Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Mengelola Keuanganku > Mengapa Diperlukan Perencanaan Keuangan > Satu Dasawarsa OJK Mengabdi untuk Negeri melalui Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Share

SATU DASAWARSA OJK MENGABDI UNTUK NEGERI MELALUI EDUKASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Artikel: Kamis, 18 November 2021

 

Hai Sobat tahukah kamu kalau sepuluh tahun yang lalu, yaitu tepatnya pada tanggal 22 November 2011, Otoritas Jasa Keuangan didirikan oleh pemerintah sebagai mandat dari disahkannya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.  Apakah Sobat mengetahui tujuan didirikannya OJK? OJK sendiri dibentuk dengan tiga tujuan yaitu menjaga agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. 

Sebagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut, maka OJK diharapkan mampu membuat regulasi yang dapat menunjang terselenggaranya kegiatan industri keuangan, baik sektor perbankan, pasar modal maupun industri keuangan non bank di Indonesia secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Keempat kriteria tersebut perlu dicapai untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang berdaya saing. Terciptanya daya saing sektor jasa keuangan menjadi penting untuk dicapai karena memiliki multiplier effect yang turut mempengaruhi sektor riil dan juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selanjutnya, OJK juga berperan untuk menjaga sistem keuangan agar berkembang secara berkelanjutan dan stabil. Berkaca pada krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997 dan 2008 yang dipicu oleh krisis keuangan dan berimbas pada kesejahteraan masyarakat, kita disadarkan bahwa stabilitas sistem keuangan menjadi hal yang sangat penting. Stabilitas sistem keuangan dapat mempengaruhi perekonomian negara sehingga dianggap sebagai kepentingan nasional.

 

Sementara itu, untuk “melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat” OJK juga bertanggung jawab untuk melakukan serangkaian upaya perlindungan terhadap konsumen sektor jasa keuangan baik sektor perbankan, pasar modal maupun industri keuangan non bank. Sebagai upaya  untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mempunyai fungsi untuk memberikan dukungan melalui pengaturan dan pelaksanaan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, penyelenggaraan pelayanan konsumen serta pembelaan hukum perlindungan konsumen dalam rangka memperlancar pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.

Beberapa upaya tersebut meliputi perlindungan hak konsumen jasa keuangan yang dapat dicapai melalui upaya preventif dan kuratif. Upaya preventif diantaranya adalah pengaturan dan pelaksanaan edukasi keuangan yang efektif guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan. Sedangkan sebagai upaya kuratif dilaksanakan melalui pemberian fasilitasi pelayanan pengaduan konsumen dan pelaksanakan pembelaan hukum perlindungan konsumen lembaga jasa keuangan.

 

Selama satu dasawarsa OJK mengabdi untuk negeri, OJK telah menjalankan perannya sebagai regulator yang bertanggung jawab untuk melindungi konsumen demi terciptanya industri jasa keuangan yang sehat. Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan disrupsi bagi pelaksanaan program edukasi dan perlindungan konsumen. Meskipun begitu, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK tetap berusaha yang terbaik untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi konsumen di sektor jasa keuangan. Berikut adalah beberapa program kerja Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK sepanjang tahun 2021:

·       Penyusunan rancangan peraturan dan sosialisasi peraturan dalam rangka memperkuat regulasi mengenai perlindungan konsumen. OJK sedang melakukan finalisasi penyusunan Rancangan POJK tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagai bentuk penyempurnaan dari ketentuan yang telah berlaku yaitu POJK Nomor 1/ POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

·       Mendorong edukasi dan literasi keuangan melalui kegiatan edukasi keuangan masif maupun komunitas secara tatap muka dan melalui media digital (virtual) atau web seminar (webinar) maupun media sosial.

·       Penguatan infrastruktur edukasi dan literasi keuangan melalui penerbitan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (2021-2025), pengembangan Learning Management System (LMS), penyusunan buku seri literasi keuangan bagi calon pengantin, dan pengembangan Mobil Edukasi Keuangan (SiMOLEK).

·       Mendorong percepatan inklusi keuangan melalui program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Simpanan Pelajar (SimPel), Simpanan Pemuda dan Mahasiswa (SiMUDA), Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/P MR) dan Aplikasi Online Titik Penyedia Jasa Keuangan (LOKASIKU)

·       Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi guna mempermudah konsumen dan/atau masyarakat dalam mengakses layanan konsumen, OJK menyediakan berbagai kanal penerimaan layanan antara lain melalui media email, telepon, surat, web, WhatsApp dan walk in. Adapun media website telah mulai beroperasi sejak 1 Januari 2021 Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebagai media layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan secara terintegrasi yang dapat diakses melalui alamat https://kontak157.ojk.go.id.

·       Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang menangani seluruh Sengketa sektor jasa keuangan

 

Di usia yang telah memasuki satu dasawarsa, OJK terus berupaya mendorong agar tujuan memberikan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan dapat terwujud. Mengapa hal ini penting? edukasi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan penting karena akan menciptakan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen, dan menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan. Upaya edukasi dan perlindungan konsumen diarahkan untuk mencapai dua tujuan utama, yaitu: pertama, meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan (market confidence); dan kedua, memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) secara adil, efisien, dan transparan serta di sisi lain konsumen memahami hak dan kewajiban terkait karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produk. Pada akhirnya kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan akan memberikan kontribusi untuk mendorong tercapainya sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Tentunya hal ini turut serta mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

 

Sobat, itulah peran serta OJK dalam mewujudkan visi OJK sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Sobat juga dapat turut memberikan berkontribusi loh untuk mewujudkan visi tersebut! Caranya adalah dengan memulai dari diri sendiri, yaitu menjadi konsumen jasa keuangan yang cerdas dan turut serta mengedukasi orang-orang di sekitar Sobat agar dapat memahami layanan jasa keuangan dengan baik.

 

Referensi:

https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Visi-Misi.aspx

https://www.ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/tentang-epk/Pages/Tugas.aspx

POJK NOMOR 31 /POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Laporan Triwulan Tiga OJK Tahun 2021

Rating

Senang
0%
Puas
33%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
67%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

YAKIN SUDAH KENAL MEKANISME TRANSFER ANTAR BANK?
Baca selengkapnya >>
NGGA MAU PENGAJUAN KREDIT DITOLAK? BACA ARTIKEL INI!
Baca selengkapnya >>
Alat Pembayaran Makin Berkembang, Transaksi Makin Mudah, Makin Bijak Mengelolanya
Baca selengkapnya >>
Terlanjur meminjam kepada rentenir? Ini dia hal-hal yang dapat kamu lakukan!
Baca selengkapnya >>
Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Konsumen Cerdas, Pahami Tips di Masa Pra, Saat, dan Pasca Bertransaksi
Baca selengkapnya >>
Zakat untuk Hidup Tentram dan Masyarakat Sejahtera
Baca selengkapnya >>
Ramadan Hacks: Tips Hemat dan Berkah untuk Dompet
Baca selengkapnya >>
Sambut Women’s Month, Nyalakan Potensi Perempuan dalam UMKM
Baca selengkapnya >>
Uang Bikin Cinta Berantakan? Hindari Perilaku Toksik Keuangan Pasangan
Baca selengkapnya >>