Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance) > Mendapat Tawaran Produk Asuransi? Jangan Langsung Tergiur, Yuk Pastikan Sobat Memahami Informasi Produk Asuransi dengan Jelas

Share

MENDAPAT TAWARAN PRODUK ASURANSI? JANGAN LANGSUNG TERGIUR, YUK PASTIKAN SOBAT MEMAHAMI INFORMASI PRODUK ASURANSI DENGAN JELAS

Artikel: Kamis, 25 November 2021

Seringkali permasalahan yang timbul pada saat mengajukan klaim asuransi muncul karena kurangnya pemahaman konsumen ketika memiliki suatu produk asuransi. Keberadaan tenaga pemasaran asuransi memiliki kewajiban untuk menjual produk dengan tetap memastikan bahwa calon konsumen memahami isi polis asuransi dengan jelas. Sebagai konsumen, kita berhak untuk mendapatkan informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan terkait polis asuransi. Untuk itu, jika menemui tenaga pemasaran atau agen yang menawarkan produk asuransi dari sebuah perusahaan maka pastikan pihak tersebut bekerjasama secara resmi dengan perusahaan asuransi yang sudah memiliki izin dari OJK. Dalam hal ini, tenaga pemasaran dan agen asuransi yang resmi bekerja secara profesional, memenuhi kode etik agen asuransi, dan memiliki sertifikasi khusus terkait keagenan.

Salah satu pertanyaan yang seringkali ditanyakan terkait dana asuransi adalah apakah uang yang dibayarkan dalam bentuk premi asuransi dapat dikembalikan kepada nasabah atau pemegang polis? Jawabannya adalah tergantung pada jenis asuransi dan ketentuan dalam polis asuransi yang telah disepakati. Asuransi murni tentunya menawarkan perlindungan sesuai dengan isi polis asuransi pada masa pertanggungan tertentu. Pada skema asuransi ini, uang premi yang Sobat bayarkan tidak bisa diambil atau dikembalikan. Tertanggung (pemegang polis atau nasabah) hanya akan menerima manfaat dari asuransi jika dalam masa pertanggungan, tertanggung mengalami risiko yang disebutkan pada polis asuransi. Jika selama masa pertanggungan pemegang polis tidak pernah mengajukan klaim sekalipun, maka uang premi yang sudah Sobat setorkan akan hangus. Sementara itu jika terjadi klaim, maka Sobat akan mendapatkan pertanggungan sesuai dengan nominal klaim yang diatur dalam polis asuransi.

 

 

Selain itu, ada juga polis asuransi yang menawarkan fitur no claim bonus, yaitu kompensasi atau reward yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung yang tidak pernah melakukan klaim dalam jangka waktu tertentu. Pemberian bonus ini adalah bentuk penghargaan perusahaan asuransi karena nasabahnya mampu mengurangi risiko kerugian atas benda atau aset yang diasuransikan. Beberapa jenis asuransi yang memiliki fitur no claim bonus diantaranya adalah asuransi kendaraan bermotor, asuransi kesehatan dan asuransi jiwa berjangka.

 

Sobat perlu memahami jenis asuransi sebelum memutuskan untuk memiliki produk asuransi. Apabila Sobat ingin mendapatkan proteksi, tentunya asuransi murni lebih cocok karena memberikan jaminan yang bersifat pasti. Selain itu, pahami pula fitur dan ketentuan yang ada dalam polis asuransi. Sobat dapat membeli produk asuransi melalui saluran pemasaran produk asuransi yang terdiri dari pemasaran langsung oleh perusahaan asuransi, agen asuransi, bancassurance, dan Badan Usaha Selain Bank (BUSB). Pemasaran langsung oleh perusahaan asuransi dapat dilakukan melalui tenaga pemasar atau telemarketing yang telah mendapatkan pelatihan khusus terlebih dahulu dari perusahaan asuransi. Sedangkan agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada suatu badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan memasarkan produk asuransi.

Sementara itu jika Sobat membeli produk asuransi melalui bank, Sobat dapat memanfaatkan bancassurance. Selain bank, Sobat juga dapat mengakses produk asuransi melalui BUSB yaitu badan usaha selain bank yang berbentuk badan hukum yang melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi dalam rangka memasarkan produk asuransi berdasarkan perjanjian kerja sama. Saat ini juga telah tersedia insurtech yaitu marketplace untuk membeli produk asuransi yang dapat dilakukan secara digital.

Lalu informasi apa saja yang perlu diketahui oleh konsumen ketika mendapatkan tawaran produk asuransi? Dalam memasarkan produk asuransi, tenaga pemasar resmi hanya dapat menggunakan media pemasaran (marketing kit) dan ringkasan informasi produk asuransi yang telah ditetapkan atau disetujui oleh perusahaan. Adapun informasi tersebut harus memuat:

1.     Nama dan/atau logo perusahaan;

2.     Pernyataan bahwa perusahaan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

3.     Nama produk asuransi yang dipasarkan;

4.     Pernyataan bahwa produk yang dipasarkan adalah produk asuransi;

5.     Karakteristik produk asuransi, yang memuat rincian paling sedikit:

a.      besaran dan periode pembayaran premi atau kontribusi,

b.     besaran dan waktu pengenaan biaya (termasuk biaya akuisisi) untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi,

c.      manfaat,

d.     ruang lingkup pertanggungan (termasuk risiko yang dijamin dan risiko yang dikecualikan),

e.      jangka waktu asuransi,

f.      risiko yang ditanggung pemegang polis, tertanggung, atau peserta, serta

g.     akad yang digunakan dalam hal produk asuransi menggunakan prinsip syariah.

6.     Informasi mengenai pemberian komisi oleh perusahaan kepada pihak pemasar dalam rangka pemasaran produk asuransi;

7.     Syarat dan tata cara pengajuan permohonan menjadi pemegang polis, tertanggung, atau peserta;

8.     Syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang relevan dan diperlukan dalam pengajuan klaim;

9.     Tata cara penyelesaian dan pembayaran klaim;

10.  Simulasi/ilustrasi pertanggungan atau kepesertaan yang dibuat sesuai dengan profil calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta;

11.  Prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan pada perusahaan asuransi;

12.  Pusat kontak layanan dari perusahaan yang dapat dihubungi oleh konsumen dapat berupa nomor telepon, alamat surat elektronik (e-mail), dan lain-lain; dan

13.  Pernyataan bahwa terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk cara memperoleh informasi mengenai syarat dan ketentuan tersebut, misalnya dalam bentuk tautan situs website yang memuat syarat dan ketentuan produk.

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai saluran pemasaran asuransi diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor: 19 /SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Asuransi. Intinya, sebagai konsumen tentunya Sobat berhak mendapatkan penjelasan informasi tersebut, jika Sobat merasa ada yang kurang jelas maka Sobat juga dapat bertanya kepada tenaga pemasar asuransi tersebut, agar Sobat benar-benar memahami polis asuransi yang beli jadi dikemudian hari tidak bingung deh ketika melakukan klaim.


Referensi:

https://indoasuransi.com/apakah-uang-premi-asuransi-bisa-diambil

https://lifepal.co.id/tanya/q/apakah-uang-yang-dibayar-untuk-asuransi-akan-dikembalikan/

https://www.cekaja.com/info/daftar-perusahaan-asuransi-yang-menyediakan-fitur-no-claim-bonus

Surat Edaran OJK NOMOR 19 /SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Asuransi

https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Saluran-Pemasaran-Produk-Asuransi/seojk%2019-2020.pdf

Rating

Senang
0%
Puas
0%
Menginspirasi
100%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Asuransi Syariah
Baca selengkapnya >>
Penting! Pahami Jenis-Jenis Risiko Keuangan dan Solusinya
Baca selengkapnya >>
Yuk, Simak Jenis-Jenis Asuransi Jiwa Yang Perlu Kamu Ketahui!
Baca selengkapnya >>
Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya
Baca selengkapnya >>
Yuk Ketahui Istilah-Istilah Dalam Perasuransian
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Jangan Abaikan "Ekses Asuransi": Pentingnya Buat Paham Biar Nggak Boncos!
Baca selengkapnya >>
Pahami Pengecualian Polis dan Polis Tidak Aktif pada Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kesehatan Anak untuk Buah Hati Tercinta
Baca selengkapnya >>
Mau Rawat Inap? Pahami Dulu Cara Klaim Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Sayangi dan Lindungi Ibu Hamil dengan Asuransi Melahirkan
Baca selengkapnya >>