APA SIH BEDA PENGHIMPUNAN DANA DI SCF DAN PASAR MODAL? YUK KENALI PILIHAN PENDANAAN USAHA SOBAT
Artikel: Kamis, 24 Februari 2022
Tahukah Sobat? Salah satu
produk keuangan berbasis digital yang baru diluncurkan OJK adalah Securities
Crowdfunding (SCF) yang diatur dalam POJK No.57/POJK.04/2020. SCF atau
Layanan Urun Dana adalah Penyelenggaraan layanan penawaran Efek yang dilakukan
oleh Penerbit untuk menjual Efek secara langsung kepada pemodal melalui platform digital yang bersifat terbuka. Melalui
SCF Sobat yang sedang mengembangkan usaha dan membutuhkan pendanaan dapat
bertemu dengan pemodal yang ingin memberikan pendanaan atau berinvestasi secara
patungan atau urun dana secara digital. Artinya penghimpun dana melalui SCF
relatif terjangkau bagi Sobat yang ingin mulai berinvestasi dan relatif mudah
bagi Sobat yang sedang mengembagkan usaha.
Bagaimana penghimpun dana
melalui SCF didapatkan? Penghimpun dana melalui SCF berupa jual beli efek atau
surat berharga yang berbentuk ekuitas/saham, surat utang berupa obligasi, dan
juga sukuk. Wah jual beli saham dan obligasi, mirip dengan penghimpun dana di
Pasar Modal ya? Secara singkat memang terlihat kemiripan antara penghimpun dana
di Pasar Modal dan SCF, yaitu keduanya
sama-sama menawarkan surat berharga sebagai sumber penghimpun dana usaha dan
instrumen investasi bagi investor. Meskipun begitu, terdapat perbedaan di
antara penghimpun dana di SCF dengan Pasar Modal. Mari kita simak penjelasan
berikut.
Untuk
bisa mendapatkan penghimpun dana di Pasar Modal, perusahaan harus berbentuk Badan
Hukum PT, melakukan Initial Public Offering (IPO), dan menjadi perusahaan terbuka. Artinya hanya perusahaan
berskala besar yang dapat mengajukan pendanaan melalui Pasar Modal. Sementara
pada SCF, badan usaha seperti CV, Koperasi, dan Firma juga dapat mengajukan
pendanaan. Dengan demikian, SCF ini dapat menjadi peluang pendanaan bagi Usaha
Kecil Menengah (UKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), maupun usaha rintisan
(startup) yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pendanaan
melalui Pasar Modal.
Perbedaan
lainnya adalah transaksi di pasar modal memiliki skala yang lebih besar yaitu
dapat dilakukan di Bursa Efek pada hari bursa sepanjang tahun. Sementara, jika
Sobat mengajukan pendanaan melalui SCF, transaksi hanya dapat dilakukan melalui
platform Penyelenggara SCF dan dibatasi pelaksanaannya paling banyak 2
kali dalam setahun.
Lalu,
apa saja syarat untuk mengajukan pendanaan melalui SCF? Untuk mendapatkan
pendanaan melalui SCF, Sobat bisa mendaftarkan perusahaan sebagai penerbit SCF.
Syaratnya adalah usaha Sobat harus berbentuk Badan Usaha (PT, CV, Firma,
Koperasi, atau lainnya). Tetapi usaha Sobat dilarang menjadi bagian
konglomerasi bisnis usaha lain, dilarang berbentuk perusahaan terbuka atau anak
perusahaan terbuka (PT Tbk. atau anak PT Tbk.) dan kekayaan bersih perusahaan
tidak lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Apa
saja kewajiban dari penerbit SCF? Jika mengajukan pendanaan melalui SCF Sobat
wajib menyerahkan dokumen dan/atau informasi kepada Penyelenggara SCF, seperti
akta pendirian, jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan, rencana bisnis atau proyek
dan proyeksi pendapatannya. Tentunya proyek yang dapat diajukan harus memiliki
manfaat ekonomis dan prospek bisnis yang baik. Jika Sobat ingin menjadi
Penerbit Sukuk, proyek yang diajukan wajib tidak bertentangan dengan prinsip
syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Kewajiban yang kedua
adalah menyampaikan laporan keuangan kepada Penyelenggara SCF. Laporan keuangan
ini akan dimuat dalam situs Penyelenggara, sehingga dapat diakses publik secara
transparan. Dokumen ini mirip seperti prospektus dan laporan keuangan pada
pasar modal. Jadi, jika Sobat ingin menjadi pemodal atau investor SCF, Sobat
harus memahaminya sebelum memutuskan untuk melakukan pendanaan. Kewajiban yang
ketiga adalah melakukan pembayaran dividen atau imbal hasil/bunga kepada
pemodal sehingga pemodal mendapatkan keuntungan menarik.
Wah menarik ya jadi
pemodal di SCF! Bisa jadi alternatif instrumen investasi. Untuk menjadi pemodal
dalam SCF terdapat beberapa syarat, seperti:
Memiliki rekening efek
khusus Bank Kustodian untuk menyimpan dana SCF. Untuk mendapatkan rekening ini,
Sobat dapat mendaftarkan diri melalui Penyelenggara SCF. Syarat yang
selanjutnya adalah memiliki kemampuan untuk membeli Efek Penerbit dan memenuhi
kriteria Pemodal serta batasan pembelian Efek. Untuk menjadi Pemodal SCF,
transaksi pembelian dibatasi sebesar = 5% bagi pemodal individu dengan penghasilan =
Rp500 juta per tahun, sedangkan jika penghasilan >Rp500 juta per tahun,
investasi dibatasi = 10%. Jumlah investasi tidak dibatasi jika pemodal
merupakan Badan hukum, memiliki pengalaman investasi di pasar modal dan EBUS
dijamin 125%. Pemodal SCF memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pajak Dividen sebesar 10%
dan Pajak Bunga
Obligasi sebesar 15%. Seperti produk keuangan lainnya, berinvestasi dengan SCF
juga memiliki risiko, seperti risiko saham tidak likuid dan proyek yang didanai
tidak berjalan, sehingga tidak mendapatkan dividen yang diekspektasikan.
Itulah penjelasan
mengenai produk keuangan SCF. Dengan berinvestasi pada SCF, Sobat telah turut
serta mendanai usaha para pelaku UMKM dan berkontribusi mendorong pemulihan
ekonomi dan pembangunan nasional. Yuk mulai mendiversifikasi instrumen
investasi Sobat
Referensi:
Tayangan DPM1 Sosialisasi
SCF tahun 2021