Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance) > Punya Fasilitas Perlindungan Asuransi dari Kantor, Perlukah Membeli Asuransi Kesehatan Lainnya?

Share

PUNYA FASILITAS PERLINDUNGAN ASURANSI DARI KANTOR, PERLUKAH MEMBELI ASURANSI KESEHATAN LAINNYA?

Artikel: Kamis, 11 November 2021


Pernahkah Sobat mendengar pepatah ‘lebih baik sakit hati, daripada sakit gigi’? Yup pepatah tersebut ada benarnya juga loh Sobat. Karena saat ini biaya untuk mengobati sakit gigi relatif mahal, apalagi jika tidak memiliki perlindungan dari asuransi kesehatan pastinya bisa bikin kantong bolong dan kepala pening. Nyatanya bukan hanya sakit gigi yang memerlukan biaya pengobatan tidak murah. Untuk itu, Sobat perlu mengetahui pentingnya memiliki perlindungan dari asuransi kesehatan. Nah berikut ini adalah 3 alasan penting untuk memiliki asuransi kesehatan:

1.     Biaya kesehatan itu mahal

Lebih baik mencegah daripada mengobati, karena jika sudah jatuh sakit Sobat perlu membayar biaya pengobatan yang tidak murah. Dengan memiliki perlindungan dari asuransi kesehatan, maka Sobat cukup membayar biaya premi yang lebih rendah dari biaya yang seharusnya dikeluarkan saat menghadapi suatu risiko tertentu sehingga diharuskan menjalani tindakan medis. Bahkan asuransi kesehatan memungkinkan pesertanya untuk mendapatkan tindakan pencegahan terjadinya suatu risiko kesehatan secara gratis seperti pemberian vaksin, screening, pemeriksaan medis rutin meskipun Sobat belum terkena penyakit.

2.     Biaya kesehatan meningkat dari tahun ke tahun.

Layaknya kebutuhan lainnya, biaya pelayanan kesehatan juga mengalami kenaikan setiap tahunnya. Untuk itu Sobat bisa meringankan kebutuhan biaya kesehatan yang datang secara tidak terduga dengan mempunyai perlindungan dari asuransi kesehatan sejak dini. 

3.     Siapapun punya risiko sakit

Meski Sobat merasa masih muda dan merasa sehat, Sobat tetap perlu mengantisipasi risiko sakit yang kemungkinan terjadi dikemudian hari dengan memiliki asuransi kesehatan. Manfaat perlindungan dari asuransi sangat dirasakan apalagi jika Sobat memiliki riwayat penyakit yang bersifat turun-temurun. Asuransi kesehatan dapat melindungi Sobat dari biaya medis tidak terduga dan nilainya cukup fantastis. Asuransi kesehatan juga dapat memberikan manfaat berupa jaminan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi sehingga Sobat akan memperoleh penanganan yang cepat dan tepat.

 

Sudah paham kan mengenai pentingnya asuransi kesehatan? Sekarang Sobat dapat membeli polis asuransi melalui perusahaan asuransi yang berizin dan diawasi oleh OJK. Umumnya perusahaan di Indonesia memberikan fasilitas atau tunjangan berupa perlindungan asuransi kesehatan kepada pegawainya. Sobat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Jika sudah mempunyai asuransi kesehatan dari kantor perlukah membeli asuransi kesehatan lainnya? Untuk menjawabnya Sobat perlu membaca ketentuan asuransi kesehatan yang disediakan oleh kantor. Jika Sobat merasa terdapat layanan kesehatan yang dikecualikan dalam asuransi kesehatan yang disediakan oleh kantor, Sobat dapat melengkapinya dengan membeli asuransi kesehatan lain

 

Loh bisa ya kita memanfaatkan dua asuransi kesehatan? Jawabannya adalah bisa. Karena kita dapat menggunakan dobel klaim yaitu perlindungan atau reimbursement (pengembalian) biaya yang ditanggung oleh polis asuransi tambahan atas klaim yang tidak ditutup (cover) oleh polis asuransi utama (yang sudah disediakan oleh perusahaan tempat bekerja). Artinya, polis asuransi tambahan (di luar polis asuransi di tempat kerja) ini hanya sebagai  pelengkap atau penyokong dari biaya yang telah dibayarkan asuransi dari kantor. Bila polis asuransi di tempat kerja Sobat tidak mengganti semua klaim Sobat, maka polis asuransi tambahan Sobat bisa mengganti sisanya.

 

 

Nah sebagai penutup berikut adalah tips penting untuk memanfaatkan asuransi kesehatan:

1.     Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, bukan karena tertarik kepada promosi dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa. Misalnya jika berencana untuk memiliki anak, Sobat dapat mencari asuransi kesehatan yang mencakup perawatan kehamilan dan melahirkan.

2.     Pastikan perusahaan asuransi sudah memiliki izin OJK dan agen asuransi yang digunakan adalah agen profesional yang memiliki sertifikasi keagenan dan mampu membantu, menjelaskan secara detil dan mengurus keperluan asuransi kita di kemudian hari.

3.     Kenali kualitas pelayanan perusahaan asuransi yang akan dipilih, terutama terkait dengan pelayanan klaim. Cari tahu informasi tersebut melalui internet atau kerabat dan teman.

4.     Ketika sudah memiliki produk dan perusahaan asuransi pilihan, pastikan mengisi data dengan lengkap, jujur dan jelas di Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi (SPPA) atau Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.

5.     Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan dan pengecualian jaminannya dimana hal ini bias menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak asuransi. Pahami ketentuan rawat inap seperti batas lama rawat inap, waktu klaim, minimal masa perawatan UGD, dan ketentuan administrasi di fasilitas kesehatan yang digunakan.

6.     Lakukan pembayaran premi secara tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan (outstanding) yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar.


7.     Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.  

Sobat, milikilah polis asuransi saat masih sehat dan selagi muda. Ingat, perusahaan asuransi hanya melindungi kesehatan Sobat saat polis mulai diambil. Jadi, kalau Sobat memiliki produk saat sudah sakit-sakitan, tentu saja riwayat sakit yang dialami dan potensi sakit dimasa mendatang bisa jadi masuk dalam pengecualian yang tidak dilindungi produk asuransi kesehatan. Itulah penjelasan mengenai asuransi kesehatan. Ingat meskipun kantor Sobat telah memberikan fasilitas atau asuransi kesehatan, Sobat tetap dapat menambah manfaat asuransi kesehatan lain jika memang masih diperlukan.

Referensi:
https://www.cermati.com/artikel/6-tips-jitu-agar-cermat-dapatkan-asuransi-kesehatan
https://superyou.co.id/blog/keuangan/kenapa-asuransi-kesehatan/
https://www.cermati.com/artikel/pahami-maksud-double-claim-dalam-asuransi-kesehatan

Rating

Senang
100%
Puas
0%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Mengenal Dana Pensiun Pemberi Kerja, Perencanaan Kesejahteraan Purnabakti
Baca selengkapnya >>
Ayo Pahami Risiko Unit Link!
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kredit dan Asuransi Kredit PHK
Baca selengkapnya >>
Asuransi Pengangkutan
Baca selengkapnya >>
Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Punya Fasilitas Perlindungan Asuransi dari Kantor, Perlukah Membeli Asuransi Kesehatan Lainnya?
Baca selengkapnya >>
Sekali Merengkuh Dayung, Dua Tiga Keuntungan Terlampaui
Baca selengkapnya >>
Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
Baca selengkapnya >>
Nikmati Perjalanan Mudik yang Aman, Nyaman, dan Terlindungi dengan Asuransi
Baca selengkapnya >>
Hidup Berkah Dengan Dana Pensiun Syariah
Baca selengkapnya >>