MANFAATKAN ASURANSI KREDIT, SUPAYA KREDIT SOBAT LEBIH AMAN DAN TENANG
Tanggal: Kamis, 17 Februari 2022
Tahukah Sobat? Jika Sobat mengajukan pinjaman atau kredit terdapat risiko gagal bayar. Risiko ini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan finansial Sobat dalam melunasi pinjaman pokok beserta bunga yang timbul. Risiko gagal bayar juga bisa saja muncul karena kejadian tidak terduga. Misalnya Sobat ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor pinjaman selama dua puluh tahun. Sebelum mengajukan kredit Sobat telah membuat simulasi biaya cicilan beserta bunga yang perlu dibayarkan setiap bulan. Sobat juga akan membandingkan biaya tersebut dengan pendapatan yang dimiliki, dengan asumsi pendapatan Sobat konstan atau mengalami kenaikan setiap tahun. Namun, bagaimana jika di tengah masa pelunasan kredit Sobat mengalami kejadian tidak terduga seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau meninggal dunia, sehingga tidak dapat menyelesaikan pelunasan kredit. Hal ini bisa mengakibatkan keluarga Sobat harus menanggung pelunasan atas pinjaman yang Sobat lakukan. Kejadian tak terduga seperti ini merupakan risiko yang bisa terjadi kapan saja. Kira-kira apakah produk keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan mitigasi terhadap risiko tersebut?
Asuransi kredit merupakan salah satu solusinya. Seperti asuransi pada umumnya, asuransi kredit berfungsi untuk melindungi sesuatu yang berharga dari risiko finansial yang muncul. Dalam hal ini asuransi kredit memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kredit/debitur apabila meninggal dunia karena kecelakaan, sakit (alami), cacat karena kecelakaan, terkena PHK, atau mengalami kejadian lain yang diatur dalam polis asuransi, sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya melunasi pinjaman kepada Bank atau Pemberi kredit (kreditur). Maka terhadap risiko-risiko tersebut, perusahaan Asuransi sebagai penanggung berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung.
Asuransi kredit dapat bermanfaat bagi debitur (penerima pinjaman) maupun kreditur (pemberi pinjaman). Bagi debitur, manfaat yang didapatkan dari asuransi kredit diantaranya adalah pelunasan sisa kredit tanpa tunggakan, pelunasan bunga pembayaran sisa kredit dan tunggakan, serta mempermudah pengajuan pinjaman bagi debitur. Adanya jaminan bahwa perusahaan asuransi akan menanggung pelunasan kredit mengurangi risiko gagal bayar, sehingga pengajuan pinjaman oleh debitur akan lebih mudah diproses. Sedangkan bagi kreditur, asuransi kredit memberikan jaminan pelunasan atas pinjaman yang telah dikeluarkan kreditur. Sehingga risiko mengalami kerugian akibat gagal bayar dapat dimitigasi.
Di Indonesia terdapat dua jenis asuransi kredit yaitu asuransi kredit konsumtif dan asuransi kredit produktif. Asuransi kredit konsumtif dapat dimanfaatkan untuk pertanggungan risiko gagal bayar pada kredit konsumtif, misalnya risiko gagal bayar dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Sedangkan asuransi kredit produktif, dimanfaatkan untuk pertanggungan risiko gagal bayar pada kredit produktif, misalnya risiko gagal bayar dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Siapa saja yang perlu memanfaatkan asuransi kredit? Tentunya berbagai pihak yang mengajukan pinjaman kepada Bank, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), atau perusahaan pembiayaan, baik debitur individu maupun segmen korporasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Bagi debitur individu, asuransi ini dapat dimanfaatkan ketika Sobat mengajukan pinjaman KPR, KKB, maupun kartu kredit. Sedangkan, bagi segmen korporasi asuransi ini dapat dimanfaatkan ketika mengajukan KUR.
Dengan memiliki asuransi kredit Sobat akan merasa lebih terjamin dalam mengajukan pinjaman, jadi lebih tenang deh dalam merencanakan kepemilikan rumah atau kendaraan idaman melalui kredit.
Referensi:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/134
https://lifepal.co.id/asuransi/kredit/