Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Simpanan > Jenis Simpanan > Tabungan > Pakai Giro untuk Transaksi Keuangan yang Cepat dan Aman

Share

PAKAI GIRO UNTUK TRANSAKSI KEUANGAN YANG CEPAT DAN AMAN

Artikel: Kamis, 10 Maret 2022

 


Tahukah Sobat? Simpanan di bank itu tidak hanya berupa tabungan, ada juga lho simpanan giro. Giro adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perorangan maupun badan usaha dalam rupiah maupun mata uang asing, yang penarikannya dapat dilakukan pada jam kerja dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro. Giro dan simpanan tabungan keduanya merupakan bentuk rekening tabungan di bank dan memiliki beberapa perbedaan. Transaksi giro tidak hanya dapat dilakukan melalui ATM namun juga dapat dilakukan melalui cek dan bilyet giro. Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tunai. Sedangkan bilyet giro (BG) adalah surat berharga atau alat transaksi yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara non tunai melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam bilyet giro. Tanggal yang tertera dalam bilyet giro merupakan waktu efektif transaksi.

 

Perbedaan yang selanjutnya adalah transaksi melalui tabungan memiliki limit saldo umumnya Rp100.000.000,00 per transaksi, sedangkan dengan memanfaatkan cek dan bilyet giro transaksi dapat dilakukan dengan nominal yang besar dan dalam frekuensi yang lebih tinggi. Untuk itu, giro umumnya digunakan sebagai simpanan nasabah untuk kepentingan usaha, dimana nasabah dapat melakukan transaksi dengan menggunakan cek atau bilyet giro untuk dicairkan oleh pihak lain. Perbedaan yang terakhir adalah laporan keuangan untuk tabungan simpanan berupa e-statement digital dan buku rekening yang harus dicetak di bank. Sedangkan, untuk tabungan giro, Sobat akan mendapatkan e-statement digital dan rekening koran yang akan dikirim ke rumah atau kantor Sobat, sehingga tidak perlu mengunjungi bank untuk mendapatkan bukti fisik laporan transaksi setiap bulan.

 

Lalu apa saja manfaat dan kelebihan giro? Yang pertama praktis untuk melakukan transaksi karena nasabah cukup menyerahkan cek atau bilyet giro kepada rekan usahanya sebagai sarana pembayaran tanpa menggunakan uang tunai. Yang kedua adalah bonafide dan dapat meningkatkan reputasi bisnis nasabah, karena bank selektif dalam memberikan izin kepada nasabah untuk memiliki rekening giro di bank. Yang ketiga mendapatkan imbal hasil berupa jasa giro dan laporan bulanan berupa rekening koran yang dikirim ke alamat tertentu.

 

Selain manfaat, Sobat juga perlu mengenali risiko dari produk giro. Diantaranya adalah terdapat konsekuensi blacklist jika Sobat menuliskan dana di cek/bilyet melebihi saldo giro yang dimiliki. Untuk itu, biasakan untuk mencatat transaksi dan sebelum melakukan transaksi pastikan saldo mencukupi. Risiko yang selanjutnya adalah jika cek hilang dan ditemukan pihak yang tidak bertanggungjawab, pihak tersebut dapat menyalahgunakan atau mencairkannya. Untuk itu, Sobat perlu berhati-hati menyimpan cek/bilyet giro, apabila Sobat kehilangan 1 (satu) lembar cek/bilyet giro atau buku cek/bilyet, segera lapor kepada bank, agar bank dapat memblokir rekening Sobat. Jangan lupa lengkapi laporan Sobat dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib. Risiko yang selanjutnya adalah masa berlaku dari cek/bilyet giro hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak dapat digunakan (kedaluwarsa), sehingga transaksi yang dilakukan setelah masa kedaluwarsa tidak dapat dicairkan.

 

Itulah penjelasan mengenai produk bank berupa tabungan giro. Jangan lupa pahami fitur, manfaat, dan risiko dari setiap produk. Simpanan berupa tabungan cocok untuk Sobat yang melakukan transaksi untuk kebutuhan sehari-hari, dengan nominal kecil (di bawah Rp100.000.000). Sedangkan, simpanan giro memiliki fitur yang cocok untuk Sobat yang melakukan transaksi untuk keperluan bisnis, dengan frekuensi sering, dan nominal besar. Jika sudah paham perbedaannya, pastikan Sobat memanfaatkan produk tabungan sesuai dengan kebutuhan Sobat ya!

 

Referensi:

Modul Perbankan Level Basic LMS Edukasi Keuangan

Materi Perbankan Webinar Training of Trainers Guru SMA/SMK/MA Kota Semarang - 2022

Rating

Senang
23%
Puas
3%
Menginspirasi
60%
Tidak Peduli
13%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Mengenal Jenis-jenis Suku Bunga Bank
Baca selengkapnya >>
Jenis Simpanan di Bank dan Berbagai Keuntungannya
Baca selengkapnya >>
Transformasi Digital Perbankan: Wujudkan Bank Digital
Baca selengkapnya >>
Yuk! Ketahui Perkembangan Layanan Perbankan di Era Serba Digital
Baca selengkapnya >>
Digital Banking: Permudah Akses Layanan Perbankan di Masa Pandemi
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Cash Waqf Linked Deposit: Raih Berkah Wakaf melalui Perbankan Syariah
Baca selengkapnya >>
Wujudkan Inklusi Keuangan dengan SiMUDA
Baca selengkapnya >>
Manfaatkan Tabungan Valas untuk Menyimpan Mata Uang Asing
Baca selengkapnya >>
Manfaatkan Tabungan Rencana Agar Rencana Tidak Hanya Sekadar Wacana
Baca selengkapnya >>
Nabung di Bank, Aman dan Dijamin
Baca selengkapnya >>