KENALI ISU PENTING DALAM KEGIATAN OJK-OECD CONFERENCE ON FINANCIAL INCLUSION, FINANCIAL CONSUMER PROTECTION AND FINANCIAL LITERACY IN ASIA AND THE PACIFIC 2021
Artikel: 2 Desember 2021
Hai Sobat, dipenghujung akhir tahun
2021, OJK bersama OECD menyelenggarakan konferensi sebagai forum untuk membahas
perkembangan kebijakan global dan perspektif tentang inklusi keuangan,
perlindungan konsumen keuangan, dan kebijakan edukasi keuangan untuk pemberdayaan
konsumen. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah
organisasi internasional yang memiliki visi untuk mewujudkan kehidupan yang
lebih baik melalui berbagai kebijakan ekonomi khususnya pada negara-negara
anggotanya. Organisasi yang berkantor pusat di Paris ini memiliki misi untuk
mempromosikan kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
masyarakat di seluruh dunia. Dengan latar belakang pandemi COVID-19, konferensi
ini akan memberikan perhatian khusus pada digitalisasi keuangan yang berkembang
dan kebijakan yang mendukung ketahanan keuangan individu, rumah tangga, dan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menghadapi pandemi COVID-19. Dalam konferensi ini terdapat empat isu
penting yang akan dibahas yaitu:
·
Tinjauan strategis dan pembaruan Prinsip
Tingkat Tinggi G20/OECD tentang Perlindungan Konsumen Keuangan, standar
internasional terkemuka di bidang ini;
·
Tinjauan literasi keuangan digital dapat
mendukung ketahanan keuangan, selama dan setelah pandemi;
·
Eksplorasi dampak pandemi COVID-19 pada kondisi
keuangan pribadi konsumen dan respons atas kebijakan terkait; dan
·
Refleksi atas berbagai pendekatan yang
dilakukan untuk memperkuat inklusi keuangan digital bagi individu maupun UMKM
dalam konteks pandemi.
Pandemi COVID-19 telah menyoroti
perlunya kerangka perlindungan konsumen keuangan yang efektif untuk memastikan
perlakuan yang bertanggung jawab dan adil terhadap konsumen, terutama mereka
yang mungkin rentan, dan butuh dukungan akses keuangan. Dalam sesi pertama,
konferensi ini akan membahas mengenai isu perkembangan kebijakan dan pendekatan
perlindungan konsumen keuangan. Bagaimana prinsip perlindungan konsumen jasa
keuangan menurut OECD? Berikut adalah beberapa prinsipnya:
·
Adil dan merata
Semua
konsumen jasa keuangan harus diperlakukan secara adil dan jujur oleh penyedia layanan
keuangan.
·
Transparan
Penyedia
layanan keuangan harus memberikan informasi penting kepada konsumen terkait
produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan mencakup manfaat, risiko, persyaratan
produk, informasi tentang perlindungan, serta hak dan kewajiban sebagai konsumen.
·
Edukasi dan literasi keuangan
Edukasi
dan literasi keuangan penting sebagai upaya mengembangkan pengetahuan, keterampilan,
dan kepercayaan diri sehingga konsumen dapat memahami risiko keuangan dan
peluang dari suatu produk dan dapat mengambil tindakan efektif untuk
meningkatkan kesejahteraan finansial mereka sendiri.
·
Perlindungan informasi dan data pribadi
Informasi
keuangan dan data pribadi konsumen harus dilindungi. Konsumen juga berhak untuk
mendapatkan informasi tentang akses data maupun melakukan revisi atas data yang
dikumpulkan kepada penyedia layanan keuangan.
·
Penanganan pengaduan
Secara yurisdiksi,
dalam penanganan pengaduan harus memastikan bahwa konsumen memiliki akses ke
penanganan keluhan yang dapat diakses, terjangkau, mandiri, adil, akuntabel, tepat
waktu dan efisien. Adapun mekanisme pengaduan tidak boleh membebankan biaya,
penundaan, atau beban yang tidak wajar kepada konsumen. Dalam hal ini, penyedia
layanan keuangan harus memiliki mekanisme pengaduan penanganan dan ganti rugi.
Selanjutnya dalam konferensi sesi
kedua, akan membahas mengenai literasi keuangan digital dalam mendukung
ketahanan keuangan, selama dan setelah pandemi. Pandemi COVID-19 menyoroti
perlunya fokus pada ketahanan finansial individu dan rumah tangga. Pada saat
yang sama, pandemi COVID-19 telah mempercepat proses digitalisasi, baik dalam penyediaan
layanan keuangan maupun intervensi terhadap program literasi keuangan yang
bertujuan untuk mempertahankan ketahanan keuangan. Berikut adalah beberapa
manfaat dari digitalisasi sektor keuangan:
·
Memperluas potensi jangkauan dan akses layanan
keuangan.
·
Menawarkan transaksi yang lebih nyaman, lebih
cepat, aman, dan tepat waktu.
·
Meningkatkan peluang interaksi melalui media
digital yang lebih bermanfaat antara penyedia jasa keuangan dan konsumen.
Namun dibalik manfaat tersebut juga
terdapat risiko yang melekat yaitu:
·
Tingkat kepercayaan pada digital financial
services kurang merata.
·
Beberapa kalangan tidak dapat mengakses digital
financial services, misalnya orang tua atau kelompok masyarakat
berpenghasilan rendah yang mungkin tidak mampu mengakses telepon seluler
(ponsel) dan komputer.
·
Konsumen sangat rentan mengajukan utang secara
berlebihan karena adanya kemudahan teknologi informasi penyedia layanan pinjaman.
·
Risiko terjadinya pencurian data pribadi.
Untuk itu, literasi keuangan digital
menjadi sangat penting agar konsumen dapat memaksimalkan manfaat dari produk
keuangan digital dan meminimalisir risiko yang dapat ditimbulkan.
Adapun pada sesi ketiga konferensi ini
akan membahas mengenai dampak pandemi COVID-19 pada kondisi keuangan pribadi
konsumen dan sesi paling akhir akan membahas inklusi keuangan digital bagi
individu maupun UMKM dalam konteks pandemi. Tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi
COVID-19 telah memberikan dampak terhadap kondisi finansial individu maupun para
pelaku UMKM, dengan dampak yang dirasakan tentunya akan berbeda-beda bagi
setiap kelompok masyarakat maupun sektor ekonomi. Hal ini menyebabkan setiap individu
ataupun pelaku usaha perlu beradaptasi dengan cepat dengan keadaan yang baru sehingga
harus mengedepankan adanya perubahan dalam manajemen bisnis dan mendorong
berbagai inovasi-inovasi. Dalam konteks ini, literasi keuangan, inklusi
keuangan dan digitalisasi dapat memainkan peran penting dalam kemampuan individu
maupun UMKM untuk bangkit dari dampak pandemi COVID-19.
Itulah penjelasan singkat mengenai isu
penting yang dibahas dalam OJK-OECD Conference on Financial Inclusion,
Financial Consumer Protection and Financial Literacy in Asia and the Pacific 2021.
Untuk itu Sobat dapat mengikuti koferensi tersebut secara daring melalui siaran
langsung di YouTube Jasa Keuangan. Jangan sampai kelewatan ya!
Referensi:
G20 High-Level Principles On Financial
Consumer Protection
https://www.oecd.org/daf/fin/financial-markets/48892010.pdf
G20/OECD-INFE report on navigating the
storm: MSMEs’ financial and digital competencies in COVID-19 times
https://www.gpfi.org/sites/gpfi/files/documents/5_OECD%20INFE%20Report_Navigating%20the%20storm_MSMEs%20financial%20and%20digital%20competencies%20in%20COVID19%20times.pdf
G20/OECD INFE Policy Guidance
Digitalisation and Financial Literacy
https://www.oecd.org/finance/G20-OECD-INFE-Policy-Guidance-Digitalisation-Financial-Literacy-2018.pdf