INVESTASI AMAN, DIKELOLA OLEH MANAJER INVESTASI
Artikel:
Kamis, 17 Maret 2022
Tahukah Sobat? Untuk
berinvestasi di Pasar Modal, Sobat dapat memanfaatkan jasa Manajer Investasi. Jangan
sembarang menyerahkan dana investasi Sobat ke tangan influencer atau
teman lama yang menjanjikan cuan. Pastikan dana investasi Sobat dikelola oleh
pihak yang tepat, yaitu pihak yang telah mendapat izin dari regulator seperti
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satunya, Sobat
dapat memanfaatkan Manajer Investasi. Manajer Investasi adalah pihak yang telah
mendapat izin dari OJK sebagai pengelola portofolio efek, portofolio investasi
kolektif atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan Pengawas Pasar Modal
(PPM). Untuk penjelasan mengenai tugas Manajer Investasi, Sobat bisa cek di
artikel Sikapiuangmu berikut!
Lalu bagaimana penerapan
peran Manajer Investasi? Contoh peran Manajer Investasi adalah ketika Sobat
membeli produk investasi berupa reksa dana, Manajer Investasi akan mengelola
dana Sobat dan membuat keputusan investasi. Dalam membuat keputusan investasi,
Manajer Investasi akan melakukan analisis secara rasional dengan
mempertimbangan profil risiko dan kebutuhan nasabah. Untuk itu Manajer
Investasi tidak akan sembarang menempatkan dana investasi Sobat, dan tentunya
instrumen yang dimanfaatkan adalah produk yang terdaftar dan diawasi oleh OJK!
Orang-orang yang bekerja
pada manajer investasi, khususnya di bagian pengelolaan investasi harus
memegang sertifikasi profesi Wakil Manajer Investasi (WMI). Untuk itu, Sobat
tidak perlu khawatir, karena dana investasi Sobat akan dikelola secara
profesional dan dengan menjunjung tinggi kode etik. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam
menjalankan usahanya, Manajer Investasi wajib menerapkan prinsip: integritas,
profesionalisme, mengutamakan kepentingan Nasabah, pengawasan dan pengendalian,
kecukupan sumber daya, perlindungan aset Nasabah, keterbukaan informasi,
benturan kepentingan dan kepatuhan.
Manajer Investasi juga dilarang untuk menjanjikan
keuntungan atau hasil investasi secara pasti tanpa risiko. Sewajarnya dalam
berinvestasi selalu ada peluang untung dan juga risiko yang menyertai. Untuk
itu, seorang Manajer Investasi diharuskan menyampaikan informasi secara benar, tidak
menyesatkan, dan sesuai peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
Modal yang mengatur mengenai pedoman iklan Reksa Dana.
Ketika
mendapatkan kepercayaan dari nasabah, Manajer Investasi harus melakukan
transaksi yang sesuai dengan kontrak investasi dan dilakukan untuk kepentingan
nasabah bukan karena kepentingan pihak lain. Dengan demikian, Manajer Investasi
dilarang melakukan transaksi efek untuk keuntungan Manajer Investasi, pihak
terafililasi Manajer Investasi atau Nasabah tertentu.
Itulah penjelasan
singkat mengenai Manajer Investasi, semoga Sobat semakin paham untuk
berinvestasi di Pasar Modal, pastikan Sobat memanfaatkan jasa Manajer Investasi
yang terdaftar dan berizin dari OJK dan jangan sampai tergiur tawaran investasi
bodong. Untuk daftar Manajer Investasi yang terdaftar bisa cek di sini ya.
Referensi:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20643
https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-tentang-Pedoman-Perilaku-Manajer-Investasi/SALINAN-POJK%20Pedoman%20Perilaku%20MI.pdf