Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Investasi Logam Mulia > Kenali Isu Penting dalam Kegiatan OJK-OECD Conference on Financial Inclusion, Financial Consumer Protection and Financial Literacy in Asia and the Pacific 2021

Share

KENALI ISU PENTING DALAM KEGIATAN OJK-OECD CONFERENCE ON FINANCIAL INCLUSION, FINANCIAL CONSUMER PROTECTION AND FINANCIAL LITERACY IN ASIA AND THE PACIFIC 2021

Artikel: 2 Desember 2021

 

Hai Sobat, dipenghujung akhir tahun 2021, OJK bersama OECD menyelenggarakan konferensi sebagai forum untuk membahas perkembangan kebijakan global dan perspektif tentang inklusi keuangan, perlindungan konsumen keuangan, dan kebijakan edukasi keuangan untuk pemberdayaan konsumen. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah organisasi internasional yang memiliki visi untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik melalui berbagai kebijakan ekonomi khususnya pada negara-negara anggotanya. Organisasi yang berkantor pusat di Paris ini memiliki misi untuk mempromosikan kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat di seluruh dunia. Dengan latar belakang pandemi COVID-19, konferensi ini akan memberikan perhatian khusus pada digitalisasi keuangan yang berkembang dan kebijakan yang mendukung ketahanan keuangan individu, rumah tangga, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menghadapi pandemi COVID-19.  Dalam konferensi ini terdapat empat isu penting yang akan dibahas yaitu:

·       Tinjauan strategis dan pembaruan Prinsip Tingkat Tinggi G20/OECD tentang Perlindungan Konsumen Keuangan, standar internasional terkemuka di bidang ini;

·       Tinjauan literasi keuangan digital dapat mendukung ketahanan keuangan, selama dan setelah pandemi;

·       Eksplorasi dampak pandemi COVID-19 pada kondisi keuangan pribadi konsumen dan respons atas kebijakan terkait; dan

·       Refleksi atas berbagai pendekatan yang dilakukan untuk memperkuat inklusi keuangan digital bagi individu maupun UMKM dalam konteks pandemi.

Pandemi COVID-19 telah menyoroti perlunya kerangka perlindungan konsumen keuangan yang efektif untuk memastikan perlakuan yang bertanggung jawab dan adil terhadap konsumen, terutama mereka yang mungkin rentan, dan butuh dukungan akses keuangan. Dalam sesi pertama, konferensi ini akan membahas mengenai isu perkembangan kebijakan dan pendekatan perlindungan konsumen keuangan. Bagaimana prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan menurut OECD? Berikut adalah beberapa prinsipnya:

·       Adil dan merata

Semua konsumen jasa keuangan harus diperlakukan secara adil dan jujur oleh penyedia layanan keuangan.

·       Transparan

Penyedia layanan keuangan harus memberikan informasi penting kepada konsumen terkait produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan mencakup manfaat, risiko, persyaratan produk, informasi tentang perlindungan, serta hak dan kewajiban sebagai konsumen.

·       Edukasi dan literasi keuangan

Edukasi dan literasi keuangan penting sebagai upaya mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan kepercayaan diri sehingga konsumen dapat memahami risiko keuangan dan peluang dari suatu produk dan dapat mengambil tindakan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan finansial mereka sendiri.

·       Perlindungan informasi dan data pribadi

Informasi keuangan dan data pribadi konsumen harus dilindungi. Konsumen juga berhak untuk mendapatkan informasi tentang akses data maupun melakukan revisi atas data yang dikumpulkan kepada penyedia layanan keuangan.

·       Penanganan pengaduan

Secara yurisdiksi, dalam penanganan pengaduan harus memastikan bahwa konsumen memiliki akses ke penanganan keluhan yang dapat diakses, terjangkau, mandiri, adil, akuntabel, tepat waktu dan efisien. Adapun mekanisme pengaduan tidak boleh membebankan biaya, penundaan, atau beban yang tidak wajar kepada konsumen. Dalam hal ini, penyedia layanan keuangan harus memiliki mekanisme pengaduan penanganan dan ganti rugi.

Selanjutnya dalam konferensi sesi kedua, akan membahas mengenai literasi keuangan digital dalam mendukung ketahanan keuangan, selama dan setelah pandemi. Pandemi COVID-19 menyoroti perlunya fokus pada ketahanan finansial individu dan rumah tangga. Pada saat yang sama, pandemi COVID-19 telah mempercepat proses digitalisasi, baik dalam penyediaan layanan keuangan maupun intervensi terhadap program literasi keuangan yang bertujuan untuk mempertahankan ketahanan keuangan. Berikut adalah beberapa manfaat dari digitalisasi sektor keuangan:

·       Memperluas potensi jangkauan dan akses layanan keuangan.

·       Menawarkan transaksi yang lebih nyaman, lebih cepat, aman, dan tepat waktu.

·       Meningkatkan peluang interaksi melalui media digital yang lebih bermanfaat antara penyedia jasa keuangan dan konsumen.

Namun dibalik manfaat tersebut juga terdapat risiko yang melekat yaitu:

·       Tingkat kepercayaan pada digital financial services kurang merata.

·       Beberapa kalangan tidak dapat mengakses digital financial services, misalnya orang tua atau kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang mungkin tidak mampu mengakses telepon seluler (ponsel) dan komputer.

·       Konsumen sangat rentan mengajukan utang secara berlebihan karena adanya kemudahan teknologi informasi penyedia layanan pinjaman.

·       Risiko terjadinya pencurian data pribadi.

Untuk itu, literasi keuangan digital menjadi sangat penting agar konsumen dapat memaksimalkan manfaat dari produk keuangan digital dan meminimalisir risiko yang dapat ditimbulkan.

Adapun pada sesi ketiga konferensi ini akan membahas mengenai dampak pandemi COVID-19 pada kondisi keuangan pribadi konsumen dan sesi paling akhir akan membahas inklusi keuangan digital bagi individu maupun UMKM dalam konteks pandemi. Tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi COVID-19 telah memberikan dampak terhadap kondisi finansial individu maupun para pelaku UMKM, dengan dampak yang dirasakan tentunya akan berbeda-beda bagi setiap kelompok masyarakat maupun sektor ekonomi. Hal ini menyebabkan setiap individu ataupun pelaku usaha perlu beradaptasi dengan cepat dengan keadaan yang baru sehingga harus mengedepankan adanya perubahan dalam manajemen bisnis dan mendorong berbagai inovasi-inovasi. Dalam konteks ini, literasi keuangan, inklusi keuangan dan digitalisasi dapat memainkan peran penting dalam kemampuan individu maupun UMKM untuk bangkit dari dampak pandemi COVID-19.

Itulah penjelasan singkat mengenai isu penting yang dibahas dalam OJK-OECD Conference on Financial Inclusion, Financial Consumer Protection and Financial Literacy in Asia and the Pacific 2021. Untuk itu Sobat dapat mengikuti koferensi tersebut secara daring melalui siaran langsung di YouTube Jasa Keuangan. Jangan sampai kelewatan ya!

Referensi:

G20 High-Level Principles On Financial Consumer Protection

https://www.oecd.org/daf/fin/financial-markets/48892010.pdf

G20/OECD-INFE report on navigating the storm: MSMEs’ financial and digital competencies in COVID-19 times

https://www.gpfi.org/sites/gpfi/files/documents/5_OECD%20INFE%20Report_Navigating%20the%20storm_MSMEs%20financial%20and%20digital%20competencies%20in%20COVID19%20times.pdf

G20/OECD INFE Policy Guidance Digitalisation and Financial Literacy

https://www.oecd.org/finance/G20-OECD-INFE-Policy-Guidance-Digitalisation-Financial-Literacy-2018.pdf

Rating

Senang
50%
Puas
0%
Menginspirasi
50%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Definisi dan Jenis Obligasi
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana
Baca selengkapnya >>
Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana: Investasi pas Bagi yang Serba Terbatas
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Kenali SIPF, Investor Pasar Modal Semakin Aman dan Nyaman
Baca selengkapnya >>
Kenali Isu Penting dalam Kegiatan OJK-OECD Conference on Financial Inclusion, Financial Consumer Protection and Financial Literacy in Asia and the Pacific 2021
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Pasar Uang Syariah: Pilihan untuk Simpan Dana Darurat, Halal dan Cuan!
Baca selengkapnya >>
DAFTAR PERUSAHAAN FINTECH PEER TO PEER LENDING ILEGAL (JULI 2018 - JANUARI 2020)
Baca selengkapnya >>
Membeli Saham Syariah Sekaligus Vs Membeli Saham Syariah Sebagian
Baca selengkapnya >>