KENALI FITUR MEMINJAMKAN UANG DALAM FINTECH PEER TO PEER LENDING
Artikel: Kamis, 28 Januari 2022
Hai Sobat Sikapi, punya dana
menganggur? Yuk manfaatkan
fintech
peer to peer (
P2P)
lending
untuk mendapatkan imbal balik atas bunga yang ditawarkan pada pinjaman
tersebut. Produk keuanga
fintech P2P
lending juga memiliki beberapa keunggulan. Yang pertama, terjangkau.
Sobat dapat memberi pinjaman pada fintech P2P lending dengan
nominal mulai dari Rp100.000, mudah sekali bukan? Keunggulan yang kedua adalah
praktis. Transaksi dapat dilakukan secara digital dan dapat dipantau setiap
saat melalui aplikasi fintech P2P
lending. Sebelum bertransaksi, Sobat perlu melakukan registrasi dan
memenuhi prosedur seperti mengisi data pribadi, upload foto KTP dan menautkan
e-sign untuk proses electronic Know Your Customer (KYC). Keunggulan yang
terakhir adalah untung. Bunga yang ditawarkan pada aplikasi fintech P2P lending cenderung kompetitif,
sehingga memberikan imbal hasil menarik. Selain itu, durasi pendanaan pada fintech
P2P lending relatif short
term, yaitu di bawah satu tahun. Untuk itu, fintech P2P lending sangat cocok untuk
Sobat yang ingin berinvestasi dalam jangka pendek, namun tetap mendapatkan keuntungan.
Selain durasi, Sobat juga dapat
mendiversifikasi pendanaan berdasarkan rating risiko dan jenis
pembiayaan. Rating merupakan credit scoring atau penilaian atas
risiko dari pendanaan yang diukur secara objektif oleh penyedia fintech P2P lending untuk memberikan
gambaran mengenai kualitas pinjaman. Rating dapat berupa skala A, B, C
atau dalam bentuk angka. Pinjaman yang memiliki rating baik umumnya
memiliki rekam jejak yang baik dan risiko gagal bayar yang rendah. Selanjutnya,
jenis pembiayaan dapat berupa pinjaman konsumtif dan produktif. Pinjaman
konsumtif umumnya memiliki tenor pelunasan yang relatif cepat, karena pinjaman
digunakan untuk membeli kebutuhan konsumtif seperti mendanai pembelian gadget
atau pakaian. Sedangkan pinjaman produktif memiliki durasi dan
bentuk yang beragam sesuai dengan model bisnis yang ditawarkann calon peminjam
(borrower).
Sama seperti memanfaatkan produk keuangan
lainnya, produk keuangan fintech P2P
lending juga memiliki risiko, yaitu penerima pinjaman (borrower)
mengalami kredit macet bahkan gagal bayar. Hal ini dapat berakibat dana
yang dipinjamkan oleh lender tidak mendapatkan keuntungan. Untuk itu,
Sobat perlu mendiversifikasikan portofolio pendanaan pada fintech P2P lending. Sobat perlu
mengenali profil borrower yang akan didanai dan mengingat konsep high
risk high return. Dalam hal ini, pendanaan yang memiliki bunga tinggi
cenderung memiliki rating risiko yang relatif lebih tinggi, artinya
terdapat risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Sementara, untuk pendanaan yang
memiliki bunga rendah memiliki rating risiko yang rendah.
Lalu bagaimana hak dan kewajiban
dari lender fintech P2P lending
Hak:
1.
Mendapatkan
layanan yang terbaik dari Penyelenggara
1. Mendapatkan layanan yang terbaik dari Penyelenggara;
2. Mendapatkan perlindungan terhadap data-data yang telah disampaikan kepada Penyelenggara dan
pihak lain yang telah disetujui
3. Mendapatkan informasi yang tepat dan akurat terhadap sampai sejauh mana data pribadi pengguna
dapat disampaikan ke pihak-pihak lain yang diperlukan atau terafiliasi;
4. Mendapatkan kompensasi atas kerugian pengguna yang timbul atas kesalahan/kelalaian dari
Penyelenggara;
5. Menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan milik Penyelenggara dan APPK.
Kewajiban
1. 1. Memahami model bisnis Fintech Pendanaan Bersama,
khususnya terhadap lender dan risiko pinjaman/
pembiayaan;
2. Beritikad baik untuk memenuhi dan mematuhi
perjanjian pinjaman/pembiayaan;
3. Menyampaikan kelengkapan informasi secara benar
dan dapat dipertanggungjawabkan.
Itulah penjelasan mengenai fitur lender pada fintech
P2P lending, pastikan
Sobat memanfaatkan layanan fintech yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Cek legalitasnya di laman berikut ya! Atau hubungi Kontak OJK 157 di whatsapp
081 157 157 157.
Referensi:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20566