MENDAPAT TAWARAN PRODUK ASURANSI? JANGAN LANGSUNG TERGIUR, YUK PASTIKAN SOBAT MEMAHAMI INFORMASI PRODUK ASURANSI DENGAN JELAS
Artikel: Kamis, 25 November 2021
Seringkali permasalahan yang timbul pada saat mengajukan klaim
asuransi muncul karena kurangnya pemahaman konsumen ketika memiliki suatu produk
asuransi. Keberadaan tenaga pemasaran asuransi memiliki kewajiban untuk menjual
produk dengan tetap memastikan bahwa calon konsumen memahami isi polis asuransi
dengan jelas. Sebagai konsumen,
kita berhak untuk mendapatkan informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak
menyesatkan terkait polis asuransi. Untuk itu, jika menemui tenaga pemasaran
atau agen yang menawarkan produk asuransi dari sebuah perusahaan maka pastikan
pihak tersebut bekerjasama secara resmi dengan perusahaan asuransi yang sudah
memiliki izin dari OJK. Dalam hal ini, tenaga pemasaran dan agen asuransi yang
resmi bekerja secara profesional, memenuhi kode etik agen asuransi, dan
memiliki sertifikasi khusus terkait keagenan.
Salah satu pertanyaan yang seringkali ditanyakan terkait dana
asuransi adalah apakah uang yang dibayarkan dalam bentuk premi asuransi dapat
dikembalikan kepada nasabah atau pemegang polis? Jawabannya adalah tergantung pada
jenis asuransi dan ketentuan dalam polis asuransi yang telah disepakati. Asuransi
murni tentunya menawarkan perlindungan sesuai dengan isi polis asuransi pada
masa pertanggungan tertentu. Pada skema asuransi ini, uang premi yang Sobat
bayarkan tidak bisa diambil atau dikembalikan. Tertanggung (pemegang polis atau
nasabah) hanya akan menerima manfaat dari asuransi jika dalam masa pertanggungan,
tertanggung mengalami risiko yang disebutkan pada polis asuransi. Jika selama
masa pertanggungan pemegang polis tidak pernah mengajukan klaim sekalipun, maka
uang premi yang sudah Sobat setorkan akan hangus. Sementara itu jika terjadi
klaim, maka Sobat akan mendapatkan pertanggungan sesuai dengan nominal klaim
yang diatur dalam polis asuransi.
Selain itu, ada juga polis asuransi yang menawarkan fitur no claim bonus, yaitu
kompensasi atau reward yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada
tertanggung yang tidak pernah melakukan klaim dalam jangka waktu tertentu. Pemberian
bonus ini adalah bentuk penghargaan perusahaan asuransi karena nasabahnya mampu
mengurangi risiko
kerugian atas benda atau aset yang diasuransikan. Beberapa jenis asuransi yang
memiliki fitur no claim bonus diantaranya adalah asuransi kendaraan
bermotor, asuransi kesehatan dan asuransi jiwa berjangka.
Sobat perlu memahami
jenis asuransi sebelum memutuskan untuk memiliki produk asuransi. Apabila Sobat
ingin mendapatkan proteksi, tentunya asuransi murni lebih cocok karena
memberikan jaminan yang bersifat pasti. Selain itu, pahami pula fitur dan
ketentuan yang ada dalam polis asuransi.
Sobat dapat membeli produk asuransi melalui
saluran pemasaran produk asuransi yang terdiri dari pemasaran langsung oleh
perusahaan asuransi, agen asuransi, bancassurance, dan Badan Usaha
Selain Bank (BUSB). Pemasaran langsung oleh perusahaan asuransi dapat dilakukan
melalui tenaga pemasar atau telemarketing
yang telah mendapatkan pelatihan khusus terlebih dahulu dari perusahaan
asuransi. Sedangkan agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja
pada suatu badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dan
memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan memasarkan produk asuransi.
Sementara itu jika Sobat membeli produk
asuransi melalui bank, Sobat dapat memanfaatkan bancassurance. Selain
bank, Sobat juga dapat mengakses produk asuransi melalui BUSB yaitu badan usaha
selain bank yang berbentuk badan hukum yang melakukan kerja sama dengan
perusahaan asuransi dalam rangka memasarkan produk asuransi berdasarkan
perjanjian kerja sama. Saat ini juga telah tersedia insurtech yaitu marketplace
untuk membeli produk asuransi yang dapat dilakukan secara digital.
Lalu informasi apa saja yang perlu diketahui
oleh konsumen ketika mendapatkan tawaran produk asuransi? Dalam memasarkan produk
asuransi, tenaga pemasar resmi hanya dapat menggunakan media pemasaran (marketing
kit) dan ringkasan informasi produk asuransi yang telah ditetapkan atau
disetujui oleh perusahaan. Adapun informasi tersebut harus memuat:
1.
Nama
dan/atau logo perusahaan;
2.
Pernyataan
bahwa perusahaan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
3.
Nama
produk asuransi yang dipasarkan;
4.
Pernyataan
bahwa produk yang dipasarkan adalah produk asuransi;
5.
Karakteristik
produk asuransi, yang memuat rincian paling sedikit:
a.
besaran
dan periode pembayaran premi atau kontribusi,
b.
besaran
dan waktu pengenaan biaya (termasuk biaya akuisisi) untuk produk asuransi yang
dikaitkan dengan investasi,
c.
manfaat,
d.
ruang
lingkup pertanggungan (termasuk risiko yang dijamin dan risiko yang
dikecualikan),
e.
jangka
waktu asuransi,
f.
risiko
yang ditanggung pemegang polis, tertanggung, atau peserta, serta
g.
akad
yang digunakan dalam hal produk asuransi menggunakan prinsip syariah.
6.
Informasi
mengenai pemberian komisi oleh perusahaan kepada pihak pemasar dalam rangka
pemasaran produk asuransi;
7.
Syarat
dan tata cara pengajuan permohonan menjadi pemegang polis, tertanggung, atau
peserta;
8.
Syarat
dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang relevan dan
diperlukan dalam pengajuan klaim;
9.
Tata
cara penyelesaian dan pembayaran klaim;
10. Simulasi/ilustrasi pertanggungan
atau kepesertaan yang dibuat sesuai dengan profil calon pemegang polis,
tertanggung, atau peserta;
11. Prosedur pelayanan dan penyelesaian
pengaduan pada perusahaan asuransi;
12. Pusat kontak layanan dari perusahaan
yang dapat dihubungi oleh konsumen dapat berupa nomor telepon, alamat surat
elektronik (e-mail), dan lain-lain; dan
13. Pernyataan bahwa terdapat syarat
dan ketentuan yang berlaku, termasuk cara memperoleh informasi mengenai syarat
dan ketentuan tersebut, misalnya dalam bentuk tautan situs website yang
memuat syarat dan ketentuan produk.
Untuk ketentuan lebih lanjut
mengenai saluran pemasaran asuransi diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor: 19
/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Asuransi. Intinya, sebagai konsumen tentunya
Sobat berhak mendapatkan penjelasan informasi tersebut, jika Sobat merasa ada
yang kurang jelas maka Sobat juga dapat bertanya kepada tenaga pemasar asuransi
tersebut, agar Sobat benar-benar memahami polis asuransi yang beli jadi dikemudian
hari tidak bingung deh ketika melakukan klaim.
Referensi:
https://indoasuransi.com/apakah-uang-premi-asuransi-bisa-diambil
https://lifepal.co.id/tanya/q/apakah-uang-yang-dibayar-untuk-asuransi-akan-dikembalikan/
https://www.cekaja.com/info/daftar-perusahaan-asuransi-yang-menyediakan-fitur-no-claim-bonus
Surat Edaran OJK NOMOR 19
/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Asuransi
https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Saluran-Pemasaran-Produk-Asuransi/seojk%2019-2020.pdf