Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK) > Apa sih Beda Penghimpunan Dana di SCF dan Pasar Modal? Yuk Kenali Pilihan Pendanaan Usaha Sobat

Share

APA SIH BEDA PENGHIMPUNAN DANA DI SCF DAN PASAR MODAL? YUK KENALI PILIHAN PENDANAAN USAHA SOBAT

Artikel: Kamis, 24 Februari 2022

Tahukah Sobat? Salah satu produk keuangan berbasis digital yang baru diluncurkan OJK adalah Securities Crowdfunding (SCF) yang diatur dalam POJK No.57/POJK.04/2020. SCF atau Layanan Urun Dana adalah Penyelenggaraan layanan penawaran Efek yang dilakukan oleh Penerbit untuk menjual Efek secara langsung kepada pemodal melalui platform digital yang bersifat terbuka. Melalui SCF Sobat yang sedang mengembangkan usaha dan membutuhkan pendanaan dapat bertemu dengan pemodal yang ingin memberikan pendanaan atau berinvestasi secara patungan atau urun dana secara digital. Artinya penghimpun dana melalui SCF relatif terjangkau bagi Sobat yang ingin mulai berinvestasi dan relatif mudah bagi Sobat yang sedang mengembagkan usaha.

Bagaimana penghimpun dana melalui SCF didapatkan? Penghimpun dana melalui SCF berupa jual beli efek atau surat berharga yang berbentuk ekuitas/saham, surat utang berupa obligasi, dan juga sukuk. Wah jual beli saham dan obligasi, mirip dengan penghimpun dana di Pasar Modal ya? Secara singkat memang terlihat kemiripan antara penghimpun dana di  Pasar Modal dan SCF, yaitu keduanya sama-sama menawarkan surat berharga sebagai sumber penghimpun dana usaha dan instrumen investasi bagi investor. Meskipun begitu, terdapat perbedaan di antara penghimpun dana di SCF dengan Pasar Modal. Mari kita simak penjelasan berikut.

Untuk bisa mendapatkan penghimpun dana di Pasar Modal, perusahaan harus berbentuk Badan Hukum PT, melakukan Initial Public Offering (IPO), dan menjadi perusahaan terbuka. Artinya hanya perusahaan berskala besar yang dapat mengajukan pendanaan melalui Pasar Modal. Sementara pada SCF, badan usaha seperti CV, Koperasi, dan Firma juga dapat mengajukan pendanaan. Dengan demikian, SCF ini dapat menjadi peluang pendanaan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), maupun usaha rintisan (startup) yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pendanaan melalui Pasar Modal.

Perbedaan lainnya adalah transaksi di pasar modal memiliki skala yang lebih besar yaitu dapat dilakukan di Bursa Efek pada hari bursa sepanjang tahun. Sementara, jika Sobat mengajukan pendanaan melalui SCF, transaksi hanya dapat dilakukan melalui platform Penyelenggara SCF dan dibatasi pelaksanaannya paling banyak 2 kali dalam setahun.  

Lalu, apa saja syarat untuk mengajukan pendanaan melalui SCF? Untuk mendapatkan pendanaan melalui SCF, Sobat bisa mendaftarkan perusahaan sebagai penerbit SCF. Syaratnya adalah usaha Sobat harus berbentuk Badan Usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, atau lainnya). Tetapi usaha Sobat dilarang menjadi bagian konglomerasi bisnis usaha lain, dilarang berbentuk perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka (PT Tbk. atau anak PT Tbk.) dan kekayaan bersih perusahaan tidak lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Apa saja kewajiban dari penerbit SCF? Jika mengajukan pendanaan melalui SCF Sobat wajib menyerahkan dokumen dan/atau informasi kepada Penyelenggara SCF, seperti akta pendirian, jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan, rencana bisnis atau proyek dan proyeksi pendapatannya. Tentunya proyek yang dapat diajukan harus memiliki manfaat ekonomis dan prospek bisnis yang baik. Jika Sobat ingin menjadi Penerbit Sukuk, proyek yang diajukan wajib tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Kewajiban yang kedua adalah menyampaikan laporan keuangan kepada Penyelenggara SCF. Laporan keuangan ini akan dimuat dalam situs Penyelenggara, sehingga dapat diakses publik secara transparan. Dokumen ini mirip seperti prospektus dan laporan keuangan pada pasar modal. Jadi, jika Sobat ingin menjadi pemodal atau investor SCF, Sobat harus memahaminya sebelum memutuskan untuk melakukan pendanaan. Kewajiban yang ketiga adalah melakukan pembayaran dividen atau imbal hasil/bunga kepada pemodal sehingga pemodal mendapatkan keuntungan menarik.

Wah menarik ya jadi pemodal di SCF! Bisa jadi alternatif instrumen investasi. Untuk menjadi pemodal dalam SCF terdapat beberapa syarat, seperti:

Memiliki rekening efek khusus Bank Kustodian untuk menyimpan dana SCF. Untuk mendapatkan rekening ini, Sobat dapat mendaftarkan diri melalui Penyelenggara SCF. Syarat yang selanjutnya adalah memiliki kemampuan untuk membeli Efek Penerbit dan memenuhi kriteria Pemodal serta batasan pembelian Efek. Untuk menjadi Pemodal SCF, transaksi pembelian dibatasi sebesar = 5%  bagi pemodal individu dengan penghasilan = Rp500 juta per tahun, sedangkan jika penghasilan >Rp500 juta per tahun, investasi dibatasi = 10%. Jumlah investasi tidak dibatasi jika pemodal merupakan Badan hukum, memiliki pengalaman investasi di pasar modal dan EBUS dijamin 125%. Pemodal SCF memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pajak Dividen sebesar 10% dan Pajak Bunga Obligasi sebesar 15%. Seperti produk keuangan lainnya, berinvestasi dengan SCF juga memiliki risiko, seperti risiko saham tidak likuid dan proyek yang didanai tidak berjalan, sehingga tidak mendapatkan dividen yang diekspektasikan.

Itulah penjelasan mengenai produk keuangan SCF. Dengan berinvestasi pada SCF, Sobat telah turut serta mendanai usaha para pelaku UMKM dan berkontribusi mendorong pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional. Yuk mulai mendiversifikasi instrumen investasi Sobat

Referensi:

Tayangan DPM1 Sosialisasi SCF tahun 2021

Rating

Senang
76%
Puas
18%
Menginspirasi
3%
Tidak Peduli
4%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Harga Emas Naik Turun, Apa Penyebabnya?
Baca selengkapnya >>
PENYEBAB NAIK TURUN HARGA SAHAM SUATU PERUSAHAAN
Baca selengkapnya >>
Mengenal Candlestick, Rambu-rambu Saham untuk Investor
Baca selengkapnya >>
Hai Calon Investor, Yuk Mengenal Jenis Pasar Modal
Baca selengkapnya >>
INVESTASI SAHAM JUGA HARUS PUNYA STRATEGI DONG! YUK, BAGI INVESTOR PEMULA SIMAK ARTIKEL BERIKUT INI!
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Rekomendasi Investasi 2024 untuk Sobat Cuan
Baca selengkapnya >>
Mengenal Reksa Dana Terproteksi: Mekanisme, Karakteristik, dan Risiko
Baca selengkapnya >>
Saham Blue Chip dan Saham Dividen, Dua Jenis Saham yang Cocok untuk Investor Konservatif
Baca selengkapnya >>
Investor Ritel vs Investor Institusional? Kenali Perbedaannya
Baca selengkapnya >>
Investasi Jangka Panjang Optimalkan Compound Interest
Baca selengkapnya >>