PAHAMI PERJANJIAN PEMBIAYAANNYA, HINDARI WANPRESTASI..!!
Sobat Sikapi, pernahkah kamu mendengar berita terkait penyitaan aset atau barang agunan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan? Atau... Debitur yang mengalami wanprestasi? Sebenarnya apa itu wanprestasi dan apa saja hal yang harus Sobat perhatikan ketika melakukan kerja sama pembiayaan? Untuk mengetahuinya Sobat bisa membaca uraian berikut ini.
Wanprestasi adalah ketidakmampuan debitur untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian pembiayaan, contohnya adalah debitur yang mengalami kredit macet atau gagal bayar. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban debitur dijelaskan dalam perjanjian pembiayaan, untuk itu Sobat perlu memahami isi perjanjian pembiayaan. Seluruh perjanjian pembiayaan antara perusahaan pembiayaan dengan debitur wajib dibuat secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai. Perusahaan pembiayaan juga wajib menyerahkan salinan perjanjian tersebut kepada debitur paling lambat tiga bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan. Ketentuan terkait perjanjian pembiayaan diatur dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Berikut ini adalah hal yang perlu dipahami dalam perjanjian pembiayaan:
1. Rincian Pembiayaan
Perjanjian pembiayaan akan memuat rincian pembiayaan seperti tujuan pembiayaan dan jenis kegiatan usaha maupun barang atau jasa yang mendapatkan pembiayaan. Surat ini juga memuat nilai pembiayaan, jumlah utang, nilai angsuran pembiayaan, jangka waktu pembiayaan, tingkat suku bunga, dan agunan. Sebelum pelaksanaan penandatanganan perjanjian, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan ilustrasi perhitungan pokok utang pembiayaan dan bunga selama jangka waktu pembiayaan serta ilustrasi pengenaan denda dan biaya eksekusi agunan apabila terjadi wanprestasi. Dengan demikian proses pelunasan pembiayaan maupun penanganan wanprestasi akan dilakukan sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.
2. Identitas Perusahaan dan Keterangan Perjanjian
Untuk memastikan legalitas perjanjian, Sobat juga harus memastikan identitas pihak yang melakukan kerja sama pembiayaan dan informasi pendukung lainnya seperti nomor maupun tanggal perjanjian pembiayaan yang tercantum dengan jelas dalam perjanjian pembiayaan.
3. Biaya lainnya
Apabila dalam pelaksanaan kerja sama pembiayaan yang telah dilakukan terdapat biaya tambahan seperti biaya asuransi, biaya penjaminan, biaya notaris, dan biaya lainnya, maka informasi terkait nilai biaya dimaksud dan pihak yang akan menanggungnya harus dicantumkan dalam perjanjian tersebut.
4. Mekanisme Perselisihan dan Wanprestasi
Dalam hal debitur mengalami wanprestasi, perusahaan pembiayaan wajib melakukan penagihan dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pembiayaan.
5. Eksekusi Agunan
Eksekusi agunan dapat dilakukan oleh perusahaan pembiayaan jika debitur terbukti mengalami wanprestas, debitur telah diberikan surat peringatan, dan perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan dan/atau sertifikat hipotek. Selanjutnya, perusahaan pembiayaan hanya dapat melakukan penjualan agunan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan dan/atau melakukan penjualan agunan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan harga perusahaan pembiayaan dan debitur sebelum agunan dijual.
Lalu bagaimana jika nilai agunan lebih besar dibanding nilai utang? Apabila terdapat kelebihan uang dari hasil penjualan agunan melalui pelelangan umum, maka perusahaan pembiayaan wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada debitur. Aturan detail terkait eksekusi agunan dimuat dalam pedoman internal masing-masing perusahaan pembiayaan.
Itulah penjelasan mengenai perjanjian pembiayaan. Sobat Sikapi harus membaca dan memahami setiap isi dalam perjanjian pembiayaan sebelum memutuskan untuk menyetujui dan menandatanganinya. Jangan segan untuk bertanya kepada pegawai yang bersangkutan apabila ada hal yang kurang jelas atau tidak sesuai ketentuan agar Sobat dapat terhindar dari perselisihan atau konflik yang merugikan di kemudian hari.
Referensi:
POJK NOMOR 35 /POJK.05/2018
Kajian Penguatan Perlindungan Konsumen dalam Penggunaan Jaminan Fidusa
https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Penyelenggaraan-Usaha-Perusahaan-Pembiayaan/pojk%2035-2018.pdf
https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/Website/FileShowcase/AttDownload/43