Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Investasi Syariah > Reksa Dana Pasar Uang Syariah: Pilihan untuk Simpan Dana Darurat, Halal dan Cuan!

Share

REKSA DANA PASAR UANG SYARIAH: PILIHAN UNTUK SIMPAN DANA DARURAT, HALAL DAN CUAN!


Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini telah membawa dampak cukup besar terhadap aktivitas kehidupan sehari-hari, tidak hanya mengguncang di bidang kesehatan, tetapi juga ekonomi, agama, budaya, maupun sektor keuangan. Mungkin Sobat sering mendengar istilah ‘dana darurat’, tapi belum pernah benar-benar berniat untuk menyiapkannya.

Namun semenjak pandemi datang, 
banyak yang merasakan bahwa simpanan dalam bentuk tabungan yang dimiliki hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup 1-2 bulan saja. Sementara dilain sisi banyak masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi mulai dari maraknya PHK, usaha yang mengalami kebangkrutanmaupun susahnya mencari lowongan kerja menjadi kenyataan yang kian menakutkan. Alhasil, persiapan dana darurat mulai dipandang menjadi prioritas.

Dalam mempersiapkan dana darurat, Sobat dapat memanfaatkan berbagai produk keuangan konvensional maupun syariah yang sesuai dengan karakteristik dari kebutuhan tersebut, yaitu nilainya tidak fluktuatif dan dapat dengan mudah dicarikan bila sewaktu-waktu dibutuhkan. Salah satu produk keuangan syariah yang dapat Sobat gunakan untuk menyiapkan dana darurat adalah reksa dana syariah khususnya reksa dana syariah pasar uang.



Reksa dana syariah adalah sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal (sebagai unit penyertaan) untuk diinvestasikan oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam berbagai efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yaitu saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.

Berbeda halnya dengan reksa dana konvensional, reksa dana syariah dikelola dengan memperhatikan prinsip syariah
, antara lain:

  1. Mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
  2. Portofolio investasi berisi efek-efek yang telah terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES).
  3. Adanya mekanisme pembersihan kekayaan non halal (cleansing). Proses ini dilakukan oleh pihak Manajer Investasi agar portofolio reksa dana syariah senantiasa menyesuaikan dengan DES terbaru. Jika ada saham yang tidak termasuk DES, maka harus dikeluarkan dari portofolio.
  4. Diikat oleh perjanjian akad syariah yakni wakalah bil ujrah yaitu akad dari investor yang menguasakan pada Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengelola investasi dan atas pengelolaan tersebut, maka Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak mendapatkan fee/ ujrah.

Beberapa
 manfaat dan risiko berinvestasi di Reksa Dana Syariah Pasar Uang
  1. Cocok untuk jenis investasi yang membutuhkan jangka waktu singkat, kurang dari setahun. Hal ini sesuai dengan tujuan keuangan untuk menyimpan dana darurat, yaitu sifatnya likuid atau dapat diambil sewaktu-waktu jika diperlukan.
  2. Returnnya cenderung lebih tinggi (antara 5-8% per tahun) jika dibandingkan dengan deposito yang hanya sekitar 3-5% saja.
  3. Tidak dikenakan pajak, berbeda dengan deposito yang dikenakan pajak sebesar 20%.
  4. Terjangkau, masyarkat bisa mulai berinvestasi dengan nominal Rp10.000 s.d. Rp100.000.
  5. Mudah dan efisien secara waktu dan tenaga, sebab pengelolaan diserahkan pada MI sehingga investor tidak perlu melakukan analisis mendalam.
Risiko:
  1. Return reksa dana tidak pasti seperti deposito, sehingga ada kemungkinan untung dan rugi. Namun risikonya cenderung minim, berbeda halnya dengan reksa dana saham yang memiliki risiko lebih tinggi.
  2.  Tidak ada perlindungan dari pemerintah, jika reksa dana yang dipilih kinerjanya sedang turun maka nasabah harus menanggung kerugian tersebut. Berbeda halnya dengan tabungan dan deposito yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Proses pencairan tidak langsung di hari H, sehingga tidak bisa diandalkan untuk kebutuhan yang sangat mendesak. Pencairan reksa dana ke rekening perlu waktu sekitar 2-7 hari kerja


Antisipasi Risiko

Setiap produk keuangan tentu memiliki risiko masing-masingyang terpenting adalah mengetahui bagaimana cara untuk mengantisipasi risiko tersebut. Untuk itu Sobat harus cermat memilih Manajer Investasi yang akan dipilih dan juga melakukan diversifikasi produk guna meminimalisir potensi kerugian.

Bagaimana cara memulai investasi Reksa Dana Syariah Pasar Uang?
  1. Pilih Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang terdaftar dan berizin di OJK.
  2. Daftar sebagai investor dengan mengisi formulir dan mengikuti alur pendaftaran. Siapkan e-KTP, foto dengan e-KTP, dan NPWP (opsional)
  3. Pastikan kamu mengaktifkan ‘Preferensi Syariah’ atau memilih produk Reksa Dana Syariah Pasar Uang.
  4. Pilih Manajer Investasi yang tepat, lakukanlah analisis terlebih dahulu dengan cara mengecek izin usaha, pengalaman kerja, track record, dan kinerjanya.
  5. Pilih ‘beli/buy’ pada reksa dana yang diinginkan, lalu transfer uang sejumlah nominal yang akan diinvestasikan melalui rekening atau dompet digital.

Bagaimana Sobat? Apakah tertarik menggunakan produk Reksa Dana Syariah Pasar Uang untuk menyimpan dana darurat? Selamat mencoba Sobat!

Daftar Referensi:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/images/FileDownload/446_psrmodal-5d%20reksadana%20syariah_smallress.pdf
https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/daftar-efek-syariah/default.aspx
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10448
https://duwitmu.com/reksadana/resiko-investasi-reksadana/
https://www.bareksa.com/berita/undefined/2019-08-21/lima-hal-ini-wajib- diketahui-investor-sebelum-memilih-produk-investasi
Gambar dari https://www.pexels.com/
Template dari 
https://www.smiletemplates.com/word-templates/golden-coins-in-soil-with-young-plant-isolated-money-growth-concept/09602/#
https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/regulasi/peraturan-ojk-terkait-syariah/Documents/Pages/POJK-tentang-Reksa-Dana-Berbentuk-Kontrak-Investasi-Kolektif/POJK%20RDKIK.pdf
https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/peraturan-ojk/Documents/Pages/Peraturan-Otoritas-Jasa-Keuangan-Nomor-35-POJK.04-2017-/SAL%20POJK%2035%20-%20DES.pdf
Infografis: karya pribadi, ilustrasi dan template dari Freepik dan Canva.
 
 
 

Rating

Senang
8%
Puas
0%
Menginspirasi
92%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Definisi dan Jenis Obligasi
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana
Baca selengkapnya >>
Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana: Investasi pas Bagi yang Serba Terbatas
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Kenali SIPF, Investor Pasar Modal Semakin Aman dan Nyaman
Baca selengkapnya >>
Kenali Isu Penting dalam Kegiatan OJK-OECD Conference on Financial Inclusion, Financial Consumer Protection and Financial Literacy in Asia and the Pacific 2021
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Pasar Uang Syariah: Pilihan untuk Simpan Dana Darurat, Halal dan Cuan!
Baca selengkapnya >>
DAFTAR PERUSAHAAN FINTECH PEER TO PEER LENDING ILEGAL (JULI 2018 - JANUARI 2020)
Baca selengkapnya >>
Membeli Saham Syariah Sekaligus Vs Membeli Saham Syariah Sebagian
Baca selengkapnya >>