasangan
Baca selengkapnya >>
Pengelolaan Keuangan Tahun Baru: Resolusi dan Tips ala Keluarga Sikapi
Baca selengkapnya >>
Ibu, Sang Pahlawan Keuangan Keluarga
Baca selengkapnya >>
Belanja Harbolnas? Cari Tahu Metode Pembayaran di E-Commerce
Baca selengkapnya >>