Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Kredit Usaha > Cari Tahu Cara Ajukan Kredit Multiguna di Perusahaan Pembiayaan

Share

CARI TAHU CARA AJUKAN KREDIT MULTIGUNA DI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

Kamis, 9 September 2021.
Kredit multiguna melalui Perusahaan Pembiayaan dapat diajukan oleh karyawan (swasta/ASN), wiraswasta, maupun seorang profesional bahkan siapapun yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan kemampuan bayar. Untuk dapat mengajukan kredit multiguna, Sobat perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Persyaratan dokumen untuk pengajuan kredit multiguna dibedakan berdasarkan jenis pekerjaan calon debitur serta disesuaikan dengan ketentuan dari masing-masing Perusahaan Pembiayaan.  Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk dapat mengajukan kredit multiguna?

 

Dokumen

Jenis Pekerjaan

Karyawan

Wiraswasta

Profesional

Formulir Aplikasi Pinjaman yang telah diisi secara lengkap, benar dan ditandatangani oleh debitur

 V

Fotokopi KTP/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) debitur dan pasangan (apabila telah menikah)

 V

V

Fotokopi Kartu Keluarga

 V

V

Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian (untuk debitur dengan status janda/duda)

 V

V

V

Fotokopi NPWP (untuk istri dapat menggunakan NPWP milik suami)

 V

V

V

Fotokopi rekening tabungan (umumnya 3 bulan terakhir ketika pengajuan kredit)

 V

V

V

Bukti penghasilan (slip gaji/SKP/SPT) 

 V

-

V

Fotokopi rekap penghasilan (bon/salinan piutang/catatan penjualan 3 bulan terakhir ketika pengajuan kredit)

-

Fotokopi Surat Izin Profesi

-

-

V

Fotokopi akta pendirian usaha/SIUP/TDP

-

-

Foto usaha/tempat praktik kerja

-

V

V

Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir atau PBB 2 tahun terakhir

V

V

 

Catatan: Perusahaan Pembiayaan memberikan persyaratan dokumen administrasi yang berbeda tergantung dari kebijakan perusahaan dalam memberikan fasilitas kredit multiguna

 

Tahapan mengajukan kredit multiguna melalui perusahaan pembiayaan adalah sebagai berikut:

    1. Memilih objek barang yang ingin diperoleh melalui jasa pembiayaan. Jika barang yang akan dibeli secara kredit berupa kendaraan bermotor maka pilihlah unit kendaraan dari dealer resmi atau showroom yang bekerja sama dengan Perusahaan Pembiayaan.
    2. Melakukan simulasi perhitungan kredit untuk melihat kemampuan membayar angsuran per bulannya. Simulasi bisa dilakukan melalui agen atau website resmi Perusahaan Pembiayaan.
    3. Menyiapkan kelengkapan dokumen dan jaminan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Dalam hal kredit kendaraan bermotor, maka Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari kendaraan yang dibeli tersebut akan diserahkan ke Perusahaan Pembiayaan sebagai jaminan.
    4. Menunggu proses verifikasi dokumen.
    5. Jika pengajuan kredit multiguna telah disetujui maka nasabah harus melakukan pembayaran pertama sesuai dengan ketentuan, pembayaran ini terdiri dari uang muka, cicilan kredit bulan ke-1, dan biaya lainnya.
    6. Jika melakukan kredit berupa barang maka perlu menunggu proses penyediaan barang sampai barang tersebut dikirimkan ke rumah. Pastikan barang yang diterima dalam kondisi baik dan identitas dalam bukti kepemilikan sesuai dengan identitas Sobat.
    7. Jika barang telah diterima, selanjutnya debitur harus memenuhi kewajiban untuk membayar angsuran tiap bulan.
    8. Debitur dapat mengambil jaminan, setelah kredit lunas.

     

    Untuk pembayaran angsuran, Sobat dapat melakukannya melalui Virtual Account di ATM dan m-banking atau memanfaatkan fasilitas auto debet dari rekening tabungan pribadi setiap bulan. Pastikan Sobat membayar angsuran melalui nomor rekening Perusahaan Pembiayaan resmi dan mendapatkan bukti pembayaran angsuran. Bayarlah angsuran secara tertib dan tepat waktu agar terhindar dari denda akibat terlambat membayar. Selain denda, kredit macet karena terlambat bayar atau gagal bayar dalam kredit multiguna dapat mempengaruhi riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan berisiko jaminan atau barang kredit dapat disita oleh Perusahaan Pembiayaan. Tentunya proses penyitaan ini hanya dapat dilakukan setelah proses penagihan dan penyampaian surat peringatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

     

    Referensi:

    https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/NewDetailMateri/21

    https://www.cermati.com/kredit-multi-guna

    Rating

    Senang
    17%
    Puas
    75%
    Menginspirasi
    8%
    Tidak Peduli
    0%

    Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

    Selengkapnya >>

    v

    Tips Terpopuler

    Mau Punya Kartu Kredit? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut
    Baca selengkapnya >>
    DOMPET AMAN, HATI TENANG DENGAN GADAI SYARIAH
    Baca selengkapnya >>
    Mengenal Lembaga Jasa Keuangan Khusus: PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
    Baca selengkapnya >>
    Hati-hati Developer Rumah Bodong, Ini Tips Amannya!
    Baca selengkapnya >>
    Mengenal Kejahatan Carding dan Antisipasinya
    Baca selengkapnya >>

    Tips Terbaru

    Pinjam Dana di Fintech? Kenali Layanan Pendanaan Produktif dan Konsumtif
    Baca selengkapnya >>
    Sobat, Begini Alur Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor
    Baca selengkapnya >>
    Sepele! Tapi Bisa Bikin Pengajuan Kredit/Pembiayaan Ditolak
    Baca selengkapnya >>
    Wujudkan Resolusi Rumah Impian Melalui KPR
    Baca selengkapnya >>
    Apa itu Limit Kredit dalam Kartu Kredit dan Paylater?
    Baca selengkapnya >>