AMAN BERKENDARA DENGAN ASURANSI KENDARAAN
Artikel: Kamis, 20
Januari 2022
Tahun
baru dapat kendaraan baru? Wah, setelah rutin menabung dan membayar cicilan kendaraan,
akhirnya Sobat bisa memiliki kendaraan idaman. Senang sekali ya! Namun, jangan
lupa kendaraan yang Sobat miliki juga perlu dirawat dan dijaga karena memiliki
risiko kerusakan bahkan hilang akibat pencurian. Hal ini tentu dapat
menimbulkan kerugian finansial bagi Sobat, biaya perbaikan kendaraan itu tidak
murah, apalagi biaya ganti rugi kendaraan yang hilang. Untuk itu, Sobat perlu
mengantisipasi kerugian tersebut, Sobat dapat melengkapi kendaraan idaman
dengan asuransi kendaraan.
Seperti
ketika menjalani rawat inap di rumah sakit, asuransi kesehatan akan membantu
Sobat untuk membayar biaya rawat inap sesuai dengan ketentuan polis asuransi.
Dengan memiliki asuransi kendaraan, Sobat akan menerima manfaat berupa pemberian
ganti rugi atas kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang
disebabkan oleh peristiwa yang diatur dalam polis asuransi. Umumnya polis
asuransi kendaraan mencakup risiko utama
berupa hilang akibat pencurian dan kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa
tabrakan, terperosok, perbuatan jahat, dan kebakaran.
Selain
menjamin risiko utama, asuransi kendaraan bermotor juga dapat diperluas dengan
jaminan tambahan, berupa kerugian akibat kerusuhan dan huru-hara, kegiatan
terorisme, banjir, dan bencana alam. Ada pula, asuransi kendaraan bermotor yang
memberikan perluasan jaminan untuk pengemudi dan penumpang kendaraan, serta
tanggung jawab hukum (TJH) terhadap kerugian pihak ketiga saat terjadi
kecelakaan.
Apa
saja manfaat yang didapatkan dari asuransi kendaraan?
Rasa tenang
karena kendaraan bermotor Sobat terlindungi.
Ganti rugi kerugian
Jika kendaraan Sobat mengalami kerusakan atau pencurian,
perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dengan jumlah isi polis
asuransi Sobat, sehingga kerugian yang diderita bisa diminimalisir.
Investasi perawatan
Memiliki asuransi kendaraan akan membuat kendaraan Sobat lebih
terawat dari kerusakan-kerusakan kecil. Mobil yang terawat cenderung memiliki
harga yang tetap terjaga apabila dijual kembali.
Untuk
membeli produk asuransi Sobat dapat melalui kantor cabang dari perusahaan
asuransi, agen perusahaan asuransi yang memiliki sertifikat keagenan yang
diakui, maupun membeli secara online melalui situs dan platform penjualan
asuransi yang terpercaya. Saat ini tersedia dua pilihan untuk produk asuransi
ini yakni asuransi kendaraan bermotor konvensional dan syariah. Lalu bagaimana
fitur yang ditawarkan asuransi kendaraan bermotor?
Terdapat
dua jenis fitur pertanggungan asuransi kendaraan bermotor yaitu komprehensif (All
Risk) dan Total Loss Only (TLO).
Pada fitur komprehensif (All Risk), polis asuransi menjamin
risiko kerugian pada kendaraan secara keseluruhan baik kerugian kecil maupun
besar termasuk kehilangan. Ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis
kerusakan, mulai dari lecet hingga kendaraan hilang. Sedangkan TLO hanya memberikan jaminan penggantian
apabila kendaraan Sobat mengalami kerusakan yang nilainya mencapai = 75% dari
nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.
Sebagai
pemilik polis Sobat memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah premi kepada
perusahaan asuransi yang akan menanggung risiko kendaraan Sobat. Besarnya nilai
premi ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan kondisi
kendaraan Sobat antara lain:
•
Kondisi fisik kendaraan.
•
Tipe kendaraan.
•
Usia kendaraaan.
•
Lokasi penggunaan.
•
Fungsi dan penggunaannya.
•
Pengalaman peristiwa kerugian yang pernah
dialami.
•
Jenis pertanggungan dan fitur asuransi
Umumnya asuransi dengan
fitur TLO memiliki biaya premi yang
relatif lebih murah dibandingkan asuransi komprehensif karena jaminan yang
diberikan asuransi komprehensif memang lebih luas. Sekarang Sobat sudah
memahami manfaat, fitur, dan biaya dari asuransi kendaraan. Jangan lupa sebelum
menandatangani polis asuransi, pastikan Sobat memahami isi polis asuransi serta
syarat dan ketentuan dalam pengajuan klaim asuransi.
Referesi:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/images/FileDownload/459_asuransi%203%204%20asuransi%20kendaraan_2018_small.pdf
https://www.cermati.com/asuransi-mobil