Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) > Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan TPAKD > Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)

Share

WUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN AKSES KEUANGAN DAERAH (TPAKD)

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 

Inklusi keuangan telah menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan produk dan layanan keuangan formal. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas SNKI pada 28 Januari 2020, dan telah tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) No. 4 Tahun 2021 tentang pelaksanaan SNKI, bahwa inklusi keuangan nasional diharapkan dapat meningkat menjadi di atas 90% pada tahun 2024.

Dalam rangka mencapai target dimaksud, pada tingkat nasional telah dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) yang berfungsi sebagai koordinator untuk sinkronisasi berbagai program inklusi keuangan dan pada tingkat daerah program inklusi keuangan diimplementasikan oleh TPAKD. 

Sampai dengan bulan Juli tahun 2021, secara total telah terbentuk sebanyak 272 TPAKD yang terdiri dari 34 TPAKD Provinsi dan 238 TPAKD kabupaten/kota. Dari total jumlah kabupaten/kota, masih terdapat sebanyak 276 kabupaten/kota yang masih belum terbentuk, sehingga perlu untuk disegerakan proses pembentukannya. Sebagaimana target dalam Roadmap TPAKD 2021-2025 yang telah diluncurkan pada tanggal 10 Desember 2020, TPAKD diharapkan dapat terbentuk di seluruh provinsi dan kabupaten/kota pada tahun 2024. 

Sebagai tindak lanjut dari peluncuran Roadmap dimaksud, telah diterbitkan Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan TPAKD sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan terkait di daerah yang saat ini belum membentuk TPAKD guna merencanakan dan melakukan proses pembentukan serta pengukuhan TPAKD.

Informasi lebih lengkap, silahkan baca dan unduh materi terlampir.
https://bit.ly/Juknis-TPAKD

Rating

Senang
0%
Puas
0%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
100%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Mau Punya Kartu Kredit? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut
Baca selengkapnya >>
DOMPET AMAN, HATI TENANG DENGAN GADAI SYARIAH
Baca selengkapnya >>
Mengenal Lembaga Jasa Keuangan Khusus: PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
Baca selengkapnya >>
Hati-hati Developer Rumah Bodong, Ini Tips Amannya!
Baca selengkapnya >>
Mengenal Kejahatan Carding dan Antisipasinya
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Pinjam Dana di Fintech? Kenali Layanan Pendanaan Produktif dan Konsumtif
Baca selengkapnya >>
Sobat, Begini Alur Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor
Baca selengkapnya >>
Sepele! Tapi Bisa Bikin Pengajuan Kredit/Pembiayaan Ditolak
Baca selengkapnya >>
Wujudkan Resolusi Rumah Impian Melalui KPR
Baca selengkapnya >>
Apa itu Limit Kredit dalam Kartu Kredit dan Paylater?
Baca selengkapnya >>