SATU DASAWARSA OJK MENGABDI UNTUK NEGERI MELALUI EDUKASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Artikel: Kamis, 18 November 2021
Hai Sobat tahukah kamu kalau sepuluh tahun yang lalu, yaitu tepatnya pada
tanggal 22 November 2011, Otoritas Jasa Keuangan didirikan oleh pemerintah sebagai
mandat dari disahkannya Undang-Undang
Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Apakah Sobat mengetahui tujuan didirikannya
OJK? OJK sendiri dibentuk dengan tiga tujuan yaitu
menjaga agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara
secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi
kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Sebagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut,
maka OJK diharapkan mampu membuat regulasi yang dapat menunjang
terselenggaranya kegiatan industri keuangan, baik sektor perbankan, pasar modal
maupun industri keuangan non bank di Indonesia secara teratur, adil, transparan,
dan akuntabel. Keempat kriteria tersebut perlu dicapai untuk mewujudkan sektor
jasa keuangan yang berdaya saing. Terciptanya daya saing sektor jasa keuangan
menjadi penting untuk dicapai karena memiliki multiplier effect yang
turut mempengaruhi sektor riil dan juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya, OJK juga berperan untuk menjaga sistem keuangan agar berkembang
secara berkelanjutan dan stabil. Berkaca pada krisis ekonomi yang terjadi di
Indonesia pada tahun 1997 dan 2008 yang dipicu oleh krisis keuangan dan
berimbas pada kesejahteraan masyarakat, kita disadarkan bahwa stabilitas sistem
keuangan menjadi hal yang sangat penting. Stabilitas sistem keuangan dapat
mempengaruhi perekonomian negara sehingga dianggap sebagai kepentingan nasional.
Sementara itu, untuk “melindungi kepentingan konsumen
dan masyarakat” OJK juga bertanggung jawab untuk melakukan serangkaian upaya perlindungan
terhadap konsumen sektor jasa keuangan baik sektor perbankan, pasar modal
maupun industri keuangan non bank. Sebagai upaya untuk
mencapai tujuan tersebut, maka Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mempunyai
fungsi untuk memberikan dukungan melalui pengaturan dan pelaksanaan di bidang
edukasi dan perlindungan konsumen, penyelenggaraan pelayanan konsumen serta
pembelaan hukum perlindungan konsumen dalam rangka memperlancar pengaturan dan
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
Beberapa upaya tersebut meliputi perlindungan
hak konsumen jasa keuangan yang dapat dicapai melalui upaya preventif dan
kuratif. Upaya preventif diantaranya adalah pengaturan dan pelaksanaan edukasi
keuangan yang efektif guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam
menggunakan produk dan layanan jasa keuangan. Sedangkan sebagai upaya kuratif
dilaksanakan melalui pemberian
fasilitasi pelayanan pengaduan konsumen dan pelaksanakan pembelaan hukum
perlindungan konsumen lembaga jasa keuangan.
Selama satu dasawarsa OJK mengabdi untuk
negeri, OJK telah menjalankan perannya sebagai regulator yang bertanggung jawab
untuk melindungi konsumen demi terciptanya industri jasa keuangan yang sehat. Pandemi
Covid-19 telah mengakibatkan disrupsi bagi pelaksanaan program edukasi dan perlindungan
konsumen. Meskipun begitu, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK tetap
berusaha yang terbaik untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi konsumen
di sektor jasa keuangan. Berikut adalah beberapa program kerja Bidang Edukasi
dan Perlindungan Konsumen OJK sepanjang tahun 2021:
·
Penyusunan rancangan peraturan dan sosialisasi
peraturan dalam rangka memperkuat regulasi mengenai perlindungan konsumen. OJK sedang
melakukan finalisasi penyusunan Rancangan POJK tentang Perlindungan Konsumen di
Sektor Jasa Keuangan sebagai bentuk penyempurnaan dari ketentuan yang telah
berlaku yaitu POJK Nomor 1/ POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor
Jasa Keuangan
·
Mendorong edukasi dan literasi keuangan
melalui kegiatan edukasi keuangan masif maupun komunitas secara tatap muka dan
melalui media digital (virtual) atau web seminar (webinar) maupun media sosial.
·
Penguatan infrastruktur edukasi dan literasi
keuangan melalui penerbitan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia
(2021-2025), pengembangan Learning Management System (LMS), penyusunan
buku seri literasi keuangan bagi calon pengantin, dan pengembangan Mobil
Edukasi Keuangan (SiMOLEK).
·
Mendorong percepatan inklusi keuangan melalui
program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Satu Rekening Satu
Pelajar (KEJAR), Simpanan Pelajar (SimPel), Simpanan Pemuda dan Mahasiswa (SiMUDA),
Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/P MR) dan Aplikasi Online Titik
Penyedia Jasa Keuangan (LOKASIKU)
·
Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi guna
mempermudah konsumen dan/atau masyarakat dalam mengakses layanan konsumen, OJK
menyediakan berbagai kanal penerimaan layanan antara lain melalui media email,
telepon, surat, web, WhatsApp dan walk in. Adapun media website
telah mulai beroperasi sejak 1 Januari 2021 Aplikasi Portal Perlindungan
Konsumen (APPK) sebagai media layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa
konsumen sektor jasa keuangan secara terintegrasi yang dapat diakses melalui
alamat https://kontak157.ojk.go.id.
·
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang
menangani seluruh Sengketa sektor jasa keuangan
Di
usia yang telah memasuki satu dasawarsa, OJK terus berupaya mendorong agar
tujuan memberikan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan
dapat terwujud. Mengapa hal ini penting? edukasi dan perlindungan konsumen di
sektor jasa keuangan penting karena akan menciptakan konsumen yang andal,
meningkatkan pemberdayaan konsumen, dan menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa
Keuangan (PUJK) mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga mampu
meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan. Upaya edukasi
dan perlindungan konsumen diarahkan untuk mencapai dua tujuan utama, yaitu:
pertama, meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam setiap
aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan (market confidence);
dan kedua, memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan Pelaku Usaha Jasa
Keuangan (PUJK) secara adil, efisien, dan transparan serta di sisi lain konsumen
memahami hak dan kewajiban terkait karakteristik sektor jasa keuangan, layanan,
dan produk. Pada akhirnya kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan akan
memberikan kontribusi untuk mendorong tercapainya sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Tentunya hal ini turut
serta mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Sobat, itulah peran serta OJK dalam mewujudkan visi OJK
sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa
keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta
dapat memajukan kesejahteraan umum. Sobat juga dapat turut memberikan berkontribusi
loh untuk mewujudkan visi tersebut! Caranya adalah dengan memulai dari diri
sendiri, yaitu menjadi konsumen jasa keuangan yang cerdas dan turut serta mengedukasi
orang-orang di sekitar Sobat agar dapat memahami layanan jasa keuangan dengan
baik.
Referensi:
https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Visi-Misi.aspx
https://www.ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/tentang-epk/Pages/Tugas.aspx
POJK
NOMOR 31 /POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat
Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Laporan
Triwulan Tiga OJK Tahun 2021