WUJUDKAN MASYARAKAT MELEK LAYANAN JASA KEUANGAN
Artikel:
Kamis, 7 Oktober 2021
Pemerintah telah
berupaya untuk memajukan kesejahteraan masyarakatnya melalui berbagai bauran
kebijakan, diantaranya adalah dengan melanjutkan upaya pencapaian keuangan
inklusif. Keuangan inklusif merupakan bagian dari perluasan akses dan
kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan ekonomi yang
inklusif. Sampai dengan saat ini belum ada definisi yang baku mengenai inklusi
keuangan, World Bank (2016) mendefinisikannya sebagai akses
terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang bermanfaat dan terjangkau dalam
memenuhi kebutuhan masyarakat maupun usahanya dalam hal ini transaksi,
pembayaran, tabungan, kredit dan asuransi yang digunakan secara bertanggung
jawab dan berkelanjutan.
Berbeda dengan OECD yang
mengartikan inklusi keuangan yaitu mengacu
pada proses mempromosikan akses yang terjangkau, tepat waktu, dan memadai ke
produk dan layanan keuangan yang diatur dan memperluas penggunaannya oleh semua
segmen masyarakat melalui pendekatan yang disesuaikan dan inovatif, termasuk
kesadaran dan pendidikan keuangan, dengan tujuan kesejahteraan finansial serta inklusi ekonomi
dan sosial.
Berdasarkan beberapa
definisi tersebut, inklusi keuangan menitikberatkan terhadap akses keuangan. Indonesia
sendiri telah memiliki acuan dalam pelaksanaan program keuangan inklusif yaitu
Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan
Inklusif. Akses keuangan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat dan
memiliki peran penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, namun hal ini
perlu diiringi dengan pemahaman yang baik dari masyarakat. Dengan demikian,
upaya untuk mewujudkan keuangan yang inklusif harus diiringi juga dengan upaya
untuk mendorong masyarakat yang melek layanan jasa keuangan.
Berikut adalah empat risiko yang timbul jika seseorang tidak memiliki
akses dan tidak melek terhadap layanan jasa keuangan:
1.
Belum memiliki rekening tabungan
di bank (unbanked) sehingga tidak memiliki akses kepada layanan
perbankan dasar seperti tabungan. Keberadaan layanan perbankan tentunya akan memudahkan
Sobat untuk melakukan transaksi keuangan sehari-hari misalnya mengirim uang,
melakukan transaksi pembelian, pembayaran, dan lainnya.
2.
Menjadi korban oknum
tidak bertanggung jawab yang menawarkan investasi tidak berizin dan diawasi OJK
seperti investasi bodong, sehingga bukannya untung malah buntung
3.
Terjebak pinjol ilegal,
rentenir, atau lintah darat, yang mengakibatkan terlilit utang dengan bunga
tinggi dan mencekik.
4.
Rentan terhadap risiko
finansial karena tidak terproteksi oleh produk asuransi.
Sementara itu salah satu pemenuhan kebutuhan layanan keuangan
yang paling mendasar adalah dengan memiliki rekening tabungan di bank yang
kemudian berkembang untuk menambah produk/ layanan jasa keuangan lainnya,
seperti asuransi, tabungan emas, saham, maupun program dana pensiun. Dengan
demikian, memiliki rekening tabungan di bank merupakan hal yang esensial dan
menjadi kebutuhan bagi masyarakat saat ini untuk berpartisipasi pada aktivitas
ekonomi dan juga mendukung pembangunan nasional
Berikut adalah beberapa program yang
dikembangkan untuk mendorong budaya menabung diantaranya:
Menabung dengan SimPel/SimPel
iB (SimPel Syariah)
Simpanan Pelajar atau yang biasa
kita kenal dengan tabungan SimPel merupakan program tabungan yang dikhususkan
untuk pelajar mulai tingkat PAUD sampai dengan SMA.
Yuk Nabung Saham
“Yuk Nabung Saham” merupakan ajakan
untuk menarik minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal melalui
pembelian saham secara rutin dan berkala. Melalui gerakan ini, diharapkan dapat
mulai mengubah kebiasaan masyarakat dari saving society menjadi investing
society.
3.
Ayo Menabung Emas
Produk ini memungkinkan kita sebagai
nasabah memiliki emas murni dengan cara menabung dengan nilai uang
tertentu yang dikonversi kedalam gram emas sesuai harga yang berlaku pada saat
itu. Hal ini merupakan suatu terobosan baru dimana berinvestasi emas tidak
melulu hanya dilakukan dengan membeli perhiasan emas akan tetapi dapat disimpan
secara lebih aman dan terjamin karena dikelola oleh lembaga jasa keuangan
penyelenggara tabungan emas.
Tabungan Hari Tua
Tabungan hari tua
merupakan tabungan khusus untuk menyiapkan manfaat finansial bagi nasabahnya
ketika memasuki masa pensiun dan dapat dimiliki dengan mengikuti program dana
pensiun. Kita selagi muda tidak boleh lengah dan terbuai dengan gaya hidup yang
cenderung konsumtif, tetapi harus lebih peka dalam menghadapi kenyataan bahwa
manusia tidak selamanya produktif sehingga harus dipersiapkan melalui program
dana pensiun.
Jadi,
sekarang Sobat harus mulai sadar dan melek keuangan bahwa menabung ternyata
membawa banyak kebaikan dan manfaat di masa depan. Yuk mulai tingkatkan pemahaman
terkait produk dan layanan jasa keuangan yang ada, sehingga Sobat dapat
memanfaatkannya untuk meraih hidup lebih sejahtera. Masyarakat yang melek
keuangan akan mendapatkan manfaat dan mampu meminimalisir risiko yang
ditimbulkan dari produk/layanan tersebut. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu
dipahami sebelum menggunakan layanan jasa keuangan:
1.
Informasi terkait persyaratan dan tata
cara mengajukan produk/layanan jasa keuangan;
2.
Informasi terkait manfaat dan risiko dari
produk keuangan, seperti batas jumlah pinjaman, suku bunga, denda, dan lainnya
3.
Informasi terkait hak dan kewajiban
konsumen, seperti jangka waktu pembayaran, penjelasan tata cara penagihan dan
lainnya.
Jangan lupa sebelum
memutuskan untuk memanfaatkan produk/layanan jasa keuangan, pastikan telah
terdaftar dan berizin dari OJK ya. Yuk mari bersama-sama mewujudkan
inklusi keuangan dan melek keuangan dengan memulai dari diri sendiri!
Referensi:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10532
https://www.cermati.com/artikel/netizen-wajib-tahu-apa-itu-inklusi-keuangan-manfaat-dan-programnya-biar-melek-keuangan